Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.RIZKA ANDINI PURWANTI
RIZKY HAFIZ MAMONTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/187/KBGU/Eku.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2RIZKA ANDINI PURWANTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY HAFIZ MAMONTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

----------Bahwa Terdakwa RIZKY HAFIZ MAMONTO pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar Pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Kolonel Soegiono, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan kerusakaaan barang”, terhadap Korban OLIV OKTAVIA GONI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 Pukul 22.00 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi DARMADI MAMONTO minum minuman keras jenis Bir Draft dan Captikus sebanyak 2 (dua) paket di pinggiran jalan depan SD yang berada di Desa Moyag dan pada Pukul 05.00 Wita minuman tersebut sudah habis, sehingga Terdakwa bersama Saksi DARMADI MAMONTO pergi membeli minuman keras jenis Bir Draft dan Captikus di warung kompleks segitiga Kelurahan Kotamobagu. Pada saat itu Terdakwa mengendarai Mobil New Avanza nomor polisi DB 1529 AF, bersama Saksi DARMADI MAMONTO duduk di kursi depan sebelah kiri. Kemudian pada pukul 05.30 Wita, dalam perjalanan kembali dari membeli minuman keras saat berada di Jalan Kolonel Soegiono di jalan lurus menanjak dari arah pusat kota Kotamobagu menuju arah Modayag dengan kondisi aspal baik, jalan kering, dan cuaca cerah pagi hari, dengan arus lalu lintas satu arah, Terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dengan kecepatan 120-140 km/jam sehingga setir mobil tersebut bergoyang-goyang menyebabkan kendaraan tersebut tidak dapat dikendalikan oleh Terdakwa dan oleng ke arah kanan sehingga menabrak pembatas jalan sampai naik dan melewati median jalan, lalu kendaraan tersebut terguling-guling di jalur jalan sebelah kanan dan  menabrak Korban kemudian menabrak tiang listrik.
  • Bahwa setelah kejadian datang Saksi YOGA TEYIN WARIKI, Saksi MOHAMAD MOKODONGAN dan warga setempat mendekati tempat kejadian. Saat itu Saksi YOGA TEYIN WARIKI melihat Korban tergeletak di jalan dalam posisi tengkurap dan kondisi tidak sadarkan diri dengan nafas tersengal-sengal, keluar darah dari kepala, dan baju terangkat sampai di dada. Selang sepuluh menit kemudian Saksi YOGA TEYIN WARIKI melihat Korban sudah tidak bernafas lagi. Selanjutnya Korban dan Terdakwa dan Saksi DARMADI dibawa oleh warga ke RSUD Kota Kotamobagu menggunakan Angkutan Umum Mikrolet.
  • Bahwa akibat kelalaian Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor menabrak Tiang Listrik PLN hingga patah
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 7174-KM-17112025-0004 tanggal 17 November 2025 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Roi Paputungan, S.E., M.A.P.,  di Kota Kotamobagu, yang menerangkan bahwa Korban OLIV OKTAVIA GONI meninggal dunia pada tanggal 13 November 2025.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 445/RSUD-KK/08/XI/2025 tanggal 13 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Widiyarsih Panigoro, selaku Dokter yang memeriksa di RSUD Kota Kotamobagu, telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban OLIV OKTAVIA GONI  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Kepala

:

  • Tampak luka lecet di kepala sisi depan ukuran satu kali  nol koma lima sentimeter.
  1. Punggung

:

  • Tampak lebam biru keuangan di punggung kiri ukuran delapan sentimeter kali lima sentimeter.
  • Tampak kemerahan pada punggung kiri ukuran sebelas sentimeter kali lima sentimeter koma sebelas sentimeter kali tiga koma lima sentimeter.
  1. Anggota gerak atas

:

  • Terdapat luka lecet di punggung tangan kanan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter koma dua sentimeter kali satu sentimeter koma satu sentimeter kali nol koma enam sentimeter koma tiga koma lima sentimeter satu koma lima sentimeter koma dua sentimeter kali satu sentimeter.
  • Terdapat luka lecet di lengan kanan ukuran sepuluh sentimeter kali dua koma lima sentimeter koma enam sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
  • Tampak luka lecet di lengan kiri ukuran sebelas sentimeter kali satu koma lima sentimeter koma delapan sentimeter kali dua sentimeter koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
  • Terdapat luka lecet pada siku kiri ukuran tujuh sentimeter kali empat koma lima sentimeter.
  1. Anggota gerak bawah

:

  • Tampak luka lecet di lutut kanan ukuran delapan sentimeter kali tujuh koma delapan sentimeter.
  • Terdapat luka lecet di mata kaki kanan ukuran tiga sentimeter kali satu koma lima sentimeter koma nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter koma satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
  • Terdapat luka lecet di jari tengah kaki kanan ukuran satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter koma jari telunjuk kaki kanan nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
  • Terdapat luka lecet di ibu jari kaki kanan nol koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter.

Kesimpulan:

  1. Jenazah telah dinyatakan meninggal pada saat di periksa di Rumah Sakit Kota Kotamobagu dan dilakukan pemeriksaan pada hari kamis tanggal tiga belas bulan November tahun dua ribu dua puluh lima jam sembilan lewat nol tujuh menit waktu Indonesia tengah.
  2. Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan ditemukan lebam biru keunguan koma luka lecet dan kemerahan titik
  3. Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam titik

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 310 Ayat (4), (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya