Dakwaan |
Primair
------ Bahwa terdakwa Stenly Noldy Mokalu pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di jalan irigasi perumahan 3 Desa Mopugad Utara Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yakni korban Jemi Runtu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa bersama – sama dengan Saksi Richard Ngantung, Saksi Marsel Rivo Momongan, Saksi Rivo Kasakean, Saksi Adri Tulalo, Saksi Miklan Tambariki, dan Saksi Sonly Iroth sedang duduk sambil minum minuman keras di sebuah kantin dimana terdakwa sedang menunggu mobil untuk menumpang pulang, kemudian Saksi Sonly Iroth keluar dan beberapa menit setelah itu terdengar suara keributan antara Saksi Sonly Iroth dan Korban Jemi Runtu. Mendengar hal tersebut terdakwa dan beberapa orang lainnya mendekati arah keributan tersebut dan terdakwa mengatakan “pulang jo, tampa mancari ini mo beking akang masalah” artinya (pulang saja, ini tempat kerja jangan buat masalah). Tiba – tiba Korban Jemi Runtu langsung memungut batu dan berlari sambil melemparkan batu ke arah terdakwa sehingga spontan terdakwa menangkis dengan kedua tangan namun mengenai tangan kiri dan bagian kepala sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengejar Korban Jemi Runtu namun ditendang menggunakan kaki Korban Jemi Runtu hingga akhirnya terdakwa dan Korban Jemi Runtu terjatuh ke tanah, kemudian Korban Jemi Runtu menarik baju yang terdakwa kenakan dan saat itulah dengan posisi terdakwa yang tertidur menyamping ke kiri, terdakwa mengeluarkan pisau badik yang di selipkan di pinggang kiri terdakwa lalu terdakwa menikam secara berulang – ulang kali yang mengarah pada bagian wajah dan badan Korban Jemi Runtu. Setelah itu terdakwa dan Korban Jemi Runtu di lerai oleh Saksi Richard Ngantung, Saksi Marsel Rivo Momongan, Saksi Rivo Kasakean, Saksi Adri Tulalo, Saksi Miklan Tambariki, dan Saksi Sonly Iroth kemudian terdakwa dan Korban Jemi Runtu yang sudah berlumuran darah diangkat dan dilarikan ke puskesmas Mopuya dan setelah sampai di Puskesmas Mopuya, Korban Jemi Runtu dinyatakan meninggal dunia.
- Surat Visum et Repertum Nomor : 440/UPTD.M/168/V/2025 tanggal 25 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ni Komang Valentina selaku dokter di Puskesmas Mopuya yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Jemi Runtu ditemukan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Di bawa ke Puskesmas dalam keadaan tidak sadarkan diri oleh keluarga pada pukul tujuh belas lewat empat puluh tujuh menit.
- Pemeriksaan Luar:
- Tampak kaku mayat, menggunakan pakaian celana pendek dan tidak menggunakan baju.
- Terdapat luka robek di dada kanan bawah dengan ukuran kedalaman kurang lebih dua puluh tiga centimeter, panjang empat centimeter, dan lebar satu koma lima centimeter tepi rata.
- Terdapat luka gores di bahu kiri dengan ukuran dua koma lima kali nol koma satu centimeter tepi rata.
- Terdapat luka gores di pipi kanan dengan ukuran panjang sepuluh kali nol koma satu centimeter tepi rata.
- Terdapat luka robek terbuka di paha kiri atas bagian dalam dengan kedalaman luka tujuh koma lima centimeter, panjang dua centimeter, lebar nol koma tiga centimeter tepi rata.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, saat ini ditemukan tanda – tanda kekerasan benda tajam.
----- Perbuatan terdakwa Stenly Noldy Mokalu tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
------ Bahwa terdakwa Stenly Noldy Mokalu pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di jalan irigasi perumahan 3 Desa Mopugad Utara Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian korban Jemi Runtu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa bersama – sama dengan Saksi Richard Ngantung, Saksi Marsel Rivo Momongan, Saksi Rivo Kasakean, Saksi Adri Tulalo, Saksi Miklan Tambariki, dan Saksi Sonly Iroth sedang duduk sambil minum minuman keras di sebuah kantin dimana terdakwa sedang menunggu mobil untuk menumpang pulang, kemudian Saksi Sonly Iroth keluar dan beberapa menit setelah itu terdengar suara keributan antara Saksi Sonly Iroth dan Korban Jemi Runtu. Mendengar hal tersebut terdakwa dan beberapa orang lainnya mendekati arah keributan tersebut dan terdakwa mengatakan “pulang jo, tampa mancari ini mo beking akang masalah” artinya (pulang saja, ini tempat kerja jangan buat masalah). Tiba – tiba Korban Jemi Runtu langsung memungut batu dan berlari sambil melemparkan batu ke arah terdakwa sehingga spontan terdakwa menangkis dengan kedua tangan namun mengenai tangan kiri dan bagian kepala sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengejar Korban Jemi Runtu namun ditendang menggunakan kaki Korban Jemi Runtu hingga akhirnya terdakwa dan Korban Jemi Runtu terjatuh ke tanah, kemudian Korban Jemi Runtu menarik baju yang terdakwa kenakan dan saat itulah dengan posisi terdakwa yang tertidur menyamping ke kiri, terdakwa mengeluarkan pisau badik yang di selipkan di pinggang kiri terdakwa lalu terdakwa menikam secara berulang – ulang kali yang mengarah pada bagian wajah dan badan Korban Jemi Runtu. Setelah itu terdakwa dan Korban Jemi Runtu di lerai oleh Saksi Richard Ngantung, Saksi Marsel Rivo Momongan, Saksi Rivo Kasakean, Saksi Adri Tulalo, Saksi Miklan Tambariki, dan Saksi Sonly Iroth kemudian terdakwa dan Korban Jemi Runtu yang sudah berlumuran darah diangkat dan dilarikan ke puskesmas Mopuya dan setelah sampai di Puskesmas Mopuya, Korban Jemi Runtu dinyatakan meninggal dunia.
- Surat Visum et Repertum Nomor : 440/UPTD.M/168/V/2025 tanggal 25 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ni Komang Valentina selaku dokter di Puskesmas Mopuya yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Jemi Runtu ditemukan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Di bawa ke Puskesmas dalam keadaan tidak sadarkan diri oleh keluarga pada pukul tujuh belas lewat empat puluh tujuh menit.
- Pemeriksaan Luar:
- Tampak kaku mayat, menggunakan pakaian celana pendek dan tidak menggunakan baju.
- Terdapat luka robek di dada kanan bawah dengan ukuran kedalaman kurang lebih dua puluh tiga centimeter, panjang empat centimeter, dan lebar satu koma lima centimeter tepi rata.
- Terdapat luka gores di bahu kiri dengan ukuran dua koma lima kali nol koma satu centimeter tepi rata.
- Terdapat luka gores di pipi kanan dengan ukuran panjang sepuluh kali nol koma satu centimeter tepi rata.
- Terdapat luka robek terbuka di paha kiri atas bagian dalam dengan kedalaman luka tujuh koma lima centimeter, panjang dua centimeter, lebar nol koma tiga centimeter tepi rata.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, saat ini ditemukan tanda – tanda kekerasan benda tajam.
----- Perbuatan terdakwa Stenly Noldy Mokalu tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP. -------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidair
------ Bahwa terdakwa Stenly Noldy Mokalu pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di jalan irigasi perumahan 3 Desa Mopugad Utara Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban Jemi Runtu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa bersama – sama dengan Saksi Richard Ngantung, Saksi Marsel Rivo Momongan, Saksi Rivo Kasakean, Saksi Adri Tulalo, Saksi Miklan Tambariki, dan Saksi Sonly Iroth sedang duduk sambil minum minuman keras di sebuah kantin dimana terdakwa sedang menunggu mobil untuk menumpang pulang, kemudian Saksi Sonly Iroth keluar dan beberapa menit setelah itu terdengar suara keributan antara Saksi Sonly Iroth dan Korban Jemi Runtu. Mendengar hal tersebut terdakwa dan beberapa orang lainnya mendekati arah keributan tersebut dan terdakwa mengatakan “pulang jo, tampa mancari ini mo beking akang masalah” artinya (pulang saja, ini tempat kerja jangan buat masalah). Tiba – tiba Korban Jemi Runtu langsung memungut batu dan berlari sambil melemparkan batu ke arah terdakwa sehingga spontan terdakwa menangkis dengan kedua tangan namun mengenai tangan kiri dan bagian kepala sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengejar Korban Jemi Runtu namun ditendang menggunakan kaki Korban Jemi Runtu hingga akhirnya terdakwa dan Korban Jemi Runtu terjatuh ke tanah, kemudian Korban Jemi Runtu menarik baju yang terdakwa kenakan dan saat itulah dengan posisi terdakwa yang tertidur menyamping ke kiri, terdakwa mengeluarkan pisau badik yang di selipkan di pinggang kiri terdakwa lalu terdakwa menikam secara berulang – ulang kali yang mengarah pada bagian wajah dan badan Korban Jemi Runtu. Setelah itu terdakwa dan Korban Jemi Runtu di lerai oleh Saksi Richard Ngantung, Saksi Marsel Rivo Momongan, Saksi Rivo Kasakean, Saksi Adri Tulalo, Saksi Miklan Tambariki, dan Saksi Sonly Iroth kemudian terdakwa dan Korban Jemi Runtu yang sudah berlumuran darah diangkat dan dilarikan ke puskesmas Mopuya dan setelah sampai di Puskesmas Mopuya, Korban Jemi Runtu dinyatakan meninggal dunia.
- Surat Visum et Repertum Nomor : 440/UPTD.M/168/V/2025 tanggal 25 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ni Komang Valentina selaku dokter di Puskesmas Mopuya yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Jemi Runtu ditemukan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Di bawa ke Puskesmas dalam keadaan tidak sadarkan diri oleh keluarga pada pukul tujuh belas lewat empat puluh tujuh menit.
- Pemeriksaan Luar:
- Tampak kaku mayat, menggunakan pakaian celana pendek dan tidak menggunakan baju.
- Terdapat luka robek di dada kanan bawah dengan ukuran kedalaman kurang lebih dua puluh tiga centimeter, panjang empat centimeter, dan lebar satu koma lima centimeter tepi rata.
- Terdapat luka gores di bahu kiri dengan ukuran dua koma lima kali nol koma satu centimeter tepi rata.
- Terdapat luka gores di pipi kanan dengan ukuran panjang sepuluh kali nol koma satu centimeter tepi rata.
- Terdapat luka robek terbuka di paha kiri atas bagian dalam dengan kedalaman luka tujuh koma lima centimeter, panjang dua centimeter, lebar nol koma tiga centimeter tepi rata
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, saat ini ditemukan tanda – tanda kekerasan benda tajam.
----- Perbuatan terdakwa Stenly Noldy Mokalu tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. -------------------------------------------------------------------------
|