Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2.ANDI FIKA SALEH., S.H., M.H
3.LA HAJA,S.H.M.H
4.GANDA YOSAFAT MARULI TUA, S.H.
5.Muhammad Fuad Azwar. R, S.H.
LIHANDRIK LAMUNTE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2241/P.1.19/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2ANDI FIKA SALEH., S.H., M.H
3LA HAJA,S.H.M.H
4GANDA YOSAFAT MARULI TUA, S.H.
5Muhammad Fuad Azwar. R, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIHANDRIK LAMUNTE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM-02/P.1.19/Enz.2/08/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

LIHANDRIK LAMUTE

 

Nomor Identitas

:

7108040706920002

 

Tempat Lahir

:

Ollot

 

Umur / Tanggal Lahir

:

34 Tahun / 07 Juni 1992

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Ollot II RT/RW 000/003 Kec. Bolangitang Barat Kab. Bolaang Mongondow Utara Prov. Sulawesi Utara

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

           
  1. PENAHANAN                 

a.

Oleh Penyidik

 

 

 

Penangkapan

:

Tanggal 07 Juni 2026

 

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 07 Juni 2026 s/d tanggal 26 Juni 2026

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

Rutan, sejak tanggal 27 Juni 2026 s/d tanggal 05 Agustus 2026

b.

Oleh Penuntut Umum

 

 

 

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 06 Agustus 2026 s/d tanggal 25 Agustus 2026

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa LIHANDRIK LAMUTE pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 atau setidak–tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Desa Ollot II RT.00 RW.03, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaataa”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 Petugas Balai Besar POM Manado mendapatkan informasi terkait pengiriman paket ekspedisi dengan nomor resi JO0324454672 yang berisikan obat keras dengan kandungan trihexyphenidyl berjumlah 2 botol. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 berdasarkan Surat Perintah Dir Narkoba Polda Sulawesi Utara Nomor: Sprin/55/VI/KEP/2026 tim gabungan yaitu Saksi Maulana Kusuma selaku penyidik BPOM Manado bersama Saksi Devid Kelvin Manossoh dan Saksi Crisantius Natalino Saribatan selaku penyidik Narkoba Polda Sulut melakukan pemantauan di daerah Bolaang Mongondow Utara. Setelah tiba di Bolaang Mongondow Utara tim gabungan berkordinasi dengan pihak ekspedisi JNT yang hendak mengantarkan paket dengan nomor resi JO0324454672. Setelah itu sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi Zulfandi Lamunte selaku kurir dan meminta agar paket milik Terdakwa tersebut diantar langsung ke alamat rumah di Desa Ollot II RT.00 RW.03, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya sekitar pukul 15.45 WITA Saksi Zulfandi Lamunte selaku kurir tiba di kediaman Terdakwa untuk mengangtarkan paket milik Terdakwa. Setelah paket diterima oleh Terdakwa, Tim Gabungan mengamankan Terdakwa dan menanyakan terkait paket yang diterima tersebut dan Terdakwa mengakui kepemilikan paket tersebut berisikan obat hexymer. Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti berupa 976 (seribu sembilan ratus tujuh puluh enam) Tablet berbentuk bulat, berwarna kuning dengan salah satu sisinya bertuliskan “mf” dan sisi yang lain bertanda plus (+) diduga mengandung Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A18 warna warna Glowing Blue dengan nomor IMEI (slot sim 1) 861130063551199 dan nomor IMEI (Slot sim 2) 861130063551181, dan 1 (satu) buah Kardus Pembungkus Paket Nomor Resi JO0324454672 dibawa ke kantor Balai Besar POM Manado untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras dengan kandungan trihexyphenidyl dengan cara pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 Terdakwa melakukan chat massenger akun facebook obat herbal dan menanyakan harga obat sebanyak 2 botol. Selanjutnya Terdakwa bertukar nomor telfon untuk melanjutkan komunikasi di pesan WhatsApp, namun akun facebook Terdakwa di blokir oleh akun facebook obat herbal tersebut sehingga Terdakwa menghapus pesan yang dikirim melalui messanger facebook tersebut. Selanjutnya dalam perckapan WhatsApp tersebut penjual memberikan tata cara pemesanan kepada Terdakwa dengan cara melakukan pemesanan menggunakan nama dan alamat samaran. Kemudian Terdakwa memesan obat hexymer yang mengandung Trihexyphenidyl sebanyak 1976 butir seharga Rp. 1.700.000 untuk dikirimkan ke Desa Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atas nama penerima Fikri Mamonto sekaligus mencantumkan nomor telfon Terdakwa 0859519116490. Setelah itu Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui BRILINK dan pesan Whatsaap antara Terdakwa dan penjual dihapus setelah mendapat konfirmasi pemesanan. ---------
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya sering membeli obat triheks sebanyak 10 butir setiap harinya untuk dikonsumsi sendiri dan berbagi teman di daerah tambang dan terdakwa mengakui kepemilikan paket JNT dengan nomor resi JO0324454672 nama penerima FIKRI MAMONTO dengan alamat Desa Boroko Timur, Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan nomor handphone 089519116490 sebagai miliknya. ---------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa memesan obat keras jenis Trihexyphenidy sebanyak 1976 butir dengan tujuan sebagian akan Terdakwa konsumsi sendiri, dan sebagian besar sekitar 1000 (seribu) butir akan dijual kembali dengan harga Rp 10.000 per butir kepada teman-teman sesama pekerja di pertambangan di Desa Paku, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan estimasi keuntungan senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). -------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 7 Juni 2026, terhadap barang bukti berupa 1976 (seribu sembilan ratus tujuh puluh enam) tablet obat keras kategori obat-obatan tertentu berbentuk ulat, berwarna kuning yang disatu sisi terdapat huruf mf dan sisi lainnya terdapat plus yang diduga trihexyphenidyl disisihkan sejumlah 26 tablet untuk kepentingan uji laboratorium sedangkan sejumlah 1950 tablet akan dijadikan barang bukti. -------
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan makanan Manado nomor: S.02.03.19A.06.26.025 tanggal 17 Juni 2026 dengan hasil pengujian Identifikasi Trihexyphenidy HCI hasil positif Similariti 10000 syarat positif 90.0-110,0 % RSD 1;2 ?ngan kesimpulan : sampel tersebut benar mengandung Trihexyphenidy HCI dengan kadar rata-rata 200,9 % yang di buat dan di tanda tangani oleh Manajer Balai POM Manado Vilicia M.E.Lake.S.Farm,Apt. --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang Kesehatan serta saat ini terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan atau memperdagangkan sediaan farmasi serta tidak memiliki ijin untuk mengadakan,menyimpan, mengola, mempromosikan obat dan bahan dengan kandungan Trihexyphenidyl 200% yang termasuk Golongan obat keras/ golongan obat Obat-obat Tertentu sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obatan tertentu sebagaimana terlampir (Terlampir dalam berkas perkara). -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo pasal  138  ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor  17 tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- LIHANDRIK LAMUTE pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 atau setidak–tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Desa Ollot II RT.00 RW.03, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 Petugas Balai Besar POM Manado mendapatkan informasi terkait pengiriman paket ekspedisi dengan nomor resi JO0324454672 yang berisikan obat keras dengan kandungan trihexyphenidyl berjumlah 2 botol. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 berdasarkan Surat Perintah Dir Narkoba Polda Sulawesi Utara Nomor: Sprin/55/VI/KEP/2026 tim gabungan yaitu Saksi Maulana Kusuma selaku penyidik BPOM Manado bersama Saksi Devid Kelvin Manossoh dan Saksi Crisantius Natalino Saribatan selaku penyidik Narkoba Polda Sulut melakukan pemantauan di daerah Bolaang Mongondow Utara. Setelah tiba di Bolaang Mongondow Utara tim gabungan berkordinasi dengan pihak ekspedisi JNT yang hendak mengantarkan paket dengan nomor resi JO0324454672. Setelah itu sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi Zulfandi Lamunte selaku kurir dan meminta agar paket milik Terdakwa tersebut diantar langsung ke alamat rumah di Desa Ollot II RT.00 RW.03, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya sekitar pukul 15.45 WITA Saksi Zulfandi Lamunte selaku kurir tiba di kediaman Terdakwa untuk mengangtarkan paket milik Terdakwa. Setelah paket diterima oleh Terdakwa, Tim Gabungan mengamankan Terdakwa dan menanyakan terkait paket yang diterima tersebut dan Terdakwa mengakui kepemilikan paket tersebut berisikan obat hexymer. Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti berupa 976 (seribu sembilan ratus tujuh puluh enam) Tablet berbentuk bulat, berwarna kuning dengan salah satu sisinya bertuliskan “mf” dan sisi yang lain bertanda plus (+) diduga mengandung Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A18 warna warna Glowing Blue dengan nomor IMEI (slot sim 1) 861130063551199 dan nomor IMEI (Slot sim 2) 861130063551181, dan 1 (satu) buah Kardus Pembungkus Paket Nomor Resi JO0324454672 dibawa ke kantor Balai Besar POM Manado untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras dengan kandungan trihexyphenidyl dengan cara pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 Terdakwa melakukan chat massenger akun facebook obat herbal dan menanyakan harga obat sebanyak 2 botol. Selanjutnya Terdakwa bertukar nomor telfon untuk melanjutkan komunikasi di pesan WhatsApp, namun akun facebook Terdakwa di blokir oleh akun facebook obat herbal tersebut sehingga Terdakwa menghapus pesan yang dikirim melalui messanger facebook tersebut. Selanjutnya dalam perckapan WhatsApp tersebut penjual memberikan tata cara pemesanan kepada Terdakwa dengan cara melakukan pemesanan menggunakan nama dan alamat samaran. Kemudian Terdakwa memesan obat hexymer yang mengandung Trihexyphenidyl sebanyak 1976 butir seharga Rp. 1.700.000 untuk dikirimkan ke Desa Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atas nama penerima Fikri Mamonto sekaligus mencantumkan nomor telfon Terdakwa 0859519116490. Setelah itu Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui BRILINK dan pesan Whatsaap antara Terdakwa dan penjual dihapus setelah mendapat konfirmasi pemesanan. ---------
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya sering membeli obat triheks sebanyak 10 butir setiap harinya untuk dikonsumsi sendiri dan berbagi teman di daerah tambang dan terdakwa mengakui kepemilikan paket JNT dengan nomor resi JO0324454672 nama penerima FIKRI MAMONTO dengan alamat Desa Boroko Timur, Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan nomor handphone 089519116490 sebagai miliknya. ---------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa memesan obat keras jenis Trihexyphenidy sebanyak 1976 butir dengan tujuan sebagian akan Terdakwa konsumsi sendiri, dan sebagian besar sekitar 1000 (seribu) butir akan dijual kembali dengan harga Rp 10.000 per butir kepada teman-teman sesama pekerja di pertambangan di Desa Paku, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan estimasi keuntungan senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). -------------------------------
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan makanan Manado nomor: S.02.03.19A.06.26.025 tanggal 17 Juni 2026 dengan hasil pengujian Identifikasi Trihexyphenidy HCI hasil positif Similariti 10000 syarat positif 90.0-110,0 % RSD 1;2 ?ngan kesimpulan : sampel tersebut benar mengandung Trihexyphenidy HCI dengan kadar rata-rata 200,9 % yang di buat dan di tanda tangani oleh Manajer Balai POM Manado Vilicia M.E.Lake.S.Farm,Apt. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------

 

 

 

Boroko,06 Agustus 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

GANDA YOSAFAT MARULI TUA, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya