| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa Terdakwa ELDAD HARYONO MODALI pada sekitar bulan Mei 2026 sampai dengan pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di kamar kos Terdakwa yang berada di Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa Terdakwa sebelum tanggal 03 Juli 2026 telah beberapa kali membeli Narkotika jenis sabu kepada Saksi EDWIN Alias EDI CABO (dalam penuntutan secara terpisah) untuk dikonsumsi atau digunakan sendiri;
- Bahwa pembelian Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi EDWIN Alias EDI CABO tersebut dilakukan beberapa kali, yaitu pembelian pertama dilakukan pada tanggal 26 Mei 2026 dengan harga sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), pembelian kedua dilakukan pada tanggal 03 Juni 2026 dengan harga sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) pembelian ketiga dilakukan pada tanggal 20 Juni 2026 dengan harga sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), pembelian keempat dilakukan pada tanggal 01 Juli 2026 dengan harga sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan pembelian kelima dilakukan pada tanggal 02 Juli 2026 dengan harga sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 02 Juli 2026, Terdakwa kembali memesan Narkotika jenis sabu kepada Saksi EDWIN Alias EDI CABO sebanyak 2 (dua) paket kecil dengan harga sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan cara membeli di rumah Saksi EDWIN Alias EDI CABO, setelah memperoleh 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut menuju ke koskosan Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu lalu mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, setelah mengonsumsi sebagian Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menyimpan sisa Narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan atau dikonsumsi pada hari berikutnya;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa berada di dalam kamar koskosan Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Terdakwa hendak mengonsumsi kembali Narkotika jenis sabu yang masih tersisa, saat Terdakwa hendak mengonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotamobagu datang dan melakukan penangkapan serta pengamanan terhadap Terdakwa;
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil diamankan, anggota Satresnarkoba Polres Kotamobagu menemukan 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan ciriciri berupa kristal berwarna putih yang dikemas dalam plastik klip bening dan pada saat ditemukan berada dalam penguasaan Terdakwa serta menemukan barang-barang lainnya berupa 1 (satu) unit telepon seluler merk Redmi Note 8 warna Hitam, 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) pipet plastik, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) lembar tisu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 410/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara, barang bukti berupa kristal warna putih tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan positif mengandung Methamphetamine;
- Bahwa terdakwa ELDAD HARYONO MODALI telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berupa 2 (dua) paket kecil dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, yang pada saat dilakukan penangkapan berada dalam penguasaan Terdakwa dan diakui sebagai miliknya, terdakwa mengetahui perbuatan menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika jenis sabu dilarang oleh undangundang. Terdakwa menerangkan bahwa dirinya tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, ataupun mengonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut;
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 paket kecil yang ditemukan saat mengamankan terdakwa dan diakui milik terdakwa telah dilakukan penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang CPS Datoe Banangkang dengan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang di duga Narkotika Jenis Sabu Nomor : 165/60565/2026 tanggal 04 Juli 2026 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 410/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026, barang bukti berupa Kristal warna putih tersebut positif mengandung Methamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Test Urin Nomor: PUN/11/VII/2026/Klinikpratama tanggal 04 Juli 2026 bahwa telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap ELDAD HARYONO MODALI pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 Pukul 16.19 WITA yang dilakukan oleh Pemeriksa yakni dr. I MADE BIMANTARA dengan hasil sebagai berikut : Ganja: Negatif (), Methamphetamine : Negatif (-), Cocain: Negatif (-), Amphetamine : Negatif (-), Bzd: Negatif (-);
----- Perbuatan Terdakwa ELDAD HARYONO MODALI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ELDAD HARYONO MODALI pada sekitar bulan Mei 2026 sampai dengan pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di kamar kos Terdakwa yang berada di Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sebelum tanggal 03 Juli 2026 telah beberapa kali membeli Narkotika jenis sabu kepada Saksi EDWIN Alias EDI CABO (dalam penuntutan secara terpisah) untuk dikonsumsi atau digunakan sendiri;
- Bahwa pembelian Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi EDWIN Alias EDI CABO tersebut dilakukan beberapa kali, yaitu pembelian pertama dilakukan pada tanggal 26 Mei 2026 dengan harga sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), pembelian kedua dilakukan pada tanggal 03 Juni 2026 dengan harga sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) pembelian ketiga dilakukan pada tanggal 20 Juni 2026 dengan harga sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), pembelian keempat dilakukan pada tanggal 01 Juli 2026 dengan harga sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan pembelian kelima dilakukan pada tanggal 02 Juli 2026 dengan harga sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 02 Juli 2026, Terdakwa kembali memesan Narkotika jenis sabu kepada Saksi EDWIN Alias EDI CABO sebanyak 2 (dua) paket kecil dengan harga sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan cara membeli di rumah Saksi EDWIN Alias EDI CABO, setelah memperoleh 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut menuju ke koskosan Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu lalu mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, setelah mengonsumsi sebagian Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menyimpan sisa Narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan atau dikonsumsi pada hari berikutnya;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa berada di dalam kamar koskosan Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Terdakwa hendak mengonsumsi kembali Narkotika jenis sabu yang masih tersisa, saat Terdakwa hendak mengonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotamobagu datang dan melakukan penangkapan serta pengamanan terhadap Terdakwa;
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil diamankan, anggota Satresnarkoba Polres Kotamobagu menemukan 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan ciriciri berupa kristal berwarna putih yang dikemas dalam plastik klip bening dan pada saat ditemukan berada dalam penguasaan Terdakwa serta menemukan barang-barang lainnya berupa 1 (satu) unit telepon seluler merk Redmi Note 8 warna Hitam, 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) pipet plastik, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) lembar tisu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 410/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara, barang bukti berupa kristal warna putih tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan positif mengandung Methamphetamine;
- Bahwa terdakwa ELDAD HARYONO MODALI telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berupa 2 (dua) paket kecil dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, yang pada saat dilakukan penangkapan berada dalam penguasaan Terdakwa dan diakui sebagai miliknya, terdakwa mengetahui perbuatan menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika jenis sabu dilarang oleh undangundang. Terdakwa menerangkan bahwa dirinya tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, ataupun mengonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut;
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 paket kecil yang ditemukan saat mengamankan terdakwa dan diakui milik terdakwa telah dilakukan penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang CPS Datoe Banangkang dengan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang di duga Narkotika Jenis Sabu Nomor : 165/60565/2026 tanggal 04 Juli 2026 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 410/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026, barang bukti berupa Kristal warna putih tersebut positif mengandung Methamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Test Urin Nomor: PUN/11/VII/2026/Klinikpratama tanggal 04 Juli 2026 bahwa telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap ELDAD HARYONO MODALI pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 Pukul 16.19 WITA yang dilakukan oleh Pemeriksa yakni dr. I MADE BIMANTARA dengan hasil sebagai berikut : Ganja: Negatif (), Methamphetamine : Negatif (-), Cocain: Negatif (-), Amphetamine : Negatif (-), Bzd: Negatif (-);
----- Perbuatan Terdakwa ELDAD HARYONO MODALI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|