Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2026/PN Ktg 1.AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
2.ULINDA SEKAR WULANDARI
DJUNAIDI LASABUDA Alias AYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 186/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/2715/P.1.12/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
2ULINDA SEKAR WULANDARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJUNAIDI LASABUDA Alias AYU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----------Bahwa Terdakwa DJUNAIDI LASABUDA, pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025, sekira pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Korban di Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,” terhadap Saksi Korban DAHMAN MOKOGINTA, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada pukul 14.00 Wita saat Saksi Korban sedang berada dirumahnya di Desa Tungoi I, Kecamatan Lolayan, Saksi Korban menerima telepon dari Terdakwa yang ingin meminjam uang kepada Saksi Korban sebesar Rp23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan tanah seluas 15 x 13 m2 yang diakui milik Terdakwa dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan Terdakwa tidak melunasi utang tersebut, tanah tersebut menjadi milik Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban mengambil uang sebesar Rp23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari dalam lemari di kamar Saksi Korban lalu memasukkannya ke dalam sebuah kantong plastik besar berwarna hitam selanjutnya memasukkan plastik tersebut kedalam kantong jacket sebelah kanan. Kemudian sekira pukul 14.15 Wita, Saksi Korban menjemput Saksi UKAL MAMONTO di Desa Tungoi II, Kecamatan Lolayan, dengan maksud untuk mengajak Saksi UKAL MAMONTO ikut bersama dengan Saksi Korban untuk mengukur tanah di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur. Selanjutnya pada pukul 14.40 sebelum mengecek tanah, Saksi Korban bersama Saksi UKAL MAMONTO singgah ke rumah Saksi ARDI MOHAMMA di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur. Sesampainya disana Saksi Korban menceritakan perihal pinjaman uang dengan jaminan tanah oleh Terdakwa dan meminta bantuan untuk menghitung uang yang Saksi Korban bawa. Setelah itu pada pukul 14.50 Wita Saksi Korban dan Saksi UKAL MAMONTO pergi ke lokasi tanah yang menjadi jaminan utang oleh Terdakwa di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur. Lokasi tanah tersebut berdekatan dengan rumah Terdakwa. Sesampainya disana, Saksi Korban bersama Saksi UKAL MAMONTO dan Terdakwa mengukur tanah tersebut dan benar tanah tersebut berukuran 15 x 13 m2. Selanjutnya pada pukul 15.00 Wita setelah mengukur tanah, Saksi Korban pergi ke kedai milik Terdakwa yang berdekatan dengan rumah Terdakwa. Sesampainya di pondok milik Terdakwa, Saksi Korban mengambil kwitansi dan menuliskan “GADAIAN TANAH SEBESAR 15X13 DALAM JANGKA 1 BULAN SEANDAINYA TIDAK BISA DITEBUS ANGSURAN”. Kemudian Terdakwa menandatangani kwitansi tersebut di atas meterai. Kemudian Saksi Korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Saat itu Saksi Korban sempat merekam video saat Tersangka sedang menghitung uang dan mengatakan kepada Saksi Korban dengan berdurasi 11 detik. “ SAYA AKAN MENGGADAIKAN TANAH SELUAS 15X13 MILIK SAYA JIKA SAYA TIDAK BISA MENEBUS UANG YANG SAYA PINJAM SEBANYAK Rp. 23.500.000 (Dua Puluh Tiga Juta Lima ratus ribu rupiah). Setelah itu, Saksi Korban pergi ke rumah Saksi SANTI MAMONTO dan Saksi ARDI MOHAMA untuk menceritakan perihal peminjaman uang oleh Terdakwa dan meminta Saksi SANTI MAMONTO, Saksi ARDI MOHAMA dan isterinya Saksi KETTY TOMPUNU untuk menjadi Saksi dan menandatangani di bagian belakang kwitansi.
  • Bahwa selanjutnya hingga tanggal 22 Juli 2025, Terdakwa belum melunasi utang kepada Saksi Korban. Saksi Korban sudah beberapa kali menghubungi Terdakwa, namun Terdakwa selalu menunda-nunda untuk membayar utang tersebut.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wita, diadakan pertemuan di Kantor Lurah Kelurahan Matali yang dihadiri oleh Saksi Korban, Terdakwa, Perangkat Desa, dan Babinkamtibmas untuk membahas permasalahan utang Terdakwa kepada Saksi Korban. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa membuat surat pernyataan yang tertulis “DARI HASIL MUSYAWARAH HARI TANGGAL 13 JANUARI 2026 BAHWA SAYA AKAN MENGEMBALIKAN UANG SEJUMLAH  Rp. 23.500.000 (Dua Puluh Tiga Juta Lima ratus ribu rupiah) PADA TANGGAL 03 FEBRUARI 2026”. Namun hingga saat ini Terdakwa tidak membayarkan utang sebesar Rp23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Korban.
  • Bahwa Saksi Korban tidak mengetahui jika Terdakwa tidak memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut, Saksi Korban hanya dengan dasar percaya dan karena diyakinkan oleh Terdakwa bahwa tanah tersebut milik Terdakwa, dimana saat itu Saksi Korban datang langsung mengukur tanah tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Almarhum tuan JOHAN ZUASA LASABUDA Nomor: 2, Akta tanggal 4 September 1993, yang dibuat di Kotamobagu oleh Wakil Notaris Sementara URIP MANOPPO, S.H, menerangkan tanah hak milik sertifikat nomor: 48/Motoboi Besar, seluas kurang lebih 5416 M2, diwariskan kepada 7 (tujuh ahli waris) dan Terdakwa merupakan ahli waris ketujuh.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Juali Beli yang dibuat pada tanggal 2 Maret 1998 menerangkan Terdakwa sebagai pihak pertama telah menjual sebidang tanah yang merupakan hak warisan pihak pertama yaitu 1/6 (seperenam) dari warisan milik Terdakwa, kepada pihak kedua lelaki ROYKE LASABUDA, S.E, sehingga Terdakwa sudah tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
  • Bahwa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk biaya perjalanan ke Jakarta.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------

Pihak Dipublikasikan Ya