Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2026/PN Ktg 1.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
2.GRACIA DIAZ MICHAELA
RISKI IBRAHIM Alias IKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 197/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/2964/P.1.12/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
2GRACIA DIAZ MICHAELA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI IBRAHIM Alias IKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----------Bahwa Terdakwa RISKI IBRAHIM Alias IKI, pada hari Kamis, tanggal 1 Januari 2026 pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung di Kelurahan Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan”, terhadap Saksi Korban SUHARDI SONO, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, Saksi Korban SUHARDI SONO sedang duduk bersama dengan Saksi AI MAMONTO dan Saksi RUKLI MAMONTO di sebuah warung yang terletak di Kelurahan Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu. Kemudian Terdakwa RISKI IBRAHIM alias IKI melewati tempat tersebut sambil berteriak, sehingga Saksi Korban menegur Terdakwa. Selanjutnya, Saksi Korban memukul Terdakwa hingga terjatuh. Ketika Saksi Korban hendak kembali memukul Terdakwa, Terdakwa berhasil menghindar sehingga Saksi Korban terjatuh.
  • Bahwa karena tersulut emosi, Terdakwa kemudian berlari menuju rumahnya untuk mengambil 1 (satu) buah parang, lalu kembali ke tempat Saksi Korban berada. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa langsung menebaskan parang yang dipegang dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah pinggang Saksi Korban, sehingga tebasan tersebut mengenai pinggang sebelah kiri Saksi Korban. Selanjutnya, Terdakwa kembali menebaskan parang tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala Saksi Korban. Namun, Saksi Korban berusaha menangkis tebasan tersebut dengan menggunakan tangan kirinya, sehingga tangan kiri Saksi Korban terkena tebasan parang dan mengalami luka. Setelah melakukan perbuatannya tersebut, Terdakwa melarikan diri dari tempat kejadian
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami luka pada bagian pinggang kiri berupa luka dengan 6 (enam) jahitan dan panjang kurang lebih 4 (empat) sentimeter, serta luka pada tangan kiri dengan 4 (empat) jahitan dan panjang kurang lebih 2,5 (dua koma lima) sentimeter, yang mengakibatkan aktivitas Saksi Korban terganggu sehingga Saksi Korban harus beristirahat di rumah selama kurang lebih 7 (tujuh) hari untuk memulihkan luka yang dialaminya.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 445/RSUD-KK/11/I/2026 tanggal 1 Januari 2026, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kotamobagu dan ditandatangani oleh dr. Yusnia Jayanti dengan hasil pemeriksaan:
  1. Korban dalam keadaan sadar
  2. Pada korban didapatkan:
  1. Kepala                         :  - Tepat  di  bawah  ujung  mata  kiri  terdapat  luka  lecet

berwarna kemerah kebiruan dengan ukuran kurang lebih tiga sentimeter kali tiga sentimeter.

  • Tepat di atas alis dahi kiri terdapat luka lecet berwarna merah kehitaman dengan ukuran kurang lebih tiga sentimeter kali satu sentimeter.
  1. Bahu                            : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
  2. Dada                            : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
  3. Perut                            : Tepat  pada  perut  kiri  bawah  terdapat  luka lecet dengan

ukuran kurang lebih sepuluh sentimeter kali lima  sentimeter

  1. Punggung                     : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
  2. Pinggang                      : Tepat pada pinggang kiri terdapat luka yang sudah terjahit

dengan enam jahitan dengan luka ukuran kurang lebih empat sentimeter.

  1. Anggota gerak atas       : -Tepat dipangkal jari kelingking tangan kanan terdapat luka

lecet dengan ukuran kurang lebih nol koma lima sentimeter

  • Tepat di pangkal jari manis tangan kanan terdapat luka lecet dengan ukuran kurang lebih nol koma lima sentimeter.
  • Tepat di pangkal jari tengah tangan kanan terdapat luka lecet dengan ukuran kurang lebih nol koma lima sentimeter.
  • Tepat di punggung pergelangan tangan bagian kanan terdapat luka lecet dengan ukuran kurang lebih nol koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
  • Tepat di tangan kiri terdapat luka yang sudah terjahit sebanyak empat jahitan dengan panjang kurang lebih dua koma lima sentimeter.
  1. Anggota gerak bawah   : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.

Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka lecet kemerahan dan merah kehitaman koma luka terjahit tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul titik.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya