Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/PDT.G/2015/PN PN.Ktg YAYASAN PENDIDIKAN PENELITIAN DAN KONSULTASI 'KABELA" (DEASY LASABUDA (KETUA), CECILIA LASABUDA.SE (SEKRETARIS), SANDRA LASABUDA. SS (BENDAHARA) MEMILIH DOMISILI HUKUM YOUDI ROBBI PORAJOUW.SH 1.Hi.HANAFI SAKO. S.E.M.E
2.CAMAT KOTAMOBAGU BARAT/PPAT
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KOTAMOBAGU
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 84/PDT.G/2015/PN PN.Ktg
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN PENDIDIKAN PENELITIAN DAN KONSULTASI 'KABELA" (DEASY LASABUDA (KETUA), CECILIA LASABUDA.SE (SEKRETARIS), SANDRA LASABUDA. SS (BENDAHARA) MEMILIH DOMISILI HUKUM YOUDI ROBBI PORAJOUW.SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOUDI ROBBI PORAJOUW,SHYAYASAN PENDIDIKAN PENELITIAN DAN KONSULTASI 'KABELA" (DEASY LASABUDA (KETUA), CECILIA LASABUDA.SE (SEKRETARIS), SANDRA LASABUDA. SS (BENDAHARA) MEMILIH DOMISILI HUKUM YOUDI ROBBI PORAJOUW.SH
Tergugat
NoNama
1Hi.HANAFI SAKO. S.E.M.E
2CAMAT KOTAMOBAGU BARAT/PPAT
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KOTAMOBAGU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVINSI :

Melarang pengugat atau pihak lain untuk mengelolah, atau memanfaatkan tana dan Bangunan, serta meruba atau memindahkan barang apapun yang terdapat di dalam obyek sengketa yang di kuasai oleh tergugat, selama dalam proses gugat-menggugat, selama beluam ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
  3. Menyatakan menurut hukum sertifikat Hak milik no, 1325/Mogolaing atas nama Hanafi sako dan sertifikat Hak Milik no,1685/Mogolaing atas nama Hanafi sako, cacat hukum atau tidak berharga.
  4. Menyatakan menurut hukum tana seluas 1665 m2, dan bangunan yang berdiri atasnya, sertifikat Hak Milik no, 1325/Mogolaing, dengan batas batas sebagai berikut.

Utara berbatasan dengan jalan raya.

Timur berbatasan dengan jalan raya.

Selatan berbatasan dengan tana Milik Hi kasman/ Hj Hindun.

Barat berbatasan dengan taha sengketa

Adalah milik penggugat (Yayasan pendidikan penelitian dan konsultasi ?KABELA?. Disebut (Yayasan kabela).

5. Menyatakan menurut hukum tana seluas 1982 m2, dan bangunan yang berdiri diatasnya, sertifikat Hak Milik no, 1685/Mogolaing dengan batas-batas sebagai berikut : Utara berbatasan dengan tahan sengketa.

Timur berbatasan dengan Tana Milik Hi kasman/Hj Hindun.

Selatan berbatasan dengan tana milik Lusmiati Damopolii Samad.

Barat berbatasan dengan jalan/Lorong.

Adalah milik pengugat (Yayasan pendidikan penelitian dan konsultasi ?KABELA? disebut (Yayasan kabela).

6. Menyatakan menurut hukum tanah seluas 1174 m2, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara berbatasan dengan jalan raya.

Timur berbatasan dengan tanah sengketa SHM No, 1325/Mogolaing.

Selatan berbatasan dengan tanah sengketa SHM No, 1685/mogolaing.

Barat berbatasan dengan jalan /Lorong.

Adalah milik penggugat (Yayasan pendidikan penelitian dan konsultasi ?KABELA? disebut (Yayasan kabela).

7. Menyatakan menurut hukum seluruh bukti surat, yang dihadirkan pengugat dalam persidangan adalah sah menurut hukum sebagai bukti keabsahan Yayasan KABELA dan kepemilikan yayasan KABELA, terhadap obyek sengketa.

8. Memerintahkan dengan hukum kepada tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk di serahkan kepada penggugat selaku pemilik yang sah , dan apabila perlu dengan mengunakan alat negara (POLISI).

9. Menghukum tergugat, turut tergugat I, dan turut tergugat II, untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.

Apabaila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak