| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT (Wanprestasi) kepata PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk segera melunasi semua tunggakan kredit baik pokok, bunga dan denda berjalan (terlampir). Ataupun;
- Apabila TERGUGAT tidak segera mengindahkan point 3 tersebut di atas, maka Mohon Majelis Hakim untuk menghukum TERGUGAT untuk segera melakukan pengosongan objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang sudah ditempati oleh TERGUGAT, keluarga atau pihak lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Demikianlah gugatan ini Kami ajukan, Semoga Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu berkenan mengabulkannya. |