Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.Bth/2022/PN Ktg Donata F. Pratasik Tina Nupu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 124/Pdt.Bth/2022/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 17 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Donata F. Pratasik
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tina Nupu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik ( goede etiquette )
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht maatige daad);
  4. Menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Pengugat sejumlah Rp. 2.100.000.000.- (dua milyar seratus juta rupiah);
  5. Menyatakan Tergugat harus membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya isi putusan ini;
  6. Menyatakan Tergugat harus membayar uang paksa (dwangzoom) atas keterlambatan atas keterlambatan membayar ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) per bulan terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya isi putusan ini;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Subsidair :

Mohon keadilan (aex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak