Petitum Permohonan |
Adapun yang menjadi dasar dan alasan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
- Penangkapan Tersangka Tidak Sah, cacat formil dan cacat administrasi
- Bahwa Termohon melakukan penangkapan Pemohon dirumah Pemohon pada tanggal 04 September 2023 pada dini hari sekitar pukul 00.00-01.00 WITA tetapi pada saat penangkapan Termohon tidak menunjukan dan tidak menyerahkan surat penangkapan pada Tersangka maupun kepada keluarga Tersangka;
- Bahwa surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap/36/IX/2023/RESKRIM ditunjukan dan diberikan kepada Pemohon beberapa hari setelah Pemohon ditangkap dan ditahan;
- Bahwa Termohon melakukan penangkapan dengan cara-cara yang sewenang-wenang dan tanpa menghargai/menghormati hak-hak tersanga serta tanpa menjujung tinggi asas praduga tak bersalah;
- Bahwa sebelum penangkapan dilakukan, pemohon tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka
- Bahwa dugaan kasus pembunuhan yang ditangai oleh Termohon terjadi sejak bulan Februari 2022 oleh karena itu penangkapan yang dilakukan tanggal 04 September 2023 bukan merupakan peristiwa tertangkap tangan;
- Bahwa tindakan penangkapan tersebut Tidak Sah, cacat formil dan cacat administrasi karena telah melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP,
Serta melanggar ketentuan pasal 16 ayat (1) dan ayat (1), juga melanggar pasal 17 ayat (1) PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
- Penahan Tersangka tidak sah, cacat formil dan cacat administrasi
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terdakwa langsung ditahan oleh termohon;
- Termohon (Penyidik dan Penyidik Pembantu) tidak memenuhi klasifikasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Untuk dapat diangkat sebagai pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, calon harus memenuhi persyaratan:
- berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi dan berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara;
- bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
- mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
- memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
- Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- berpangkat paling rendah Brigadir Dua Polisi;
- mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;
- bertugas dibidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
- memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Bahwa oleh karena Penyidik dan atau Penyidik Pembantu tidak memiliki Sertifikat pendidikan pengembangan spesialisasi reserse kriminal maka penanganan perkara oleh Termohon telah melanggar pasal 2A dan Pasal 3 Nomor 58 Tahun 2010. |