Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Ktg Faizal Muhammad Akbar Nikiulu Aco Bala alias Aco Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/22/V/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Faizal Muhammad Akbar Nikiulu
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aco Bala alias Aco[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ACO BALA Alias ACO pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 13.00 wita atau pada waktu lain setidak – tidaknya pada bulan Februari 2025, bertempat di kios milik perempuan RISNA MAKALUNSENGE yang terletak di Desa Solog Kec. Lolak Kab. Bolmong atau ditempat lain setidak – tidaknya berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu telah melakukan pengrusakkan ringan terhadap barang milik perempuan RISNA MAKALUNSENGE. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

  •         Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 13.00 Wita, bertempat di kios milik perempuan RISNA MAKALUNSENGE yang terletak di  Desa Solog Kec. Lolak Kab. Bolmong telah melakukan pengrusakkan ringan terhadap barang milik perempuan RISNA MAKALUNSENGE.
  •         Bahwa disebabkan karena Perempuan RISNA MAKALUNSENGE memposting anak dari Terdakwa di media social facebook yang mana pada postingannya Perempuan RISNA MAKALUNSENGE menyebutkan bahwa anak dari Terdakwa telah mencuri di kios milik Perempuan RISNA MAKALUNSENGE.
  •         Karena tidak terima dengan postingan dari Perempuan RISNA MAKALUNSENGE sehingga Terdakwa langsung datang ke kios Perempuan RISNA MAKALUNSENGE untuk mencari Perempuan RISNA MAKALUNSENGE.
  •         Kemudian saat sampai di kios milik Perempuan RISNA MAKALUNSENGE Terdakwa langsung berteriak mencari Perempuan RISNA MAKALUNSENGE namun saat itu Perempuan RISNA MAKALUNSENGE sedang berada di kota manado, sedangkan yang saat itu berada di kios tersebut hanyalah seorang Perempuan karyawan yang Bernama YEYEN POTABUGA.
  •         Dikarenakan Terdakwa tidak berhasil menemui Perempuan RISNA MAKALUNSENGE dan juga saat itu Terdakwa masih sangat emosi sehingga Terdakwa langsung menarik lemari etalase yang ada di dalam kios milik Perempuan RISNA MAKALUNSENGE sampai membuat lemari tersebut terjatuh kelantai dan mengalami pecah pada bagian kaca.
  •         Setelah melakukan pengrusakkan tersebut Terdakwa langsung kembali pulang sambil mengatakan silahkan lapor nama saya ACO BALA.
  •      Dengan adanya peristiwa Pengrusakkan tersebut korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  •         Bahwa dengan adanya peristiwa tersebut sehingga membuat korban menjadi takut untuk apabila bertemu dengan Terdakwa di jalan karena khawatir akan terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan serta usaha milik korban menjadi terganggu karena lemari etalase yang digunakan untuk berjual menjadi rusak sehingga tidak bisa digunakan lagi dan korban merasa dirugikan.

Dari perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa diancam Pidana Pengrusakkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 407 Ayat (1) KUHP,  Perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 406 Jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah,diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah

Pihak Dipublikasikan Ya