Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pdt.P/2025/PN Ktg 1.UNGOW SUBA
2.NINA MOKODOMPIT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 112/Pdt.P/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UNGOW SUBA
2NINA MOKODOMPIT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan, memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mengubah nama dan data kependudukan Pemohon pada Akta Kelahiran nomor 7110-LT-07072014-0002 tertanggal 07 Juli  2014, dari semula bernama REYNALDI SUBA diganti menjadi MUHAMMAD YUDINAN REMON MAMONTO dan “ANAK KE SATU LAKI-LAKI DARI AYAH UNGOW SUBA DAN IBU NINA MOKODOMPIT” diganti menjadi “ANAK KE SATU LAKI-LAKI DARI AYAH YADIM MAMONTO DAN IBU NINA MOKODOMPIT” atau sesuai redaksi akta yang diperkenankan untuk itu;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan data dan status orang tua anak Para Pemohon kepada pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow dan kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Kotamobagu untuk dicatatkan tentang perubahan/pergantian data anak Para Pemohon pada Akta Kelahiran nomor. 7110-LT-07072014-0002 tertanggal 07 Juli  2014;
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Para Pemohon;

Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak