Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2026/PN Ktg 1.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2.ROSMA AMALIA EL HASNA
RUSLI MODEONG alias ULING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 178/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/2482/P.1.12.3/Eoh.2/9/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2ROSMA AMALIA EL HASNA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLI MODEONG alias ULING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Primair

Bahwa Terdakwa Rusli Modeong (selanjutnya ditulis Terdakwa) pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026, atau dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidaknya pada tahun 2026, sekira pukul 13.00 WITA, yang bertempat di Desa Paret, Kec. Kotabunan, Kab. Bolaang Mongondow Timur, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang berwenang mengadili perkara, yang mengancam dengan suatu tindak pidana terhada nyawa orang, dengan mengacungkan parang ke arah leher Saksi Korban dan mengatakan akan mengiris/memotong korban, yakni terhadap Farhan Damopolii alias Abo (selanjutnya ditulis Saksi Korban). Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Awalnya pada hari pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, Saksi Korban sedang bekerja di lokasi kegiatan pertambangan bersama dengan saksi Jumri Bakari dan saksi Rivaldi Otampi tepatnya di wilayah Desa Paret, kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Saat itu, Terdakwa dengan membawa sebilah parang, sudah dalam keadaan emosi dan amarah, mendekati saksi korban yang sedang bekerja, dan pada saat sudah berhadapan, Terdakwa mengeluarkan parang dari sarungnya lalu menyandarkan sebilah parang yang ditangannya tersebut ke arah leher dari saksi korban sehingga menyebabkan saksi korban panik dan ketakutan. Saat  parang tersebut berada di dekat leher saksi korban, Terdakwa mengatakan “kita iris pa ngana, so tau-tau kita pe lokasi, ngoni mau bage”, yang berarti “saya iris/potong kamu, sudah tahu itu lokasi milik saya (Terdakwa) kalian masih kerja/menambang emas di lokasi itu”. Saksi korban yang dalam keadaan ketakutan menjawab bahwa saksi korban dan kedua temannya hanya pekerja biasa dan disuruh bekerja oleh seorang yang bernama Djamaludin Lukman, mendengar hal tersebut Terdakwa lalu mendekati Saksi Jumri Bakari dan Saksi Rivaldi Otampi dan memarahi mereka.

Bahwa maksud dan tujuan dari Terdakwa memarahi Saksi Korban beserta kedua temannya dan menodongkan sebilah parang ke leher Saksi Korban untuk mengiris/memotong saksi korban yang dapat mengakibatkan bahaya terhadap nyawa saksi korban adalah untuk mengancam dan menimbulkan rasa takut kepada Saksi Korban sehingga saksi korban tidak datang bekerja di lokasi tambang tersebut lagi.

Bahwa pernyataan Terdakwa dalam tindakan pengancaman dengan menggunakan parang kepada saksi korban yakni lahan tersebut adalah milik Terdakwa, merupakan hal yang tidak benar, karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen kepemilikan yang sah terhadap area atau lokasi tempat kejadian pengancaman tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

  Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, yakni pengancaman dengan menggunakan sebilah parang kepada saksi korban, menyebabkan saksi korban dan teman-temannya merasa ketakutan untuk bekerja di lokasi tersebut.

Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 449 ayat (1) huruf d Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa Rusli Modeong (selanjutnya ditulis Terdakwa) pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026, atau dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidaknya pada tahun 2026, sekira pukul 13.00 WITA, yang bertempat di Desa Paret, Kec. Kotabunan, Kab. Bolaang Mongondow Timur, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang berwenang mengadili perkara, yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, dengan mengacungkan parang ke arah leher Saksi Korban dan mengatakan akan mengiris/memotong korban, yakni terhadap Farhan Damopolii alias Abo (selanjutnya ditulis Saksi Korban). Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Awalnya pada hari pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, Saksi Korban sedang bekerja di lokasi kegiatan pertambangan bersama dengan saksi Jumri Bakari dan saksi Rivaldi Otampi tepatnya di wilayah Desa Paret, kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Saat itu, Terdakwa dengan membawa sebilah parang, sudah dalam keadaan emosi dan amarah, mendekati saksi korban yang sedang bekerja, dan pada saat sudah berhadapan, Terdakwa mengeluarkan parang dari sarungnya lalu menyandarkan sebilah parang yang ditangannya tersebut ke arah leher dari saksi korban sehingga menyebabkan saksi korban panik dan ketakutan. Saat  parang tersebut berada di dekat leher saksi korban, Terdakwa mengatakan “kita iris pa ngana, so tau-tau kita pe lokasi, ngoni mau bage”, yang berarti “saya iris/potong kamu, sudah tahu itu lokasi milik saya (Terdakwa) kalian masih kerja/menambang emas di lokasi itu”. Saksi korban yang dalam keadaan ketakutan menjawab bahwa saksi korban dan kedua temannya hanya pekerja biasa dan disuruh bekerja oleh seorang yang bernama Djamaludin Lukman, mendengar hal tersebut Terdakwa lalu mendekati Saksi Jumri Bakari dan Saksi Rivaldi Otampi dan memarahi mereka.

Bahwa maksud dan tujuan dari Terdakwa memarahi Saksi Korban beserta kedua temannya dan menodongkan sebilah parang ke leher Saksi Korban untuk mengiris/memotong saksi korban adalah untuk mengancam dan menimbulkan rasa takut kepada Saksi Korban sehingga saksi korban tidak datang bekerja di lokasi tambang tersebut lagi.

Bahwa pernyataan Terdakwa dalam tindakan pengancaman dengan menggunakan parang kepada saksi korban yakni lahan tersebut adalah milik Terdakwa, merupakan hal yang tidak benar, karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen kepemilikan yang sah terhadap area atau lokasi tempat kejadian pengancaman tersebut.

  Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, yakni pengancaman dengan menggunakan sebilah parang kepada saksi korban, menyebabkan saksi korban dan teman-temannya merasa ketakutan untuk bekerja di lokasi tersebut.

Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya