| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama pada Akta Kelahiran nomor 1171/2002 dari semula tercatat atas nama ANANDA PUTRA BELLIA HARIBAS menjadi ANANDA PUTRA HARIBAS, dan pada paspor nomor E4489212, semula tercatat atas nama ANANDA PUTRA BELIA menjadi ANANDA PUTRA HARIBAS, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk nomor 7106082312890002;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada pejabat kantor kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu dan Pejabat Imigrasi Kotamobagu untuk dicatatkan tentang perubahan/perbaikan Akta Kelahiran Nomor 1171/2002, dan paspor nomor E4489212 atas nama Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |