Petitum Permohonan |
- Bahwa penetapan tersangka terhadap suami Pemohon merupakan bentuk kriminalisasi dan tindakan ABUSE OF POWER Termohon, karena bagaimana bisa seseorang yang mempertahankan tanah miliknya bisa dipidana atas tindakan pihak yang masuk tanpa izin dan melakukan penutupan akses tanah milik suami Pemohon? Bagaimana kalau suami Pemohon memasang barier beton di rumah pribadi Kapolres dan ketika Kapolres menghalangi terjadi barier itu roboh ke kaki suami Pemohon, apakah Kapolres bisa dipidana karena mempertahankan/menolak orang masuk tanahnya?
- Bahwa lebih dari itu, hal yang diabaikan oleh Termohon padahal sudah merupakan pengetahuan Termohon dan umum, saat ini suami Pemohon adalah Tergugat dalam sengketa perdata yang melawan Pemerintah Kotamobagu selaku Penggugat di Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan nomor perkara 100/Pdt.G/2022/PN.Ktg, yang mana objek sengketa perdata tersebut adalah tanah yang merupakan TKP pidana yang diproses oleh Termohon terhadap suami Pemohon.
- Bahwa peristiwa robohnya barier beton karena terjadi saling dorong bukanlah suatu tindak pidana pasal 170 KUHP maupun 351 KUHP, apalagi suami Pemohon mempertahankan/ membela diri atas tanahnya dari tindakan sewenang-wenang aparatur Pemerintah Kotamobagu.
- Bahwa sebaliknya tindakan aparatur Pemerintah Kotamobagu yang masuk dan memasang barier beton dan pagar seng di tanah waris/milik suami Pemohon merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, serta Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
|