Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
----------Bahwa ia Terdakwa SUPRIO PINONTOAN pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025, bertempat di Kel. Biga, Kec. Kotamobagu Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WITA dimana Saksi Korban sedang mangkal di Taman Kota Kotamobagu Kel. Kotamobagu, Kec. Kotamobagu Barat. Kemudian sekitar pukul 00.00 WITA, Saksi NURZIA DAMOPOLII mendatangi Saksi Korban dan meminta Saksi Korban untuk mengantarkannya ke Kel. Biga, Kec. Kotamobagu Utara dan setelah itu meminta untuk menunggu. Pada saat itu Saksi Korban pergi bersama-sama dengan Saksi NURTINNI DAMOPOLII menggunakan kendaraan roda 2 lain menuju ke Kel. Biga, Kec. Kotamobagu Utara. Sesampainya di Kel. Biga, Kec. Kotamobagu Utara, Saksi NURZIA DAMOPOLII dan Saksi NURTINNI DAMOPOLII masuk ke dalam rumah. Kemudian pada saat Saksi Korban sedang menunggu di pinggir jalan depan rumah tersebut, di rumah tersebut ada Saksi ELI MAMONTO mendekat kepada Saksi Korban dan mengajak untuk masuk ke dalam halaman rumah tersebut dan mengatakan kepada Saksi Korban untuk duduk di kendaraan roda tiga (bentor) yang terparkir di halaman rumah. Kemudian Terdakwa datang dan menanyakan kepada Saksi ELI MAMONTO apakah ada Saksi Korban sambil menunjuk kendaraan roda dua yang dibawa Saksi Korban sebelumnya. Kemudian Saksi ELI MAMONTO menunjuk ke arah Saksi Korban yang sedang duduk di kendaraan roda tiga tadi. Selanjutnya Terdakwa mendatangi Saksi Korban sambil memanggil nama Saksi Korban dan dijawab oleh Saksi Korban kemudian Terdakwa menanyakan apakah Saksi Korban datang ke tempat tersebut bersama dengan Saksi NURZIA DAMOPOLII dan Saksi NURTINNI DAMOPOLII. Kemudian Saksi Korban menjawab benar bahwa Saksi Korban bersama dengan Saksi NURZIA DAMOPOLII dan Saksi NURTINNI DAMOPOLII. Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “ngana deng tiwi datang ambe jo itu baju” (kamu dan tiwi datang ambil saja baju itu). Kemudian Saksi Korban menjawab “besok saja” akan tetapi Terdakwa ingin pada saat itu juga segera mengambil baju Saksi NURTINNI DAMOPOLII. Saksi Korban tetap bersikeras agar besok saja mengambil baju tersebut. Kemudian Terdakwa mengatakan “oh ngana ba keras kang” (oh kamu bersikeras ya) dan pada saat Terdakwa langsung mencabut sebuah pisau yang dia selipkan di pinggang sebelah kanannya dan langsung menikam Saksi Korban yang sedang duduk di kendaraan roda tiga tersebut dan mengenai bagian paha kanan, kemudian menikam kembali dan mengenai bagian dada kiri, dan menikam kembali tetapi di tepis dengan tangan kanan dan akhirnya tikaman tersebut mengenai tangan kanan Saksi Korban. Setelah itu Saksi Korban langsung berdiri dan Terdakwa menjauh dan mengatakan “oh ngana malawang, kita mo tikang ulang” (oh kamu melawan, akan saya tikam lagi). Setelah itu Terdakwa meninggalkan tempat kejadian dan Saksi Korban langsung pergi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Kotamobagu.
- Bahwa akibat Penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, Saksi Korban merasakan sakit di bagian dada dan sesak untuk bernafas, dan Saksi Korban tidak bisa berjalan selama 2 hari dan untuk berjalan harus dibantu orang lain
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, sesuai dengan Visum Et Repertum Visum Et Repertum Nomor No. 935/RSM-28/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. I Komang W. Artha, Sp.B selaku Dokter yang memeriksa di RSU Monompia, telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban AGUNG UMBOLA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Korban dalam keadaan sadar
- Pada Korban di dapatkan:
|
|
- Dada
|
: Terdapat luka terbuka di dada sebelah kiri bagian atas
dengan ukuran satu koma lima kali satu centimeter
|
- Perut
|
: Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
- Punggung
|
: Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
- Anggota gerak atas
|
: Terdapat luka robek di tangan kiri di bagian sela jari
Telunjuk dan ibu jari dengan ukuran empat kali satu
centimeter
|
- Anggota gerak bawah
|
: - Terdapat luka terbuka di paha kanan bagian depan dengan
ukuran tiga kali satu centimeter
: - Terdapat luka terbuka di paha bagian kanan bagian
belakang dengan ukuran tiga kali satu centimeter
|
Kesimpulan:
Terdapat luka terbuka di dada bagian kiri bagian atas, luka robek di tangan kiri, luka terbuka di paha kanan bagian depan dan belakang disebabkan oleh kerasan benda tajam.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 351 Ayat (2) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia Terdakwa SUPRIO PINONTOAN pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025, bertempat di Kel. Biga, Kec. Kotamobagu Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WITA dimana Saksi Korban sedang mangkal di Taman Kota Kotamobagu Kel. Kotamobagu, Kec. Kotamobagu Barat. Kemudian sekitar pukul 00.00 WITA, Saksi NURZIA DAMOPOLII mendatangi Saksi Korban dan meminta Saksi Korban untuk mengantarkannya ke Kel. Biga, Kec. Kotamobagu Utara dan setelah itu meminta untuk menunggu. Pada saat itu Saksi Korban pergi bersama-sama dengan Saksi NURTINNI DAMOPOLII menggunakan kendaraan roda 2 lain menuju ke Kel. Biga, Kec. Kotamobagu Utara. Sesampainya di Kel. Biga, Kec. Kotamobagu Utara, Saksi NURZIA DAMOPOLII dan Saksi NURTINNI DAMOPOLII masuk ke dalam rumah. Kemudian pada saat Saksi Korban sedang menunggu di pinggir jalan depan rumah tersebut, di rumah tersebut ada seorang lelaki yaitu Saksi ELI MAMONTO mendekat kepada Saksi Korban dan mengajak untuk masuk ke dalam halaman rumah tersebut dan mengatakan kepada Saksi Korban untuk duduk di kendaraan roda tiga (bentor) yang terparkir di halaman rumah. Kemudian Terdakwa datang dan menanyakan kepada Saksi ELI MAMONTO apakah ada Saksi Korban sambil menunjuk kendaraan roda dua yang dibawa Saksi Korban sebelumnya. Kemudian Saksi ELI MAMONTO menunjuk ke arah Saksi Korban yang sedang duduk di kendaraan roda tiga tadi. Selanjutnya Terdakwa SUPRIO PINONTOAN mendatangi Saksi Korban sambil memanggil nama Saksi Saksi Korban dan dijawab oleh Saksi Korban kemudian Terdakwa menanyakan apakah Saksi Korban datang ke tempat tersebut bersama dengan Saksi NURZIA DAMOPOLII dan Saksi NURTINNI DAMOPOLII. Kemudian Saksi Korban menjawab benar bahwa Saksi Korban bersama dengan Saksi NURZIA DAMOPOLII dan Saksi NURTINNI DAMOPOLII. Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “ngana deng tiwi datang ambe jo itu baju” (kamu dan tiwi datang ambil saja baju itu). Kemudian Saksi Korban menjawab “besok saja” akan tetapi Terdakwa ingin bahwa pada saat itu juga segera mengambil baju Saksi NURTINNI DAMOPOLII. Saksi Korban tetap bersikeras agar besok saja mengambil baju tersebut. Kemudian Terdakwa mengatakan “oh ngana ba keras kang” (oh kamu bersikeras ya) dan pada saat Terdakwa langsung mencabut sebuah pisau yang dia selipkan di pinggang sebelah kanannya dan langsung menikam Saksi Korban yang sedang duduk di kendaraan roda tiga tersebut dan mengenai bagian paha kanan, kemudian menikam kembali dan mengenai bagian dada kiri, dan menikam kembali tetapi di tepis dengan tangan kanan dan akhirnya tikaman tersebut mengenai tangan kanan Saksi Korban. Setelah itu Saksi Korban langsung berdiri dan Terdakwa menjauh dan mengatakan “oh ngana malawang, kita mo tikang ulang” (oh kamu melawan, akan saya tikam lagi). Setelah itu Terdakwa meninggalkan tempat kejadian dan Saksi Korban langsung pergi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Kotamobagu.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, sesuai dengan Visum Et Repertum Visum Et Repertum Nomor No. 935/RSM-28/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. I Komang W. Artha, Sp.B selaku Dokter yang memeriksa di RSU Monompia, telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban AGUNG UMBOLA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Korban dalam keadaan sadar
- Pada Korban di dapatkan:
- Kepala
|
: Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
- Bahu
|
: Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
- Dada
|
: Terdapat luka terbuka di dada sebelah kiri bagian atas
dengan ukuran satu koma lima kali satu centimeter
|
- Perut
|
: Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
- Punggung
|
: Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
|
- Anggota gerak atas
|
: Terdapat luka robek di tangan kiri di bagian sela jari
Telunjuk dan ibu jari dengan ukuran empat kali satu
centimeter
|
- Anggota gerak bawah
|
: - Terdapat luka terbuka di paha kanan bagian depan dengan
ukuran tiga kali satu centimeter
: - Terdapat luka terbuka di paha bagian kanan bagian
belakang dengan ukuran tiga kali satu centimeter
|
|
|
Terdapat luka terbuka di dada bagian kiri bagian atas koma luka robek di tangan kiri koma luka terbuka di paha kanan bagian depan dan belakang disebabkan oleh kkerasan benda tajam
---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |