Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
JEFRI POBELA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/633/KBGU/Eoh.2/4/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI POBELA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ZULKIFLI LINGGOTU, SHJEFRI POBELA
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU

 

----------Bahwa Terdakwa JEFRI POBELA, pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perempatan Bilalang III, Desa Bilalang III, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “merampas nyawa orang lain,” terhadap Korban Junaidi Pobela, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 00.00 Wita, Terdakwa pergi ke Perempatan Bilalang III dan melihat ada Korban, kakak Terdakwa yakni Saksi Irfan Pobela dan Saksi Arwan Gumilat sedang pesta miras di tempat tersebut, tak lama kemudian Saksi Rexzy Apriadi Nanasi datang sambil membawa minuman beralkohol jenis bir bintang dan cap tikus, kemudian Korban langsung mencampurkan kedua minuman tersebut dan tiba-tiba Korban langsung memukul kepala Saksi Irfan Pobela menggunakan botol bir bintang yang terbuat dari kaca dan Korban pada saat itu langsung berdiri sambil mengeluarkan pisau yang disisipkan di pinggang kiri Korban, kemudian antara Korban dan Saksi Irfan Pobela terjadi adu mulut yang pada saat itu Korban menuduh Saksi Irfan Pobela telah melakukan pemukulan kepada Korban akan tetapi Saksi Irfan Pobela mengelak tuduhan tersebut, sehingga pada saat itu Korban akan menikam Saksi Irfan Pobela dengan pisau badik yang dipegang Korban di tangan kanannya, sehingga Saksi Irfan Pobela berusaha menghindar dan mencari perlindungan akan tetapi Korban tetap mengejar Saksi Irfan Pobela. Selanjutnya Terdakwa yang melihat hal tersebut langsung mendekat ke arah Korban dan Saksi Irfan Pobela dengan tujuan hendak melindungi Saksi Irfan Pobela, akan tetapi Korban langsung mengarahkan pisau Korban ke arah Terdakwa sambil mengatakan “kamu diam di situ atau sekalian dengan kamu saya tikam,” selanjutnya Korban kembali mengarahkan pisau ke arah Saksi Irfan Pobela akan tetapi Saksi Irfan Pobela menghindar lalu kemudian langsung berlari dan Korban mengejar Saksi Irfan Pobela, pada saat sedang berlari Saksi Irfan Pobela mengambil palang jalan yang  terbuat dari kayu balok sepanjang 1,5 meter dan menangkis tikaman Korban dengan  menggunakan kayu tersebut, kemudian terjadi saling kejar antara Terdakwa, Saksi Irfan Pobela dan Korban selanjutnya pada saat sedang berlari di perempatan Bilalang III Korban terjatuh sehingga pisau badik milik Korban terlepas dari tangan Korban dan melihat hal tersebut Terdakwa langsung mendekat dan mengambil pisau tersebut, kemudian Korban berusaha mengambil pisau tersebut dari Terdakwa dengan cara Korban memukuli Terdakwa, akan tetapi pada saat itu Korban terjatuh dan terduduk di tanah yang kemudian Terdakwa langsung menikam perut sebelah kanan dan paha sebelah kiri Korban akan tetapi Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara memukul dada sebelah kiri Terdakwa sambil Korban mengatakan “kalau memang kamu lelaki coba kamu bunuh saya” mendengar perkataan tersebut Terdakwa membalas dengan mengatakan “kalau memang itu mau mu nanti akan saya bunuh betul kamu” dan Terdakwa langsung menikam Korban ke arah dada sebelah kiri, dada sebelah kanan, tangan serta lengan sebelah kiri sehingga Korban-pun langsung terjatuh terlentang menghadap bawah kemudian Terdakwa menikam punggung sebelah kiri dan kanan secara berulang-ulang dan setelah melihat Korban sudah lemas tak berdaya Terdakwa langsung berdiri dan pergi meninggalkan tempat tersebut dan pergi menuju ke rumah Terdakwa sambil membawa pisau yang digunakan Terdakwa untuk menikam Korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JEFRI POBELA yang melakukan kekerasan dengan cara menusuk mengakibatkan korban JUNAIDI POBELA meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor: 7101-KM-29012026-004, tertanggal 29 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow, Irlansyah Mokodompit, SP., yang menerangkan bahwa Junaidi Pobela telah meninggal dunia pada tanggal 18 Januari 2026 di Bilalang III Utara.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 01/RSM-28/I/2026 tanggal 18 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Regina F. Sulangi., selaku dokter pada RSU Monompia GMIBM Kotamobagu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang lelaki bernama Junaidi Pobela, diperoleh Hasil pemeriksaan:
  1. Kepala

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

  1. Bahu

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

  1. Dada

:

  • Terdapat luka robek pada dada sebalah kanan dengan ukuran dua kali nol koma lima kali dua koma lima centimeter tepi luka rata
  • Terdapat tiga luka robek pada dada sebalah Kiri dengan ukuran dua kali dua nol koma lima kali satu centimeter tepi luka rata.
  • Terdapat luka robek pada dada sebalah kiri dengan ukuran Tujuh kali tiga kali satu centimeter tepi luka rata
  1. Perut

:

  • Terdapat luka Robek di perut sebalah kiri dengan ukuran tiga kali nol koma lima kali satu centimeter tepi luka rata.
  • Terdapat luka robek di dekat pusar dengan ukuran empat kali dua centimeter tepi luka rata.
  1. Kelamin

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

  1. Pinggang

:

  • Terdapat luka robek pada pinggang sebelah kiri dengan ukuran tiga kali dua kali tiga koma lima centimeter tepi luka rata
  • Terdapat Luka Lecet di pinggang kiri dengan ukuran dua kali satu centimeter
  1. Punggung

:

  • Terdapat luka robek pada punggung sebelah kiri dengan ukuran tiga kali satu kali dua centimeter tepi luka rata.
  • Terdapat luka robek pada punggung sebelah kiri dengan ukuran empat kali empat kali satu koma lima centimeter tepi luka rata
  • Terdapat luka lecet pada punggung sebelah kiri dengan ukuran tiga kali lima kali nol koma lima centimeter
  • Terdapat luka robek pada punggung sebelah kiri dengan ukuran tujuh kali tiga kali lima koma lima centimeter tepi luka rata
  • Terdapat luka robek pada punggung sebelah Kanan dengan ukuran satu kali nol koma lima kali satu centimeter tepi luka rata
  1. Bokong

 

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

  1. Anggota Gerak Atas

 

  • Terdapat luka robek di lengan kiri atas dengan ukuran lima kali tiga kali satu centimeter tepi luka rata
  1. Anggota Gerak Bawah

 

  • Terdapat luka robek di paha belakang sebalah kiri dengan ukuran lima kali tiga kali empat koma lima centimeter tepi luka rata.
  • Terdapat luka robek di paha belakang sebalah kiri dengan ukuran tiga kali satu koma lima kali satu centimeter tepi luka rata.
  • Terdapat luka robek di paha belakang sebalah kiri dengan ukuran dua koma lima kali nol koma lima kali dua centimeter tepi luka rata.
  • Terdapat luka lecet di lutut sebelah kanan dengan ukuran dua kali satu centimeter

 

 

Kesimpulan:

Jenazah laki-laki tersebut dari hasil pemeriksaan luar yang telah di lakukan bahwa terdapat beberapa luka robek dan luka lecet tersebut akibat persentuhan keras dengan benda tajam titik.

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa JEFRI POBELA, pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perempatan Bilalang III, Desa Bilalang III, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan mengakibatkan matinya orang,” terhadap Korban Junaidi Pobela, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 00.00 Wita, Terdakwa pergi ke Perempatan Bilalang III dan melihat ada Korban, kakak Terdakwa yakni Saksi Irfan Pobela dan Saksi Arwan Gumilat sedang pesta miras di tempat tersebut, tak lama kemudian Saksi Rexzy Apriadi Nanasi datang sambil membawa minuman beralkohol jenis bir bintang dan cap tikus, kemudian Korban langsung mencampurkan kedua minuman tersebut dan tiba-tiba Korban langsung memukul kepala Saksi Irfan Pobela menggunakan botol bir bintang yang terbuat dari kaca dan Korban pada saat itu langsung berdiri sambil mengeluarkan pisau yang disisipkan di pinggang kiri Korban, kemudian antara Korban dan Saksi Irfan Pobela terjadi adu mulut yang pada saat itu Korban menuduh Saksi Irfan Pobela telah melakukan pemukulan kepada Korban akan tetapi Saksi Irfan Pobela mengelak tuduhan tersebut, sehingga pada saat itu Korban akan menikam Saksi Irfan Pobela dengan pisau badik yang dipegang Korban di tangan kanannya, sehingga Saksi Irfan Pobela berusaha menghindar dan mencari perlindungan akan tetapi Korban tetap mengejar Saksi Irfan Pobela. Selanjutnya Terdakwa yang melihat hal tersebut langsung mendekat ke arah Korban dan Saksi Irfan Pobela dengan tujuan hendak melindungi Saksi Irfan Pobela, akan tetapi Korban langsung mengarahkan pisau Korban ke arah Terdakwa sambil mengatakan “kamu diam di situ atau sekalian dengan kamu saya tikam,” selanjutnya Korban kembali mengarahkan pisau ke arah Saksi Irfan Pobela akan tetapi Saksi Irfan Pobela menghindar lalu kemudian langsung berlari dan Korban mengejar Saksi Irfan Pobela, pada saat sedang berlari Saksi Irfan Pobela mengambil palang jalan yang  terbuat dari kayu balok sepanjang 1,5 meter dan menangkis tikaman Korban dengan  menggunakan kayu tersebut, kemudian terjadi saling kejar antara Terdakwa, Saksi Irfan Pobela dan Korban selanjutnya pada saat sedang berlari di perempatan Bilalang III Korban terjatuh sehingga pisau badik milik Korban terlepas dari tangan Korban dan melihat hal tersebut Terdakwa langsung mendekat dan mengambil pisau tersebut, kemudian Korban berusaha mengambil pisau tersebut dari Terdakwa dengan cara Korban memukuli Terdakwa, akan tetapi pada saat itu Korban terjatuh dan terduduk di tanah yang kemudian Terdakwa langsung menikam perut sebelah kanan dan paha sebelah kiri Korban akan tetapi Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara memukul dada sebelah kiri Terdakwa sambil Korban mengatakan “kalau memang kamu lelaki coba kamu bunuh saya” mendengar perkataan tersebut Terdakwa membalas dengan mengatakan “kalau memang itu mau mu nanti akan saya bunuh betul kamu” dan Terdakwa langsung menikam Korban ke arah dada sebelah kiri, dada sebelah kanan, tangan serta lengan sebelah kiri sehingga Korban-pun langsung terjatuh terlentang menghadap bawah kemudian Terdakwa menikam punggung sebelah kiri dan kanan secara berulang-ulang dan setelah melihat Korban sudah lemas tak berdaya Terdakwa langsung berdiri dan pergi meninggalkan tempat tersebut dan pergi menuju ke rumah Terdakwa sambil membawa pisau yang digunakan Terdakwa untuk menikam Korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JEFRI POBELA yang melakukan kekerasan dengan cara menusuk mengakibatkan korban JUNAIDI POBELA meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor: 7101-KM-29012026-004, tertanggal 29 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow, Irlansyah Mokodompit, SP., yang menerangkan bahwa Junaidi Pobela telah meninggal dunia pada tanggal 18 Januari 2026 di Bilalang III Utara.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 01/RSM-28/I/2026 tanggal 18 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Regina F. Sulangi., selaku dokter pada RSU Monompia GMIBM Kotamobagu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang lelaki bernama Junaidi Pobela, diperoleh Hasil pemeriksaan:
  1. Kepala

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

  1. Bahu

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

  1. Dada

:

  • Terdapat luka robek pada dada sebalah kanan dengan ukuran dua kali nol koma lima kali dua koma lima centimeter tepi luka rata
  • Terdapat tiga luka robek pada dada sebalah Kiri dengan ukuran dua kali dua nol koma lima kali satu centimeter tepi luka rata.
  • Terdapat luka robek pada dada sebalah kiri dengan ukuran Tujuh kali tiga kali satu centimeter tepi luka rata
  1. Perut

:

  • Terdapat luka Robek di perut sebalah kiri dengan ukuran tiga kali nol koma lima kali satu centimeter tepi luka rata.
  • Terdapat luka robek di dekat pusar dengan ukuran empat kali dua centimeter tepi luka rata.
  1. Kelamin

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

  1. Pinggang

:

  • Terdapat luka robek pada pinggang sebelah kiri dengan ukuran tiga kali dua kali tiga koma lima centimeter tepi luka rata
  • Terdapat Luka Lecet di pinggang kiri dengan ukuran dua kali satu centimeter
  1. Punggung

:

  • Terdapat luka robek pada punggung sebelah kiri dengan ukuran tiga kali satu kali dua centimeter tepi luka rata.
  • Terdapat luka robek pada punggung sebelah kiri dengan ukuran empat kali empat kali satu koma lima centimeter tepi luka rata
  • Terdapat luka lecet pada punggung sebelah kiri dengan ukuran tiga kali lima kali nol koma lima centimeter
  • Terdapat luka robek pada punggung sebelah kiri dengan ukuran tujuh kali tiga kali lima koma lima centimeter tepi luka rata
  • Terdapat luka robek pada punggung sebelah Kanan dengan ukuran satu kali nol koma lima kali satu centimeter tepi luka rata
  1. Bokong

 

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

  1. Anggota Gerak Atas

 

  • Terdapat luka robek di lengan kiri atas dengan ukuran lima kali tiga kali satu centimeter tepi luka rata
  1. Anggota Gerak Bawah

 

  • Terdapat luka robek di paha belakang sebalah kiri dengan ukuran lima kali tiga kali empat koma lima centimeter tepi luka rata.
  • Terdapat luka robek di paha belakang sebalah kiri dengan ukuran tiga kali satu koma lima kali satu centimeter tepi luka rata.
  • Terdapat luka robek di paha belakang sebalah kiri dengan ukuran dua koma lima kali nol koma lima kali dua centimeter tepi luka rata.
  • Terdapat luka lecet di lutut sebelah kanan dengan ukuran dua kali satu centimeter

Kesimpulan:

Jenazah laki-laki tersebut dari hasil pemeriksaan luar yang telah di lakukan bahwa terdapat beberapa luka robek dan luka lecet tersebut akibat persentuhan keras dengan benda tajam titik.

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------

ATAU

KETIGA

----------Bahwa Terdakwa JEFRI POBELA, pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perempatan Bilalang III, Desa Bilalang III, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang melukai berat orang lain mengakibatkan mati,” terhadap Korban Junaidi Pobela, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 00.00 Wita, Terdakwa pergi ke Perempatan Bilalang III dan melihat ada Korban, kakak Terdakwa yakni Saksi Irfan Pobela dan Saksi Arwan Gumilat sedang pesta miras di tempat tersebut, tak lama kemudian Saksi Rexzy Apriadi Nanasi datang sambil membawa minuman beralkohol jenis bir bintang dan cap tikus, kemudian Korban langsung mencampurkan kedua minuman tersebut dan tiba-tiba Korban langsung memukul kepala Saksi Irfan Pobela menggunakan botol bir bintang yang terbuat dari kaca dan Korban pada saat itu langsung berdiri sambil mengeluarkan pisau yang disisipkan di pinggang kiri Korban, kemudian antara Korban dan Saksi Irfan Pobela terjadi adu mulut yang pada saat itu Korban menuduh Saksi Irfan Pobela telah melakukan pemukulan kepada Korban akan tetapi Saksi Irfan Pobela mengelak tuduhan tersebut, sehingga pada saat itu Korban akan menikam Saksi Irfan Pobela dengan pisau badik yang dipegang Korban di tangan kanannya, sehingga Saksi Irfan Pobela berusaha menghindar dan mencari perlindungan akan tetapi Korban tetap mengejar Saksi Irfan Pobela. Selanjutnya Terdakwa yang melihat hal tersebut langsung mendekat ke arah Korban dan Saksi Irfan Pobela dengan tujuan hendak melindungi Saksi Irfan Pobela, akan tetapi Korban langsung mengarahkan pisau Korban ke arah Terdakwa sambil mengatakan “kamu diam di situ atau sekalian dengan kamu saya tikam,” selanjutnya Korban kembali mengarahkan pisau ke arah Saksi Irfan Pobela akan tetapi Saksi Irfan Pobela menghindar lalu kemudian langsung berlari dan Korban mengejar Saksi Irfan Pobela, pada saat sedang berlari Saksi Irfan Pobela mengambil palang jalan yang  terbuat dari kayu balok sepanjang 1,5 meter dan menangkis tikaman Korban dengan  menggunakan kayu tersebut, kemudian terjadi saling kejar antara Terdakwa, Saksi Irfan Pobela dan Korban selanjutnya pada saat sedang berlari di perempatan Bilalang III Korban terjatuh sehingga pisau badik milik Korban terlepas dari tangan Korban dan melihat hal tersebut Terdakwa langsung mendekat dan mengambil pisau tersebut, kemudian Korban berusaha mengambil pisau tersebut dari Terdakwa dengan cara Korban memukuli Terdakwa, akan tetapi pada saat itu Korban terjatuh dan terduduk di tanah yang kemudian Terdakwa langsung menikam perut sebelah kanan dan paha sebelah kiri Korban akan tetapi Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara memukul dada sebelah kiri Terdakwa sambil Korban mengatakan “kalau memang kamu lelaki coba kamu bunuh saya” mendengar perkataan tersebut Terdakwa membalas dengan mengatakan “kalau memang itu mau mu nanti akan saya bunuh betul kamu” dan Terdakwa langsung menikam Korban ke arah dada sebelah kiri, dada sebelah kanan, tangan serta lengan sebelah kiri sehingga Korban-pun langsung terjatuh terlentang menghadap bawah kemudian Terdakwa menikam punggung sebelah kiri dan kanan secara berulang-ulang dan setelah melihat Korban sudah lemas tak berdaya Terdakwa langsung berdiri dan pergi meninggalkan tempat tersebut dan pergi menuju ke rumah Terdakwa sambil membawa pisau yang digunakan Terdakwa untuk menikam Korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JEFRI POBELA yang melakukan kekerasan dengan cara menusuk mengakibatkan korban JUNAIDI POBELA meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor: 7101-KM-29012026-004, tertanggal 29 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow, Irlansyah Mokodompit, SP., yang menerangkan bahwa Junaidi Pobela telah meninggal dunia pada tanggal 18 Januari 2026 di Bilalang III Utara.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 01/RSM-28/I/2026 tanggal 18 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Regina F. Sulangi., selaku dokter pada RSU Monompia GMIBM Kotamobagu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang lelaki bernama Junaidi Pobela, diperoleh Hasil pemeriksaan:
  1. Kepala

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

  1. Bahu

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

  1. Dada

:

  • Terdapat luka robek pada dada sebalah kanan dengan ukuran dua kali nol koma lima kali dua koma lima centimeter tepi luka rata
  • Terdapat tiga luka robek pada dada sebalah Kiri dengan ukuran dua kali dua nol koma lima kali satu centimeter tepi luka rata.
  • Terdapat luka robek pada dada sebalah kiri dengan ukuran Tujuh kali tiga kali satu centimeter tepi luka rata
  1. Perut

:

  • Terdapat luka Robek di perut sebalah kiri dengan ukuran tiga kali nol koma lima kali satu centimeter tepi luka rata.
  • Terdapat luka robek di dekat pusar dengan ukuran empat kali dua centimeter tepi luka rata.
  1. Kelamin

:

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

  1. Pinggang

:

  • Terdapat luka robek pada pinggang sebelah kiri dengan ukuran tiga kali dua kali tiga koma lima centimeter tepi luka rata
  • Terdapat Luka Lecet di pinggang kiri dengan ukuran dua kali satu centimeter
  1. Punggung

:

  • Terdapat luka robek pada punggung sebelah kiri dengan ukuran tiga kali satu kali dua centimeter tepi luka rata.
  • Terdapat luka robek pada punggung sebelah kiri dengan ukuran empat kali empat kali satu koma lima centimeter tepi luka rata
  • Terdapat luka lecet pada punggung sebelah kiri dengan ukuran tiga kali lima kali nol koma lima centimeter
  • Terdapat luka robek pada punggung sebelah kiri dengan ukuran tujuh kali tiga kali lima koma lima centimeter tepi luka rata
  • Terdapat luka robek pada punggung sebelah Kanan dengan ukuran satu kali nol koma lima kali satu centimeter tepi luka rata
  1. Bokong

 

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan

  1. Anggota Gerak Atas

 

  • Terdapat luka robek di lengan kiri atas dengan ukuran lima kali tiga kali satu centimeter tepi luka rata
  1. Anggota Gerak Bawah

 

  • Terdapat luka robek di paha belakang sebalah kiri dengan ukuran lima kali tiga kali empat koma lima centimeter tepi luka rata.
  • Terdapat luka robek di paha belakang sebalah kiri dengan ukuran tiga kali satu koma lima kali satu centimeter tepi luka rata.
  • Terdapat luka robek di paha belakang sebalah kiri dengan ukuran dua koma lima kali nol koma lima kali dua centimeter tepi luka rata.
  • Terdapat luka lecet di lutut sebelah kanan dengan ukuran dua kali satu centimeter

 

 

Kesimpulan:

Jenazah laki-laki tersebut dari hasil pemeriksaan luar yang telah di lakukan bahwa terdapat beberapa luka robek dan luka lecet tersebut akibat persentuhan keras dengan benda tajam titik.

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya