Petitum |
Primer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 7171CPK201601294, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tertanggal 09 Juni 2016, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memberitahukan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu dan diterbitkan Akta Perceraian untuk Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsidair: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |