| Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa terdakwa MOCHAMAD KAVKA MOKODONGAN pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 , di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu tepatnya di sebuah tempat Billiard bernama Famous Billiard atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu persyaratan” perbuatan dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 14 februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, awalnya terdakwa mendapatkan pesan WhatsApp dari saksi GRAYSELA SUOTH yang menanyakan terkait persediaan obat jenis Trihexyphenidyl milik terdakwa. Kemudian terdakwa mengatakan bahwa obat Trihexyphenidyl berwarna putih dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per butirnya masih kosong dan yang tersedia hanya obat jenis Trihexyphenidyl berwarna kuning dengan harga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per butirnya lalu saksi GRAYSELA SUOTH menyetujuinya dan membeli obat jenis Trihexyphenidyl berwarna kuning sebanyak 2 (dua) butir dan saksi GRAYSELA SUOTH langsung mentransfer uang ke akun dana milik terdakwa sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi RAHMAT ALFAJRI untuk menanyakan ketersediaan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut yang kemudian dijawab oleh saksi RAHMAT ALFAJRI bahwa obat tersebut masih tersedia lalu terdakwa langsung mentransfer uang ke akun dana saksi RAHMAT ALFAJRI. Selanjutnya pada pukul 21.00 wita, terdakwa pergi ke rumah saksi RAHMAT ALFAJRI untuk mengambil obat jenis Trihexyphenidyl yang sebelumnya sudah dipesan, pada saat itu saksi RAHMAT ALFAJRI keluar dari kamarnya dan memberikan sebungkus plastik bening yang berisikan obat jenis Trihexyphenidyl berwarna kuning sebanyak 3 (tiga) butir. Setelah itu, terdakwa menghubungi saksi GRAYSELA SUOTH untuk bertemu dan menyerahkan obat tersebut. Terdakwa dan saksi GRAYSELA SUOTH seakat untuk bertemu di Famous Billiard di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timut pada sekitar pukul 23.00 WITA. Kemudian di jam yang sudah disepakati, terdakwa sudah berdiri di depan tempat Biliiard tersebut lalu menghubungi saksi GRAYSELA SUOTH dan mengatakan bahwa terdakwa sudah sampai dan saksi GRAYSELA SUOTH mengtakan akan menemui terdakwa di depan tempat Biliiard. Selanjutnya terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian Polres Kotamobagu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado dengan nomor laporan: LHU.102.K.05.17.26.0003 tertaggal 23-02-2026 yang berisikan bahwa sampel obat tersebut benar mengandung triheksifenidil HCl dengan kadar 98,2%.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut.
---- Perbuatan terdakwa MOCHAMAD KAVKA MOKODONGAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa terdakwa MOCHAMAD KAVKA MOKODONGAN pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 , di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu tepatnya di sebuah tempat Billiard bernama Famous Billiard atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “turut serta melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 14 februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, awalnya terdakwa mendapatkan pesan WhatsApp dari saksi GRAYSELA SUOTH yang menanyakan terkait persediaan obat jenis Trihexyphenidyl milik terdakwa. Kemudian terdakwa mengatakan bahwa obat Trihexyphenidyl berwarna putih dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per butirnya masih kosong dan yang tersedia hanya obat jenis Trihexyphenidyl berwarna kuning dengan harga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per butirnya lalu saksi GRAYSELA SUOTH menyetujuinya dan membeli obat jenis Trihexyphenidyl berwarna kuning sebanyak 2 (dua) butir dan saksi GRAYSELA SUOTH langsung mentransfer uang ke akun dana milik terdakwa sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi RAHMAT ALFAJRI untuk menanyakan ketersediaan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut yang kemudian dijawab oleh saksi RAHMAT ALFAJRI bahwa obat tersebut masih tersedia lalu terdakwa langsung mentransfer uang ke akun dana saksi RAHMAT ALFAJRI. Selanjutnya pada pukul 21.00 wita, terdakwa pergi ke rumah saksi RAHMAT ALFAJRI untuk mengambil obat jenis Trihexyphenidyl yang sebelumnya sudah dipesan, pada saat itu saksi RAHMAT ALFAJRI keluar dari kamarnya dan memberikan sebungkus plastik bening yang berisikan obat jenis Trihexyphenidyl berwarna kuning sebanyak 3 (tiga) butir. Setelah itu, terdakwa menghubungi saksi GRAYSELA SUOTH untuk bertemu dan menyerahkan obat tersebut. Terdakwa dan saksi GRAYSELA SUOTH seakat untuk bertemu di Famous Billiard di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timut pada sekitar pukul 23.00 WITA. Kemudian di jam yang sudah disepakati, terdakwa sudah berdiri di depan tempat Biliiard tersebut lalu menghubungi saksi GRAYSELA SUOTH dan mengatakan bahwa terdakwa sudah sampai dan saksi GRAYSELA SUOTH mengtakan akan menemui terdakwa di depan tempat Biliiard. Selanjutnya terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian Polres Kotamobagu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado dengan nomor laporan: LHU.102.K.05.17.26.0003 tertaggal 23-02-2026 yang berisikan bahwa sampel obat tersebut benar mengandung triheksifenidil HCl dengan kadar 98,2%.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut.
---- Perbuatan terdakwa MOCHAMAD KAVKA MOKODONGAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------- |