Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penyelidikan, penyidikan dan prapenuntutan perkara a quo cacat hukum formiil sehingga tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/08/I/2019/Reskrim, tanggal 31 Januari 2019 dan penetapan Tersangka atas diri Pemohon atas sangkaan melangar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kuhp atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2,dan 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 (ke-1) KUHP atau pasal 15 jo pasal 18 ayat 1,2, dan 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 21 tahun 2001 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan surat perintah penahanan nomor PRINT-113/P.1.12/Fd.2/11/2021 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan seluruh perintah, keputusan dan penetapan Termohon dan Turut Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Biaya menurut hukum.
dan atau, apabila Yang Terhormat Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |