Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2024/PN Ktg 1.Vence Budiman
2.Sandy A Ondang
SADIPON MONGILONG Alias PAPA IYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.C/2024/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/Kirim/-/XI/RES.1.6./2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Vence Budiman
2Sandy A Ondang
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADIPON MONGILONG Alias PAPA IYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ABDUL HARIS MOKOGINTA, SHSADIPON MONGILONG Alias PAPA IYA
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa terdakwa SADIPON MONGILONG Alias PAPA IYA pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar jam 15.30 wita atau pada waktu lain setidak – tidaknya pada bulan September 2024, bertempat di dalam dapur rumah milik lelaki SANDRI MOKODONGAN terletak di Desa Adow Selatan Dusun IV Kec. Bolaang Uki Kab. Bolaang Mongondow Selatan atau ditempat lain setidak – tidaknya berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu telah melakukan penganiayaan ringan terhadap lelaki SANDRI MOKODONGAN. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  •           Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar jam 15.30 wita, bertempat di dalam dapur rumah milik lelaki SANDRI MOKODONGAN Alias RANDI terletak di Desa Adow Selatan Dusun IV Kec. Bolaang Uki Kab. Bolaang Mongondow Selatan, telah melakukan penganiayaan ringan terhadap lelaki SANDRI MOKODONGAN.

 

  •           Bahwa disebabkan karena lelaki SANDRI MOKODONGAN Alias RANDI membagikan postingan berupa Video dari aplikasi YouTube ke akun media sosial Facebook milik lelaki SANDRI MOKODONGAN Alias RANDI yang mana postingan tersebut berisi tentang oknum Sangadi desa Adow Selatan yang merupakan pemain tambang emas illegal.

 

  •           Karena tidak terima dengan postingan dari Facebook atas nama lelaki SANDRI MOKODONGAN Alias RANDI maka terdakwa datang kerumah milik lelaki SANDRI MOKODONGAN Alias RANDI.

 

  •           Kemudian lelaki SANDRI MOKODONGAN Alias RANDI mendengar terdakwa berteriak sambil memangil nama lelaki SANDRI MOKODONGAN Alias RANDI, mendengar hal tersebut lelaki SANDRI MOKODONGAN Alias RANDI mencoba melihat keluar jendela yang terletak di bagian dapur rumah tersebut kemudian pada saat itu lelaki SANDRI MOKODONGAN Alias RANDI langsung bertanya kepada terdakwa kenapa sampai berteriak memanggil namanya.

 

  •           Selanjutnya pada saat terdakwa melihat lelaki SANDRI MOKODONGAN Alias RANDI terdakwa langsung masuk kedalam dapur dapur melalui jendela untuk menemui lelaki SANDRI MOKODONGAN Alias RANDI.

 

  •         Ketika terdakwa sudah berada didalam dapur rumah milik lelaki SANDRI MOKODONGAN Alias RANDI terdakwa langsung menganiaya lelaki SANDRI MOKODONGAN Alias RANDI.

 

  •           Bahwa cara dari terdakwa ketika melakukan penganiayaan ringan terhadap korban dimana terdakwa dalam keadaan sudah emosi lalu kemudian terdakwa menampar pipi sebelah kanan lelaki SANDRI MOKODONGAN Alias RANDI dan kemudian terdakwa mencekik leher sebelah kanan lelaki SANDRI MOKODONGAN.

 

  •           Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap korban, berdasarkan hasil Visum ET-Repertum yang dibuat oleh dr. SRI SUSANTI SUGEHA dari RSUD Kabupatn Bolsel Nomor : 353/52/IX/2024/RSUD, korban mengalami tampak warna agak kemerahan kulit di bawah rahang kanan, dengan kesimpulan terlihat kulit agak kemerahan di leher bawah rahang kanan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang dapat mengganggu aktifitas.

        

               Dari perbuatan Terdakwa tersebut, diancam pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 352 KUHP, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan

Pihak Dipublikasikan Ya