| Petitum |
- PETITUM
Berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Majelis Hakim Pemeriksa untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutuskan gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT ingkar janji (Wanprestasi) untuk melaksanakan kewajibannya membayar angsuran secara rutin setiap bulan sesuai dengan yang sudah diperjanjikan pada Perubahan (Addendum) Perjanjian Kredit Nomor 0116/PPU/AMS/2019 tanggal 18 Oktober 2019 Pasal 1 dan Pasal 2.
-
Tunggakan Pokok : Rp. 136.530.000,-
Tunggakan Bunga : Rp. 78.466.247,-
Denda Keterlambatan : Rp. 377.854.025,96-
Total : Rp. 592.850.272,96-
Perhitungan tanggal 15 April 2026
|
Menghukum TERGUGAT untuk segera melunasi semua tunggakan kredit baik pokok, bunga dan denda yang berjumlah sebagai berikut :
Tunggakan Pokok : Rp. 136.530.000,-
Tunggakan Bunga : Rp. 78.466.247,-
Denda Keterlambatan : Rp. 200.000.000,-
Total : Rp. 414.996.247,-
|
Namun pada kesempatan kali ini kami dari pihak PT. BPR Arta Makmur Sejahtera sebagai PENGGUGAT menuntut agar TERGUGAT untuk dapat melunasi seluruh tunggakan kredit baik pokok, bunga dan sebagian dari denda yang ada Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah). Sehingga total yang harus dilunasi berjumlah sebagai berikut :
- Apabila dalam jangka waktu 1 minggu TERGUGAT tidak segera mengindahkan petitum point 3 tersebut di atas, maka mohon Majelis Hakim Pemeriksa untuk menghukum TERGUGAT untuk segera melakukan pengosongan objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang dijaminkan : SHM asli an. Astriya Batalipu No. 00135 tanggal 23 Desember 2009 dengan berdasarkan surat ukur nomor 14/Poyowa Besar II/2009 tanggal 28 Oktober 2009 dengan luas 225 m2, yang sudah ditempati oleh TERGUGAT, keluarga atau pihak lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Atau Apabila Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |