Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2025/PN Ktg Bambang Susilo Dachlan Arthur Fandy Waworuntu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pid.C/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 300/Satpol PP-KK/591/XII/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Bambang Susilo Dachlan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arthur Fandy Waworuntu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah tertangkap tangan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Kotaamobagu Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol, khususnya menjual minuman beralkohol sebagai penjual langsung dan atau pengecer minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C serta penjual langsung dan atau pengecer minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan, tanpa memiliki ijin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjual dan atau mengedarkan minuman beralkohol di tempat umum.

Setiap orang dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dan /atau menjual langsung untuk diminum di tempat.

 

Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) JO Pasal 8 huruf a, huruf b dan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 tahun 2010 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.

ditemukan bahwa Terdakwa:

  • Tertangkap tangan menjual  minuman beralkohol Golongan A dan Golongan B berdekatan dengan Mesjid Ainul Yaqin Desa Poyowa Besar Dua yang jaraknya kurang lebih 20 meter, Sekolah Luar Biasa Negeri Poyowa Besar Dua yang jaraknya sekitar 280 meter dari kios Sking dan berdekatan dengan pemukiman warga.
  • Tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C.
Pihak Dipublikasikan Ya