| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 84/PDT.G/2015/PN PN.Ktg | YAYASAN PENDIDIKAN PENELITIAN DAN KONSULTASI 'KABELA" (DEASY LASABUDA (KETUA), CECILIA LASABUDA.SE (SEKRETARIS), SANDRA LASABUDA. SS (BENDAHARA) MEMILIH DOMISILI HUKUM YOUDI ROBBI PORAJOUW.SH | 1.Hi.HANAFI SAKO. S.E.M.E 2.CAMAT KOTAMOBAGU BARAT/PPAT 3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KOTAMOBAGU |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Agu. 2015 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 84/PDT.G/2015/PN PN.Ktg | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2015 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | DALAM PROVINSI :
Melarang pengugat atau pihak lain untuk mengelolah, atau memanfaatkan tana dan Bangunan, serta meruba atau memindahkan barang apapun yang terdapat di dalam obyek sengketa yang di kuasai oleh tergugat, selama dalam proses gugat-menggugat, selama beluam ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
Utara berbatasan dengan jalan raya. Timur berbatasan dengan jalan raya. Selatan berbatasan dengan tana Milik Hi kasman/ Hj Hindun. Barat berbatasan dengan taha sengketa Adalah milik penggugat (Yayasan pendidikan penelitian dan konsultasi ?KABELA?. Disebut (Yayasan kabela). 5. Menyatakan menurut hukum tana seluas 1982 m2, dan bangunan yang berdiri diatasnya, sertifikat Hak Milik no, 1685/Mogolaing dengan batas-batas sebagai berikut : Utara berbatasan dengan tahan sengketa. Timur berbatasan dengan Tana Milik Hi kasman/Hj Hindun. Selatan berbatasan dengan tana milik Lusmiati Damopolii Samad. Barat berbatasan dengan jalan/Lorong. Adalah milik pengugat (Yayasan pendidikan penelitian dan konsultasi ?KABELA? disebut (Yayasan kabela). 6. Menyatakan menurut hukum tanah seluas 1174 m2, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara berbatasan dengan jalan raya. Timur berbatasan dengan tanah sengketa SHM No, 1325/Mogolaing. Selatan berbatasan dengan tanah sengketa SHM No, 1685/mogolaing. Barat berbatasan dengan jalan /Lorong. Adalah milik penggugat (Yayasan pendidikan penelitian dan konsultasi ?KABELA? disebut (Yayasan kabela). 7. Menyatakan menurut hukum seluruh bukti surat, yang dihadirkan pengugat dalam persidangan adalah sah menurut hukum sebagai bukti keabsahan Yayasan KABELA dan kepemilikan yayasan KABELA, terhadap obyek sengketa. 8. Memerintahkan dengan hukum kepada tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk di serahkan kepada penggugat selaku pemilik yang sah , dan apabila perlu dengan mengunakan alat negara (POLISI). 9. Menghukum tergugat, turut tergugat I, dan turut tergugat II, untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.
Apabaila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
