Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RAHMAT MOHAMAD DJOHAN, pada hari Minggu tanggal 03 Pebruari 2013 sekira Pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Kelurahan Kotabangon RT. 1, Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, "Dengan sengaja memiliki, menguasai, menyimpan dan membawa, mempunyai dalam miliknya, senjata tajam atau senjata penusuk tanpa ijin yang sah".
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP. |