Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
1.GUSTI QADRI PRAMUDYA MAKALALAG Alias GUSTI
2.DEDI MAKALUNSENGE Alias HENDRADI MAKALUNSENGE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-185/KBGU/Eku.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI QADRI PRAMUDYA MAKALALAG Alias GUSTI[Penahanan]
2DEDI MAKALUNSENGE Alias HENDRADI MAKALUNSENGE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

--------  Bahwa Terdakwa I GUSTI QADRI PRAMUDYA MAKALALAG Alias GUSTI, Terdakwa II DEDI MAKALUNSENGE Alias HENDRADI MAKALUNSENGE pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar Pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober atau pada tahun 2025 di perempatan lampu merah di Kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu ”menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar Pukul 07.00 Wita terdakwa II menyuruh terdakwa I melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis pertalite sebanyak 16 (enam belas) gelon plastik warna putih dengan ukuran 25 (dua puluh lima) liter dengan menggunakan plat nomor berbeda-beda dan barcode di SPBU (Tap Minyak) dan saat itu terdakwa II memberikan uang sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu terdakwa I langsung pergi melakukan pengisian BBM di SPBU, kemudian sekitar Pukul 10.00 wita terdakwa II menghubungi terdakwa I melalui telepon dan mengatakan “wira ada yang mau membeli minyak ini 34 gelon” kemudian terdakwa I menjawab “sudah berapa galon yang terisi itu” kemudian terdakwa II menjawab “kalau ada uang nya mereka isi saja itupun kalau kamu tidak lelah” kemudian terdakwa I menjawab “iya nanti mau kerja”. Lalu saat itu terdakwa I memasuki SPBU Moyag untuk melakukan antrian Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis pertalite dengan menggunakan mobil Pickup jenis Grand max dengan plat nomor DB 8817 K, kemudian setelah gilirian terdakwa I maka terdakwa I mengisi tangki mobil dengan full tangki yaitu sebanyak 45 liter, lalu setelah melakukan pengisian terdakwa I langsung keluar dari SPBU tersebut menuju halaman rumah milik dari saksi MOHAMMAD YUDI KADI yang beralamat di Kelurahan Kotabangon untuk melakukan penyedotan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dari tangki mobil terdakwa I ke gelon warna putih yang berisi sebanyak 25 (dua puluh lima) liter, kemudian setelah bahan bakar minyak tersebut disedot, terdakwa I kembali melakukan antrian dengan mengganti plat nomor mobil bersama dengan barcode plat nomor yang terpasang dan untuk di SPBU Moyag sebanyak 8 (delapan) kali terdakwa I bolak balik untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsdidi jenis Pertalite di mobil pikup jenis Grandmax tersebut dengan berbeda plat nomor dan barcode tersebut dan untuk SPBU Matali sebanyak 2 (dua) kali terdakwa I bolak balik melakukan antrian pengisan bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite kemudian disedot dan ditaruh di gelon warna putih yang berukuran 25 (dua puluh lima) liter, dan untuk SPBU Kotabangon sebanyak 1 (satu) kali terdakwa I melakukan antrian bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite tersebut. Kemudian saat terdakwa I selesai melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis pertalite dan akan pergi untuk membawa Bahan Bakar Minyak tersebut untuk dijual, kemudian setelah sampai didekat simpang empat lampu merah Kelurahan Kotabangun pihak kepolisian langsung memberhentikan mobil terdakwa I dan mengecek isi di dalam mobil saat itu dan mendapati 34 (tiga puluh empat gelon (782 liter) bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite yang diangkut oleh terdakwa I dan akan dibawa keluar wilayah Kotamobagu untuk dijual dimana terdakwa I tidak memiliki ijin dari pihak berwenang sehingga saat itu juga pihak kepplisian langsung mengamankan terdakwa I bersama mobil dan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite tersebut ke Mako Polres Kotamobagu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I menjual Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Pertalite tersebut sebesar Rp. 265.000 (dua ratus enam puluh lima ribu) pergelon yang berisi 25 liter sehingga terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) pergelonnya dan keuntungan tersebut dibagi 2 (dua) antara terdakwa I dengan terdakwa II karena terdakwa II yang memberikan modal awal dan untuk pengangkutannya menggunakan mobil terdakwa I sekaligus melakukan penjualan sehingga keuntungan yang di dapatkan terdakwa I dan terdakwa II masing-masing sebanyak Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) pergelonnya.
  • Bahwa terdakwa I melakukan kegiatan pengakutan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis pertalite sudah sekitar 2 (dua) bulan dengan menggunakan mobil Pickup jenis Grand Max milik terdakwa I sendiri.
  • Bahwa terdakwa I melakukan pengangkutan BBM bersubsidir jenis Pertalite pada SPBU Moyag sebanyak 8 (delapan) kali dengan menggunakan plat nomor dan barcode pengisian selalu diganti dan palt nomor tersebut yaitu DB 8817 K, DB 1538 DC, DB 1812 DI, DB 8851 KC, DB 1813 DG, DB 8725 LA, DB 8846 BI, DB 1632 KJ msing-masing memiliki Barcode dan untuk SPBU Matali sebanyak 2 (dua) kali dengan plat nomor dan barcode yaitu DB 8918 KC dan DB 8114 BJ msing-masing memiliki Barcode. Dan untuk SPBU Kotabangon sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan plat nomor dan barcode yaitu DB 8114 BJ bersama barcode.

Dan setiap pengisian Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis pertalite tersebut semuanya berjumlah 45 (empat puluh lima) liter dalam setiap pengisian sesuai dengan kapasitas tangki mobil tersebut.

  • Bahwa adapun 10 Barcode tersebut di peroleh dari terdakwa II yang memberikan 7 (tujuh) barcode mobil kepada terdakwa I, dimana barcode tersbeut terdakwa II dapatkan dari teman terdakwa II dan mobil yang terdakwa II telah jual dan terdakwa I pinjam beberapa dari masyarakat Mopusi, kemudian plat nomor diperoleh terdakwa I buat sendiri di tempat pembuatan plat nomor di samping Pengadilan Negeri Kotamobagu.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut tidak mendapatkan izin usaha dari pemerintah, dalam hal ini Kementrian ESDM c.q Ditjen Migas.

Perbuatan Terdakwa I  GUSTI QODRI PRAMUDYA MAKALALAG Alias GUSTI dan Terdakwa II DEDI MAKALUNSENGE Alias HENDRADI MAKALUNSENGE, sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 Huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya