Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-11/P.1.19/Eoh.2/08/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
MARFAN MOKODENSEHO Alias PAN
|
Nomor Identitas
|
:
|
7108002703910001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bunia
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
34 Tahun / 27 Maret 1991
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Bunia, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SMA Berijazah
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 06 April 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 06 April 2025 s/d tanggal 25 April 2025
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 26 April 2025 s/d tanggal 04 Juni 2025
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 05 Juni 2025 s/d tanggal 04 Juli 2025
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 05 Juli 2025 s/d tanggal 03 Agustus 2025
|
|
- Pengeluaran Tahanan
- Penuntut Umum
- Penuntut Umum Pepanjangan PN
|
:
:
:
|
03 Agustus 2025
Rutan sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d tanggal 26 Agustus 2025
Rutan sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d tanggal 25 September 2025
|
C. DAKWAAN
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa MARFAN MOKODESEHO Alias PAN pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April Tahun 2025 bertempat di Desa Bunia, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” terhadap Korban SUTRISNO BANGSALENG Alias INONG perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA Korban SUTRISNO BANGSALENG Alias INONG bersama-sama dengan Saksi LUIS DAFIT SAMUEL, Saksi WAHYU GINOGA, Saksi RISKI HASSAN serta Saksi TRI RAMA KANTOHE sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) di rumah Saksi TRI RAMA KANTOHE yang berada di Desa Bunia, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kemudian sekira pukul 22.00 WITA Saksi WAHYU GINOGA yang ketika itu sedang tertidur kemudian bangun dan langsung melemparkan batu ke arah tempat makan bakso yang berada di depan rumah dari Saksi TRI RAMA KANTOHE dimana pada saat itu di tempat makan bakso tersebut ada Saksi WAHYU DATUKRAMAT, Saksi RIFKY LAUMA, Saksi RAHMAT MOKODOMPIT, Saksi SAPRIANTO AKU yang sedang berteduh di karenakan cuaca hujan yang menghalangi para Saksi untuk kembali ke rumah.
- Bahwa kemudian setelah Saksi WAHYU GINOGA melemparkan batu ke arah tempat makan bakso tersebut, Saksi WAHYU GINOGA kembali tidur serta saat itu Saksi RIFKY LAUMA dan Saksi SAPRIANTO AKU melarikan diri dan bersembunyi di belakang tempat makan bakso tersebut, serta Saksi WAHYU DATUKRAMAT dan Saksi RAHMAT MOKODOMPIT lari ke arah Kios/Warung yang berada dekat dengan rumah makan bakso tersebut.
- Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa datang ke Kios/Warung yang berada dekat dengan rumah makan bakso tersebut sambil bertanya kepada Saksi WAHYU DATUKRAMAT, Saksi RIFKY LAUMA, Saksi RAHMAT MOKODOMPIT, Saksi SAPRIANTO AKU “Ngoni yang da lari dorang ada lempar akang batu?” dan di jawab oleh para Saksi “Iya benar” kemudian Terdakwa mengajak para Saksi untuk pergi ke warung milik dari Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi ABDUL HANAN MOKODENSEHO bersama Saksi WAHYU DATUKRAMAT, Saksi RIFKY LAUMA, Saksi RAHMAT MOKODOMPIT, Saksi SAPRIANTO AKU pergi ke tempat orang yang melempari para Saksi tersebut yaitu ke rumah Saksi TRI RAMA KANTOHE namun sesampainya disana mereka melihat korban bersama Saksi LUIS DAFIT SAMUEL, Saksi RISKI HASSAN dan Saksi WAHYUDI PUTRA GINOGA telah tertidur di depan rumah tersebut sehingga Terdakwa beserta Saksi ABDUL HANAN MOKODENSEHO bersama Saksi WAHYU DATUKRAMAT, Saksi RIFKY LAUMA, Saksi RAHMAT MOKODOMPIT, Saksi SAPRIANTO AKU kembali ke warung Terdakwa.
- Bahwa tidak lama Terdakwa dan para saksi tiba di warung tersebut datang korban bersama Saksi RISKI HASSAN yang langsung bersalaman serta dipersilahkan duduk oleh Saksi ABDUL HANAN MOKODESNEHO sambil korban bertanya kepada Saksi RISKI HASSAN “Yang mana yang ada datang tadi?” kemudian dijawab oleh Saksi RISKI HASSAN “Dorang samua” kemudian Saksi RENDY DATUNSOLANG langsung memukul Saksi RISKI HASSAN dengan tangan kiri dan mengenai wajah sebelah kanan dari Saksi RISKI HASSAN setelah itu Saksi RISKI HASSAN langsung melakukan perlawanan dengan cara memukul Saksi RENDY DATUNSOLANG sebanyak 1 kali yang mengenai pada bagian belakang leher kemudian Saksi TOMI TAMALA langsung menarik bagian belakang leher Saksi RISKI HASSAN dan membawa Saksi RISKI HASSAN sampai ke depan warung, kemudian ketika melihat perkelahian tersebut Terdakwa langsung masuk ke dalam warung untuk mengambil sebilah pisau jenis besi putih yang berujung runcing dengan panjang pisau 17,1 cm dan lebar pisau 1,9 cm bergagang pisau berwarna coklat yang sudah divernis dengan panjang gagang 9,4 cm dan lebar 4 cm yang terdakwa simpan di dalam laci kemudian Terdakwa sisipkan di dalam saku depan hoodie berwarna abu-abu bermerek “NIKE” di depan hoodie ada logo centang berwarna hitam kemudian ketika Terdakwa keluar dari warung Terdakwa pun ikut membantu Saksi RENDY DATUNSOLANG dan memukul Saksi RISKI HASSAN sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang terkepal dan mengenai wajah dari Saksi RISKI HASAN dan setelah memukul Saksi RISKI HASAN terdakwa pergi menghindar dan melihat korban SUTRISNO BANGSALENG alias INONG mendekat ke arah terdakwa dengan tangan terkepal untuk memukul terdakwa akan tetapi terdakwa menghindar dan langsung mengambil dengan tangan kanannya sebilah pisau jenis besi putih yang berujung runcing dengan panjang pisau 17,1 cm dan lebar pisau 1,9 cm bergagang pisau berwarna coklat yang sudah divernis dengan panjang gagang 9,4 cm dan lebar 4 cm yang telah disisipkan di saku depan hoodie berwarna abu-abu bermerek “NIKE” di depan hoodie ada logo centang berwarna hitam milik terdakwa dan langsung menikam korban di bagian rusuk sebelah kiri dan pisau tersebut tetap dibiarkan tertanam di bagian rusuk sebelah kiri korban kemudian terdakwa lari ke dalam rumah.
- Bahwa mendengar kekacauan di depan warung milik terdakwa Saksi LUIS DAFIT SAMUEL datang dan korban meminta pertolongan kepada Saksi LUIS DAFIT SAMUEL sambil memegang rusuk kirinya dan mengatakan “Dafit, Basah Kita” (Dafit, korban sudah berdarah) kemudian korban dan saksi LUIS DAFIT SAMUEL pergi kembali ke depan rumah Saksi TRI RAMA KANTOHE yang kemudian bertemu dengan Saksi SITI MELANI KANTOHE setelah itu korban di antarkan oleh Saksi SITI MELANI KANTOHE menggunakan mobil ke Puskesmas Bintauna.
- Bahwa ketika korban tiba di Puskesmas Bintauna korban hanya diberikan infus dan perban oleh perawat dikarenakan tidak adanya dokter di puskesmas tersebut sehingga korban di rujuk ke RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk ditangani lebih lanjut namun korban hanya di infus dan di perban oleh perawat rumah sakit karena tidak adanya dokter yang menangani kemudian korban dirujuk lagi ke RSUD Prof. Dr. Aloei Saboe Gorontalo untuk dilakukan operasi. Kemudian setelah dilakukan operasi korban di pindahkan ke ruangan perawatan kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 April pukul 18.09 WITA korban dinyatakan meninggal dunia.
- Bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 06 April 2025.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat Visum et Repertum Nomor 372/Peng/402/RS/2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Prof. Dr. Aloei Saboe Gorontalo pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 dan ditanda tangani oleh dokter Enjelina Nangin selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. Aloei Saboe Gorontalo yang memeriksa laki-laki Bernama SUTRISNO BANGSALENG dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pemeriksaan Luar:
Kepala : Tidak ada kelainan
Wajah : Tidak ada kelainan
Hidung : Terpasang oksigen dari kamar operasi
Leher : Tidak ada kelainan
Dada : Pertengahan axila garis miring ketiak kiri terdapat drain garis miring selang ada luka yang sudah dijahit dan diperban dengan ukuran kurang lebih delapan centimeter dan lima koma lima centimeter
Perut : Ada jahitan dari kamar operasi, post operasi laparatomy yang sudah di perban dengan kain has dan hipapix warna putih dengan ukuran kurang lebih tiga puluh centimeter perut kanan sebelah luka operasi terdapat darin garis miring selang
Lengan kanan : Terdapat tato berwarna hitam dengan ukuran panjang kurang lebih tiga puluh centimeter, lebar lebih lima belas centimeter
Pergelangan tangan kanan : Terpasang infus dari kamar operasi
Pergelangan tangan kiri : Terpasang infus dari kamar operasi
Genetalia : Terpasang kateter dari kamar operasi
Kaki kanan dan kiri : Tidak ada kelainan
Kesimpulan
Sebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan otopsi bedah jenazah.
- Bahwa Korban SUTRISNO BANGSALENG telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 7108-KM-22042025-0005 yang di keluarkan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tanggal 22 April 2025 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Samidin Korompot, S.STP,M.Si. yang menerangkan bahwa pada tanggal 05 April 2025 telah meninggal dunia seorang bernama SUTRISNO BANGSALENG.
---- Perbuatan Terdakwa MARFAN MOKODESEHO Alias PAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa MARFAN MOKODESEHO Alias PAN pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April Tahun 2025 bertempat di Desa Bunia Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian” ” terhadap Korban SUTRISNO BANGSALENG Alias INONG perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA Korban SUTRISNO BANSALENG Alias INONG bersama-sama dengan Saksi LUIS DAFIT SAMUEL, Saksi WAHYU GINOGA, Saksi RISKI HASSAN serta Saksi TRI RAMA KANTOHE sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) di rumah Saksi TRI RAMA KANTOHE yang berada di Desa Bunia, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kemudian sekira pukul 22.00 WITA Saksi WAHYU GINOGA yang ketika itu sedang tertidur kemudian bangun dan langsung melemparkan batu ke arah tempat makan bakso yang berada di depan rumah dari Saksi TRI RAMA KANTOHE dimana pada saat itu di tempat makan bakso tersebut ada Saksi WAHYU DATUKRAMAT, Saksi RIFKY LAUMA, Saksi RAHMAT MOKODOMPIT, Saksi SAPRIANTO AKU yang sedang berteduh di karenakan cuaca hujan yang menghalangi para Saksi untuk kembali ke rumah.
- Bahwa kemudian setelah Saksi WAHYU GINOGA melemparkan batu ke arah tempat makan bakso tersebut, Saksi WAHYU GINOGA kembali tidur serta saat itu Saksi RIFKY LAUMA dan Saksi SAPRIANTO AKU melarikan diri dan bersembunyi di belakang tempat makan bakso tersebut, serta Saksi WAHYU DATUKRAMAT dan Saksi RAHMAT MOKODOMPIT lari ke arah Kios/Warung yang berada dekat dengan rumah makan bakso tersebut.
- Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa datang ke Kios/Warung yang berada dekat dengan rumah makan bakso tersebut sambil bertanya kepada Saksi WAHYU DATUKRAMAT, Saksi RIFKY LAUMA, Saksi RAHMAT MOKODOMPIT, Saksi SAPRIANTO AKU “Ngoni yang da lari dorang ada lempar akang batu?” dan di jawab oleh para Saksi “Iya benar” kemudian Terdakwa mengajak para Saksi untuk pergi ke warung milik dari Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi ABDUL HANAN MOKODENSEHO bersama Saksi WAHYU DATUKRAMAT, Saksi RIFKY LAUMA, Saksi RAHMAT MOKODOMPIT, Saksi SAPRIANTO AKU pergi ke tempat orang yang melempari para Saksi tersebut yaitu ke rumah Saksi TRI RAMA KANTOHE namun sesampainya disana mereka melihat korban bersama Saksi LUIS DAFIT SAMUEL, Saksi RISKI HASSAN dan Saksi WAHYUDI PUTRA GINOGA telah tertidur di depan rumah tersebut sehingga Terdakwa beserta Saksi ABDUL HANAN MOKODENSEHO bersama Saksi WAHYU DATUKRAMAT, Saksi RIFKY LAUMA, Saksi RAHMAT MOKODOMPIT, Saksi SAPRIANTO AKU kembali ke warung Terdakwa.
- Bahwa tidak lama Terdakwa dan para saksi tiba di warung tersebut datang korban bersama Saksi RISKI HASSAN yang langsung bersalaman serta dipersilahkan duduk oleh Saksi ABDUL HANAN MOKODESNEHO sambil korban bertanya kepada Saksi RISKI HASSAN “Yang mana yang ada datang tadi?” kemudian dijawab oleh Saksi RISKI HASSAN “Dorang samua” kemudian Saksi RENDY DATUNSOLANG langsung memukul Saksi RISKI HASSAN dengan tangan kiri dan mengenai wajah sebelah kanan dari Saksi RISKI HASSAN setelah itu Saksi RISKI HASSAN langsung melakukan perlawanan dengan cara memukul Saksi RENDY DATUNSOLANG sebanyak 1 kali yang mengenai pada bagian belakang leher kemudian Saksi TOMI TAMALA langsung menarik bagian belakang leher Saksi RISKI HASSAN dan membawa Saksi RISKI HASSAN sampai ke depan warung, kemudian ketika melihat perkelahian tersebut Terdakwa langsung masuk ke dalam warung untuk mengambil sebilah pisau jenis besi putih yang berujung runcing dengan panjang pisau 17,1 cm dan lebar pisau 1,9 cm bergagang pisau berwarna coklat yang sudah divernis dengan panjang gagang 9,4 cm dan lebar 4 cm yang terdakwa simpan di dalam laci kemudian Terdakwa sisipkan di dalam saku depan hoodie berwarna abu-abu bermerek “NIKE” di depan hoodie ada logo centang berwarna hitam kemudian ketika Terdakwa keluar dari warung Terdakwa pun ikut membantu Saksi RENDY DATUNSOLANG dan memukul Saksi RISKI HASSAN sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang terkepal dan mengenai wajah dari Saksi RISKI HASAN dan setelah memukul Saksi RISKI HASAN terdakwa pergi menghindar dan melihat korban SUTRISNO BANGSALENG alias INONG mendekat ke arah terdakwa dengan tangan terkepal untuk memukul terdakwa akan tetapi terdakwa menghindar dan langsung mengambil dengan tangan kanannya sebilah pisau jenis besi putih yang berujung runcing dengan panjang pisau 17,1 cm dan lebar pisau 1,9 cm bergagang pisau berwarna coklat yang sudah divernis dengan panjang gagang 9,4 cm dan lebar 4 cm yang telah disisipkan di saku depan hoodie berwarna abu-abu bermerek “NIKE” di depan hoodie ada logo centang berwarna hitam milik terdakwa dan langsung menikam korban di bagian rusuk sebelah kiri dan pisau tersebut tetap dibiarkan tertanam di bagian rusuk sebelah kiri korban kemudian terdakwa lari ke dalam rumah.
- Bahwa mendengar kekacauan di depan warung milik terdakwa Saksi LUIS DAFIT SAMUEL datang dan korban meminta pertolongan kepada Saksi LUIS DAFIT SAMUEL sambil memegang rusuk kirinya dan mengatakan “Dafit, Basah Kita” (Dafit, korban sudah berdarah) kemudian korban dan saksi LUIS DAFIT SAMUEL pergi kembali ke depan rumah Saksi TRI RAMA KANTOHE yang kemudian bertemu dengan Saksi SITI MELANI KANTOHE setelah itu korban di antarkan oleh Saksi SITI MELANI KANTOHE menggunakan mobil ke Puskesmas Bintauna.
- Bahwa ketika korban tiba di Puskesmas Bintauna korban hanya diberikan infus dan perban oleh perawat dikarenakan tidak adanya dokter di puskesmas tersebut sehingga korban di rujuk ke RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk ditangani lebih lanjut namun korban hanya di infus dan di perban oleh perawat rumah sakit karena tidak adanya dokter yang menangani kemudian korban dirujuk lagi ke RSUD Prof. Dr. Aloei Saboe Gorontalo untuk dilakukan operasi. Kemudian setelah dilakukan operasi korban di pindahkan ke ruangan perawatan kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 April pukul 18.09 WITA korban dinyatakan meninggal dunia.
- Bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 06 April 2025.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat Visum et Repertum Nomor 372/Peng/402/RS/2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Prof. Dr. Aloei Saboe Gorontalo pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 dan ditanda tangani oleh dokter Enjelina Nangin selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. Aloei Saboe Gorontalo yang memeriksa laki-laki Bernama SUTRISNO BANGSALENG dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pemeriksaan Luar:
Kepala : Tidak ada kelainan
Wajah : Tidak ada kelainan
Hidung : Terpasang oksigen dari kamar operasi
Leher : Tidak ada kelainan
Dada : Pertengahan axila garis miring ketiak kiri terdapat drain garis miring selang ada luka yang sudah dijahit dan diperban dengan ukuran kurang lebih delapan centimeter dan lima koma lima centimeter
Perut : Ada jahitan dari kamar operasi, post operasi laparatomy yang sudah di perban dengan kain has dan hipapix warna putih dengan ukuran kurang lebih tiga puluh centimeter perut kanan sebelah luka operasi terdapat darin garis miring selang
Lengan kanan : Terdapat tato berwarna hitam dengan ukuran panjang kurang lebih tiga puluh centimeter, lebar lebih lima belas centimeter
Pergelangan tangan kanan : Terpasang infus dari kamar operasi
Pergelangan tangan kiri : Terpasang infus dari kamar operasi
Genetalia : Terpasang kateter dari kamar operasi
Kaki kanan dan kiri : Tidak ada kelainan
Kesimpulan
Sebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan otopsi bedah jenazah.
- Bahwa Korban SUTRISNO BANGSALENG telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 7108-KM-22042025-0005 yang di keluarkan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tanggal 22 April 2025 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Samidin Korompot, S.STP,M.Si. yang menerangkan bahwa pada tanggal 05 April 2025 telah meninggal dunia seorang bernama SUTRISNO BANSALENG.
---- Perbuatan Terdakwa MARFAN MOKODESEHO Alias PAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----------Bahwa Terdakwa MARFAN MOKODESEHO Alias PAN pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April Tahun 2025 bertempat di Desa Bunia, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “penganiayaan yang mengakibatkan mati” terhadap Korban SUTRISNO BANGSALENG Alias INONG perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA Korban SUTRISNO BANGSALENG Alias INONG bersama-sama dengan Saksi LUIS DAFIT SAMUEL, Saksi WAHYU GINOGA, Saksi RISKI HASSAN serta Saksi TRI RAMA KANTOHE sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) di rumah Saksi TRI RAMA KANTOHE yang berada di Desa Bunia, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kemudian sekira pukul 22.00 WITA Saksi WAHYU GINOGA yang ketika itu sedang tertidur kemudian bangun dan langsung melemparkan batu ke arah tempat makan bakso yang berada di depan rumah dari Saksi TRI RAMA KANTOHE dimana pada saat itu di tempat makan bakso tersebut ada Saksi WAHYU DATUKRAMAT, Saksi RIFKY LAUMA, Saksi RAHMAT MOKODOMPIT, Saksi SAPRIANTO AKU yang sedang berteduh di karenakan cuaca hujan yang menghalangi para Saksi untuk kembali ke rumah.
- Bahwa kemudian setelah Saksi WAHYU GINOGA melemparkan batu ke arah tempat makan bakso tersebut, Saksi WAHYU GINOGA kembali tidur serta saat itu Saksi RIFKY LAUMA dan Saksi SAPRIANTO AKU melarikan diri dan bersembunyi di belakang tempat makan bakso tersebut, serta Saksi WAHYU DATUKRAMAT dan Saksi RAHMAT MOKODOMPIT lari ke arah Kios/Warung yang berada dekat dengan rumah makan bakso tersebut.
- Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa datang ke Kios/Warung yang berada dekat dengan rumah makan bakso tersebut sambil bertanya kepada Saksi WAHYU DATUKRAMAT, Saksi RIFKY LAUMA, Saksi RAHMAT MOKODOMPIT, Saksi SAPRIANTO AKU “Ngoni yang da lari dorang ada lempar akang batu?” dan di jawab oleh para Saksi “Iya benar” kemudian Terdakwa mengajak para Saksi untuk pergi ke warung milik dari Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi ABDUL HANAN MOKODENSEHO bersama Saksi WAHYU DATUKRAMAT, Saksi RIFKY LAUMA, Saksi RAHMAT MOKODOMPIT, Saksi SAPRIANTO AKU pergi ke tempat orang yang melempari para Saksi tersebut yaitu ke rumah Saksi TRI RAMA KANTOHE namun sesampainya disana mereka melihat korban bersama Saksi LUIS DAFIT SAMUEL, Saksi RISKI HASSAN dan Saksi WAHYUDI PUTRA GINOGA telah tertidur di depan rumah tersebut sehingga Terdakwa beserta Saksi ABDUL HANAN MOKODENSEHO bersama Saksi WAHYU DATUKRAMAT, Saksi RIFKY LAUMA, Saksi RAHMAT MOKODOMPIT, Saksi SAPRIANTO AKU kembali ke warung Terdakwa.
- Bahwa tidak lama Terdakwa dan para saksi tiba di warung tersebut datang korban bersama Saksi RISKI HASSAN yang langsung bersalaman serta dipersilahkan duduk oleh Saksi ABDUL HANAN MOKODESNEHO sambil korban bertanya kepada Saksi RISKI HASSAN “Yang mana yang ada datang tadi?” kemudian dijawab oleh Saksi RISKI HASSAN “Dorang samua” kemudian Saksi RENDY DATUNSOLANG langsung memukul Saksi RISKI HASSAN dengan tangan kiri dan mengenai wajah sebelah kanan dari Saksi RISKI HASSAN setelah itu Saksi RISKI HASSAN langsung melakukan perlawanan dengan cara memukul Saksi RENDY DATUNSOLANG sebanyak 1 kali yang mengenai pada bagian belakang leher kemudian Saksi TOMI TAMALA langsung menarik bagian belakang leher Saksi RISKI HASSAN dan membawa Saksi RISKI HASSAN sampai ke depan warung, kemudian ketika melihat perkelahian tersebut Terdakwa langsung masuk ke dalam warung untuk mengambil sebilah pisau jenis besi putih yang berujung runcing dengan panjang pisau 17,1 cm dan lebar pisau 1,9 cm bergagang pisau berwarna coklat yang sudah divernis dengan panjang gagang 9,4 cm dan lebar 4 cm yang terdakwa simpan di dalam laci kemudian Terdakwa sisipkan di dalam saku depan hoodie berwarna abu-abu bermerek “NIKE” di depan hoodie ada logo centang berwarna hitam kemudian ketika Terdakwa keluar dari warung Terdakwa pun ikut membantu Saksi RENDY DATUNSOLANG dan memukul Saksi RISKI HASSAN sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang terkepal dan mengenai wajah dari Saksi RISKI HASAN dan setelah memukul Saksi RISKI HASAN terdakwa pergi menghindar dan melihat korban SUTRISNO BANGSALENG alias INONG mendekat ke arah terdakwa dengan tangan terkepal untuk memukul terdakwa akan tetapi terdakwa menghindar dan langsung mengambil dengan tangan kanannya sebilah pisau jenis besi putih yang berujung runcing dengan panjang pisau 17,1 cm dan lebar pisau 1,9 cm bergagang pisau berwarna coklat yang sudah divernis dengan panjang gagang 9,4 cm dan lebar 4 cm yang telah disisipkan di saku depan hoodie berwarna abu-abu bermerek “NIKE” di depan hoodie ada logo centang berwarna hitam milik terdakwa dan langsung menikam korban di bagian rusuk sebelah kiri dan pisau tersebut tetap dibiarkan tertanam di bagian rusuk sebelah kiri korban kemudian terdakwa lari ke dalam rumah.
- Bahwa mendengar kekacauan di depan warung milik terdakwa Saksi LUIS DAFIT SAMUEL datang dan korban meminta pertolongan kepada Saksi LUIS DAFIT SAMUEL sambil memegang rusuk kirinya dan mengatakan “Dafit, Basah Kita” (Dafit, korban sudah berdarah) kemudian korban dan saksi LUIS DAFIT SAMUEL pergi kembali ke depan rumah Saksi TRI RAMA KANTOHE yang kemudian bertemu dengan Saksi SITI MELANI KANTOHE setelah itu korban di antarkan oleh Saksi SITI MELANI KANTOHE menggunakan mobil ke Puskesmas Bintauna.
- Bahwa ketika korban tiba di Puskesmas Bintauna korban hanya diberikan infus dan perban oleh perawat dikarenakan tidak adanya dokter di puskesmas tersebut sehingga korban di rujuk ke RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk ditangani lebih lanjut namun korban hanya di infus dan di perban oleh perawat rumah sakit karena tidak adanya dokter yang menangani kemudian korban dirujuk lagi ke RSUD Prof. Dr. Aloei Saboe Gorontalo untuk dilakukan operasi. Kemudian setelah dilakukan operasi korban di pindahkan ke ruangan perawatan kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 April pukul 18.09 WITA korban dinyatakan meninggal dunia.
- Bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 06 April 2025.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat Visum et Repertum Nomor 372/Peng/402/RS/2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Prof. Dr. Aloei Saboe Gorontalo pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 dan ditanda tangani oleh dokter Enjelina Nangin selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. Aloei Saboe Gorontalo yang memeriksa laki-laki Bernama SUTRISNO BANGSALENG dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pemeriksaan Luar:
Kepala : Tidak ada kelainan
Wajah : Tidak ada kelainan
Hidung : Terpasang oksigen dari kamar operasi
Leher : Tidak ada kelainan
Dada : Pertengahan axila garis miring ketiak kiri terdapat drain garis miring selang ada luka yang sudah dijahit dan diperban dengan ukuran kurang lebih delapan centimeter dan lima koma lima centimeter
Perut : Ada jahitan dari kamar operasi, post operasi laparatomy yang sudah di perban dengan kain has dan hipapix warna putih dengan ukuran kurang lebih tiga puluh centimeter perut kanan sebelah luka operasi terdapat darin garis miring selang
Lengan kanan : Terdapat tato berwarna hitam dengan ukuran panjang kurang lebih tiga puluh centimeter, lebar lebih lima belas centimeter
Pergelangan tangan kanan : Terpasang infus dari kamar operasi
Pergelangan tangan kiri : Terpasang infus dari kamar operasi
Genetalia : Terpasang kateter dari kamar operasi
Kaki kanan dan kiri : Tidak ada kelainan
Kesimpulan
Sebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan otopsi bedah jenazah.
- Bahwa Korban SUTRISNO BANGSALENG telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 7108-KM-22042025-0005 yang di keluarkan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tanggal 22 April 2025 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Samidin Korompot, S.STP,M.Si. yang menerangkan bahwa pada tanggal 05 April 2025 telah meninggal dunia seorang bernama SUTRISNO BANGSALENG.
---- Perbuatan Terdakwa MARFAN MOKODESEHO Alias PAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. --------------------------------------------------------------
Boroko, 26 Agustus 2025
PENUNTUT UMUM
TESALONIKA C. RORINGPANDEY, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|