Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2026/PN Ktg 1.ULINDA SEKAR WULANDARI
2.PRAY GETSEMA
HAMRIN MAMONTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/526/KBGU/Eoh.2/3/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ULINDA SEKAR WULANDARI
2PRAY GETSEMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMRIN MAMONTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan:

KESATU

-------- Bahwa terdakwa HAMRIN MAMONTO pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Desa Modayag II Kec. Modayag Kab. Boltim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,melakukan penganiayaan”. Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap Saksi Korban EGI MOKOGINTA dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita yang bertempat di Desa Modayag II Kec. Modayag Kab. Boltim, Terdakwa dalam keadaan mabuk bersama dengan Korban di sebuah pesta  kemudian Terdakwa menarik dan mengangkat korban dari kerah bajunya tanpa melakukan perlawanan kemudian Terdakwa melepasnya, selanjutnya pada saat Terdakwa pergi keluar dari tempat pesta tersebut, Terdakwa bertemu lagi dengan korban kemudian korban menanyakan kejadian kenapa mengangkat kerah bajunya tadi didalam pesta, selanjutnya Terdakwa berdebat dengan Korban selanjutnya Korban pergi ke arah rumahnya kemudian diikuti dari arah belakang oleh Terdakwa lalu Korban masuk kedalam rumahnya, Terdakwa berteriak dan memanggil Korban untuk keluar dari dalam rumah kemudian Saksi Dewi Mokoagow keluar dari dalam rumah mengatakan kepada Terdakwa untuk pulang saja, namun Terdakwa menerobos masuk kedalam rumah dan Korban menemui Terdakwa sambil mendorong Terdakwa hingga ke halaman rumah. Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung mengambil pisau jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kanannya, langsung berniat menikam kearah kepala  korban, namun korban menangkisnya dengan kedua tanggannya sehingga pisau jenis badik tersebut mengenai bagian tangan sebelah kanan tepatnya dijari manis hingga mengakibatkan luka robek dan ujung pisau badik tersebut mengenai pinggiran kepala sebelah kanan selanjutnya warga setempat yang mendengar keributan menghampiri korban dan dibawa ke RSUD Boltim untuk mendapatkan perawatan.
  • Bahwa Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menguasai senjata tajam berupa 1 (satu) pisau bidik yang terbuat dari besi biasa, kedua sisi tajam, ujung runcing bergagang, yang mana senjata tersebut dimiliki Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut yang dimana pisau bidik tersebut di buang oleh Terdakwa sepulangnya dari rumah Korban.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 1204/RSUD-01/001/3/2026 tanggal 18 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Bolaang Mongondow Timur dan ditanda tangani oleh dr. Fadhila Alaydrus dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Korban dalam keadaan sadar.

Pada korban didapatkan:

  1. Pada tubuh korban ditemukan dua luka tusuk pada jari manis tangan kiri dengan ukuran kurang lebih 5 Cm pada bagian punggung tangan kiri dan kurang lebih 3 Cm pada bagian telapak tangan kiri dengan pendarahan tidak aktif
  1. Luka lecet terbuka baru ukuran kurang lebih 3.5 x 2 Cm diatas luka lecet lama di bagian luar siku tangan kanan
  2. Luka lecet terbuka baru ukuran kurang lebih 3 x 1.5 Cm diatas luka lecet lama di betis bagian luar kaki kanan
  1. Luka lecet terbuka baru ukuran kurang lebih 3.5 x 2 Cm diatas luka lecet lama di bagian luar siku tangan kanan
  1. Luka lecet lama ukuran kurang lebih 11 x 7 Cm  di betis bagian luar kaki kanan
  2. Luka lecet terbuka baru ukuran kurang lebih 2 Cm diatas luka lecet lama di bagian punggung kaki kanan

 

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berusia 27 tahun dengan hasil pemeriksaan tampak 1 (satu) luka tusuk masuk tembus keluar pada jari manis tangan kiri akibat tusuk benda tujuan. Tampak juga beberapa luka lecet baru diatas luka lecet lama pada bagian siku tangan kanan, betis kaki kanan dan punggung kaki kanan. Tampak juga lecet lama lebar memanjang pada betis kaki kanan.

--- Perbuatan terdakwa HAMRIN MAMONTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa HAMRIN MAMONTO pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Desa Modayag II Kec. Modayag Kab. Boltim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,tanpa hak memasukan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasak, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap Saksi Korban EGI MOKOGINTA dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita yang bertempat di Desa Modayag II Kec. Modayag Kab. Boltim, Terdakwa dalam keadaan mabuk bersama dengan Korban di sebuah pesta  kemudian Terdakwa menarik dan mengangkat korban dari kerah bajunya tanpa melakukan perlawanan kemudian Terdakwa melepasnya, selanjutnya pada saat Terdakwa pergi keluar dari tempat pesta tersebut, Terdakwa bertemu lagi dengan korban kemudian korban menanyakan kejadian kenapa mengangkat kerah bajunya tadi didalam pesta, selanjutnya Terdakwa berdebat dengan Korban selanjutnya Korban pergi ke arah rumahnya kemudian diikuti dari arah belakang oleh Terdakwa lalu Korban masuk kedalam rumahnya, Terdakwa berteriak dan memanggil Korban untuk keluar dari dalam rumah kemudian Saksi Dewi Mokoagow keluar dari dalam rumah mengatakan kepada Terdakwa untuk pulang saja, namun Terdakwa menerobos masuk kedalam rumah dan Korban menemui Terdakwa sambil mendorong Terdakwa hingga ke halaman rumah. Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung mengambil pisau jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kanannya, langsung berniat menikam kearah kepala  korban, namun korban menangkisnya dengan kedua tanggannya sehingga pisau jenis badik tersebut mengenai bagian tangan sebelah kiri tepatnya dijari manis hingga mengakibatkan luka robek dan ujung pisau badik tersebut mengenai pinggiran kepala sebelah kanan selanjutnya warga setempat yang mendengar keributan menghampiri korban dan dibawa ke RSUD Boltim untuk mendapatkan perawatan.
  • Bahwa Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menguasai senjata tajam berupa 1 (satu) pisau bidik yang terbuat dari besi biasa, kedua sisi tajam, ujung runcing bergagang, yang mana senjata tersebut dimiliki Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut yang dimana pisau bidik tersebut di buang oleh Terdakwa sepulangnya dari rumah Korban.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 1204/RSUD-01/001/3/2026 tanggal 18 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Bolaang Mongondow Timur dan ditanda tangani oleh dr. Fadhila Alaydrus dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

      Korban dalam keadaan sadar.

Pada korban didapatkan:

  1. Pada tubuh korban ditemukan dua luka tusuk pada jari manis tangan kiri dengan ukuran kurang lebih 5 Cm pada bagian punggung tangan kiri dan kurang lebih 3 Cm pada bagian telapak tangan kiri dengan pendarahan tidak aktif
  1. Luka lecet terbuka baru ukuran kurang lebih 3.5 x 2 Cm diatas luka lecet lama di bagian luar siku tangan kanan
  2. Luka lecet terbuka baru ukuran kurang lebih 3 x 1.5 Cm diatas luka lecet lama di betis bagian luar kaki kanan
  1. Luka lecet terbuka baru ukuran kurang lebih 3.5 x 2 Cm diatas luka lecet lama di bagian luar siku tangan kanan
  1. Luka lecet lama ukuran kurang lebih 11 x 7 Cm  di betis bagian luar kaki kanan
  2. Luka lecet terbuka baru ukuran kurang lebih 2 Cm diatas luka lecet lama di bagian punggung kaki kanan

 

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhdap seorang pria berusia 27 tahun dengan hasil pemeriksaan tampak 1 (satu) luka tusuk masuk tembus keluar pada jari manis tangan kiri akibat tusuk benda tujuan. Tampak juga beberapa luka lecet baru diatas luka lecet lama pada bagian siku tangan kanan, betis kaki kanan dan punggung kaki kanan. Tampak juga lecet lama lebar memanjang pada betis kaki kanan.

 

--- Perbuatan terdakwa HAMRIN MAMONTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1)  KUHP KUHP -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya