Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
223/Pdt.G/2026/PN Ktg VELIKS PAJAMA ANDRI SALENDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 223/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VELIKS PAJAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Youdi Robbi Porajouw, S.HVELIKS PAJAMA
Tergugat
NoNama
1ANDRI SALENDU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HASAN DINGKOL
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara.

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum tanah kebun terletak diperkebunan Katulidan Desa Manebo  dengan luas kurang lebih 1 (satu) bauh dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara berbatasan dahulu dengan tanah milik K Ratu sekarang berbatasan dengan Andry Salendu.
  • Timur berbatasan dahulu dengan tanah milik Ukay sekarang berbatasan sebagian dengan Jalan Kebun dan sebagian dengan Adriana Ponampi. 
  • Selatan berbatasan dahulu dengan tanah milik Gab R sekarang berbatasan dengan Andry Salendu.
  • Barat berbatasan dahulu dengan tanah milik Aris R sekarang berbatasan dengan Alok Ratu, Fintje Ratu dan Lis Salendu. Adalah milik waris dari orang Tua Penggugat (Res Padjama).
  1. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga semua bukti surat milik Penggugat berupa : gambar situasi /kaart harta dari Akar Padjama yang diukur pada tanggal 28 November 1961.
  2. Memerintahkan dengan hukum kepada Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dan menyerahkan secara bebas tanpa syarat apapun kepada Penggugat selaku pemilik yang sah untuk dinikmatinya secara bebas, dan bila perlu menggunakan alat Negara (Polisi).
  3. Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk pada putusan ini.
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.

Subsidair

Mohon keadilan (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak