Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa ARI MAMONTO Alias ARI yang selanjutnya disebut terdakwa I dan terdakwa SANDI MAMONTO Alias OBE yang selanjutnya disebut terdakwa II pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar Pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 bertempat di depan rumah nenek terdakwa I ARI MAMONTO Alias ARI di Desa Kobo Kecil Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa I sedang menunggu PUTRI yang akan menjemput obat jenis trihexyphenidyl sebanyak 12 (dua belas butir) yang dipesannya kepada paman terdakwa I yakni terdakwa II seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian PUTRI datang menemui terdakwa I dan ingin melihat apakah terdakwa I telah membawa obat pesanannya lalu terdakwa I pun memperlihatkan obat yang terdakwa I simpan di kantong jaket warna abu-abu yang terdakwa I kenakan saat itu, kemudian PUTRI mengatakan mau pergi mengambil uang terlebih dahulu, tidak lama setelah PUTRI pergi, datang beberapa orang lelaki yang tidak terdakwa I kenal yang kemudian mengaku anggota kepolisian Reserse Narkoba Polres Kotamobagu kemudian menggeledah pakaian terdakwa I dan menemukan obat jenis trihexyphenidyl sebanyak 12 (dua belas butir), kemudian meminta terdakwa I menunjukkan dimana sisa obat yang lain, lalu terdakwa I pun menunjukkan lokasi penyimpanan obat tersebut di rumah terdakwa I yang disimpan di dalam tas tangan warna hitam kemudian disimpan dilemari pakaian diruang tamu, dari dalam tas tersebut ditemukan lagi obat trihexyphenidyl sebanyak 68 (enam puluh delapan) butir kemudian terdakwa I pun di bawa ke kantor polisi untuk memberikan keterangan, selanjutnya terdakwa II awalnya yang tidak mengetahui terdakwa I telah diamankan dan hanya mendapat informasi melalui telepon dari istri teman terdakwa II yang mengatakan bahwa terdakwa I ditangkap polisi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar Pukul 17.00 wita di Kel. Kobo Kecil karena menjual obat jenis trihexyphenidyl, selanjutnya terdakwa II yang merasa bertanggung jawab karena terdakwa II yang menyuruh terdakwa I untuk menjual obat tersebut sehingga memutuskan untuk menyerahkan diri di Polres Kotamobagu, terdakwa II kemudian naik kendaraan taksi dari Manado menuju Polres Kotamobagu sekitar Pukul 21.00 wita dan tiba di Polres Kotamobagu pada sekitar Pukul 01.30 wita, kemudian terdakwa II melapor di Kantor Satuan Reserse Narkoba dan terdakwa II ditanyai petugas tentang kepemilikan obat trihexyphenidyl yang di temukan dari terdakwa I, terdakwa II pun mengakui bahwa obat tersebut milik terdakwa II, kemudian terdakwa II ditangkap/diamankan untuk memberikan keterangan selanjutnya.
- Bahwa terdakwa II mengadakan obat tersebut dengan cara membelinya melalui marketplace aplikasi facebook sebanyak 10 (sepuluh) strip atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa II membeli sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut untuk terdakwa II komsumsi sendiri dan terdakwa II edarkan kembali.
- Bahwa peran terdakwa I adalah orang yang membantu terdakwa II untuk menyerahkan obat jenis Trihexyphnidyl tersebut kepada pembeli sesuai arahan dari terdakwa II, sedangkan peran terdakwa II adalah sebagai pemilik dari obat trihexyphenidyl, dimana terdakwa II mengadakan obat tersebut dengan cara membelinya melalui aplikasi online sebanyak 10 (sepuluh) strip atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) kemudian obat terdakwa II simpan di dalam tas tangan warna hitam kemudian terdakwa II simpan di dalam lemari pakaian di ruangan tamu, kemudian obat tersebut terdakwa II jual.
- Bahwa terhadap obat jenis Trihexyphnidyl tersebut sebanyak 100 (seratus) butir terdakwa II jual kepada saksi MINARTI MOKOGINTA Alias ANTI sebanyak total 7 (tujuh) butir yaitu kira-kira seminggu sebelum terdakwa II ditangkap dimana dirinya pertama kali membeli obat sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian datang lagi dan membeli seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) butir dan terdakwa II pun memberikan bonus sebanyak 1 (satu) butir kepadanya, selanjutnya terdakwa II menjual tujuh butir kepada saksi WINASTI KATILI Alias WINA dan diserahkan oleh terdakwa I dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian pada tanggal 14 Mei 2025 terdakwa II berkomunikasi dengan PUTRI bahwa dirinya mau membeli obat sebanyak 12 (dua belas butir) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena terdakwa II berada di Manado terdakwa II meminta bantuan terdakwa I untuk menyerahkan obat tersebut kepada PUTRI namun sebelum transaksi terjadi terdakwa I sudah ditangkap bersama barang bukti obat sebanyak 80 (delapan puluh butir) sedangkan yang sudah beredar adalah 14 (empat belas butir) sisanya 6 butir sudah terdakwa II konsumsi sendiri.
- Bahwa keuntungan terdakwa II dari menjual obat TRIHEXYPHENIDYL dimana perbutirnya terdakwa II jual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian dikalikan seratus butir menjadi Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dikurangi modal Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga menjadi Rp. 1.870.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan untuk terdakwa I,= mendapatkan keuntungan saat mengantarkan obat kepada saksi WINASTI KATILI dan PUTRI yakni sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Nomor : LHU.102.K.05.17.25.0014 yang dikeluarkan di Manado pada tanggal 20 Mei 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado yang menerangkan bahwa barang bukti/sampel yang dilakukan pengujian tersebut POSITIF BENAR MENGANDUNG BAHAN AKTIF TRIHEXYPHENIDYL HCI yang termasuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) dengan kadar : 250,98%
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki keahlian dibidang farmasi dan terdakwa I dan terdakwa II tidak pernah sekolah farmasi dan terdakwa I dan terdakwa II tidak mengantongi atau memiliki ijin dari yang berwenang untuk mengadakan ataupun menjual sediaan farmasi.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Atau
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa ARI MAMONTO Alias ARI yang selanjutnya disebut terdakwa I dan terdakwa SANDI MAMONTO Alias OBE yang selanjutnya disebut terdakwa II pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar Pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 bertempat di depan rumah nenek terdakwa I ARI MAMONTO Alias ARI di Desa Kobo Kecil Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa I sedang menunggu PUTRI yang akan menjemput obat jenis trihexyphenidyl sebanyak 12 (dua belas butir) yang dipesannya kepada paman terdakwa I yakni terdakwa II seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian PUTRI datang menemui terdakwa I dan ingin melihat apakah terdakwa I telah membawa obat pesanannya lalu terdakwa I pun memperlihatkan obat yang terdakwa I simpan di kantong jaket warna abu-abu yang terdakwa I kenakan saat itu, kemudian PUTRI mengatakan mau pergi mengambil uang terlebih dahulu, tidak lama setelah PUTRI pergi, datang beberapa orang lelaki yang tidak terdakwa I kenal yang kemudian mengaku anggota kepolisian Reserse Narkoba Polres Kotamobagu kemudian menggeledah pakaian terdakwa I dan menemukan obat jenis trihexyphenidyl sebanyak 12 (dua belas butir), kemudian meminta terdakwa I menunjukkan dimana sisa obat yang lain, lalu terdakwa I pun menunjukkan lokasi penyimpanan obat tersebut di rumah terdakwa I yang disimpan di dalam tas tangan warna hitam kemudian disimpan dilemari pakaian diruang tamu, dari dalam tas tersebut ditemukan lagi obat trihexyphenidyl sebanyak 68 (enam puluh delapan) butir kemudian terdakwa I pun di bawa ke kantor polisi untuk memberikan keterangan, selanjutnya terdakwa II awalnya yang tidak mengetahui terdakwa I telah diamankan dan hanya mendapat informasi melalui telepon dari istri teman terdakwa II yang mengatakan bahwa terdakwa I ditangkap polisi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar Pukul 17.00 wita di Kel. Kobo Kecil karena menjual obat jenis trihexyphenidyl, selanjutnya terdakwa II yang merasa bertanggung jawab karena terdakwa II yang menyuruh terdakwa I untuk menjual obat tersebut sehingga memutuskan untuk menyerahkan diri di Polres Kotamobagu, terdakwa II kemudian naik kendaraan taksi dari Manado menuju Polres Kotamobagu sekitar Pukul 21.00 wita dan tiba di Polres Kotamobagu pada sekitar Pukul 01.30 wita, kemudian terdakwa II melapor di Kantor Satuan Reserse Narkoba dan terdakwa II ditanyai petugas tentang kepemilikan obat trihexyphenidyl yang di temukan dari terdakwa I, terdakwa II pun mengakui bahwa obat tersebut milik terdakwa II, kemudian terdakwa II ditangkap/diamankan untuk memberikan keterangan selanjutnya.
- Bahwa terdakwa II mengadakan obat tersebut dengan cara membelinya melalui marketplace aplikasi facebook sebanyak 10 (sepuluh) strip atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa II membeli sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut untuk terdakwa II komsumsi sendiri dan terdakwa II edarkan kembali.
- Bahwa peran terdakwa I adalah orang yang membantu terdakwa II untuk menyerahkan obat jenis Trihexyphnidyl tersebut kepada pembeli sesuai arahan dari terdakwa II, sedangkan peran terdakwa II adalah sebagai pemilik dari obat trihexyphenidyl, dimana terdakwa II mengadakan obat tersebut dengan cara membelinya melalui aplikasi online sebanyak 10 (sepuluh) strip atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) kemudian obat terdakwa II simpan di dalam tas tangan warna hitam kemudian terdakwa II simpan di dalam lemari pakaian di ruangan tamu, kemudian obat tersebut terdakwa II jual.
- Bahwa terhadap obat jenis Trihexyphnidyl tersebut sebanyak 100 (seratus) butir terdakwa II jual kepada saksi MINARTI MOKOGINTA Alias ANTI sebanyak total 7 (tujuh) butir yaitu kira-kira seminggu sebelum terdakwa II ditangkap dimana dirinya pertama kali membeli obat sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian datang lagi dan membeli seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) butir dan terdakwa II pun memberikan bonus sebanyak 1 (satu) butir kepadanya, selanjutnya terdakwa II menjual tujuh butir kepada saksi WINASTI KATILI Alias WINA dan diserahkan oleh terdakwa I dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian pada tanggal 14 Mei 2025 terdakwa II berkomunikasi dengan PUTRI bahwa dirinya mau membeli obat sebanyak 12 (dua belas butir) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena terdakwa II berada di Manado terdakwa II meminta bantuan terdakwa I untuk menyerahkan obat tersebut kepada PUTRI namun sebelum transaksi terjadi terdakwa I sudah ditangkap bersama barang bukti obat sebanyak 80 (delapan puluh butir) sedangkan yang sudah beredar adalah 14 (empat belas butir) sisanya 6 butir sudah terdakwa II konsumsi sendiri.
- Bahwa keuntungan terdakwa II dari menjual obat TRIHEXYPHENIDYL dimana perbutirnya terdakwa II jual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian dikalikan seratus butir menjadi Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dikurangi modal Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga menjadi Rp. 1.870.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan untuk terdakwa I,= mendapatkan keuntungan saat mengantarkan obat kepada saksi WINASTI KATILI dan PUTRI yakni sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Nomor : LHU.102.K.05.17.25.0014 yang dikeluarkan di Manado pada tanggal 20 Mei 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado yang menerangkan bahwa barang bukti/sampel yang dilakukan pengujian tersebut POSITIF BENAR MENGANDUNG BAHAN AKTIF TRIHEXYPHENIDYL HCI yang termasuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) dengan kadar : 250,98%
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki keahlian dibidang farmasi dan terdakwa I dan terdakwa II tidak pernah sekolah farmasi dan terdakwa I dan terdakwa II tidak mengantongi atau memiliki ijin dari yang berwenang untuk mengadakan ataupun menjual sediaan farmasi.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |