| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhya;
- Menetapkan pembetulan nama pemohon yang semula JOVAN WONGKAR sebagaimana tertulis pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7101-LT-14072014-0007 Menjadi tertulis dan terbaca JOVAN MASSIE dan mengganti Nama Orang tua dari semula “DUA, LAKI-LAKI DARI AYAH FRANGKY WONGKAR DAN IBU JOIS MASSIE” menjadi tertulis dan terbaca “DUA, LAKI-LAKI DARI IBU JOIS MASSIE”
- Menetapkan bahwa Penetapan ini dapat digunakan oleh Pemohon sebagai dasar hukum yang sah untuk melakukan penyesuaian/perubahan identitas nama pada dokumen-dokumen lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada: Ijazah, Paspor, Buku Tabungan, BPJS, Asuransi, BPKB, serta Sertifikat Kepemilikan Aset atas nama Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan sah Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bolaang Mongondow untuk perubahan pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon.
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |