Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2026/PN Ktg 1.Sopian Mokodompit
2.Cindra D Pomayaan
1.Thamrin Bahar
2.Fety Mamonto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sopian Mokodompit
2Cindra D Pomayaan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDIKA BAHARRUDIN RIVAI S.HSopian Mokodompit
2ANDIKA BAHARRUDIN RIVAI S.HCindra D Pomayaan
Tergugat
NoNama
1Thamrin Bahar
2Fety Mamonto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Sah dan Mengikat demi Hukum Surat Perjanjian Kesepakatan jual beli rumah antara Para Penggugat dan Para Tergugat yang dibuat pada tanggal 29 Juli 2024
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan.
  4.    Menyatakan putus hubungan hukum jual beli antara Para Penggugat dan Para Tergugat karena kesalahan Para Tergugat (Wanprestasi) sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kesepakatan tanggal 29 Juli 2024.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat atas kerusakan objek rumah yang telah ditempati Tergugat sejak Agustus 2024 sampai dengan sekarang yaitu sejumlah Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan kerugian immateriil (beban pikiran,waktu,kesehatan dan nama baik Para Penggugat) sejumlah Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat.
  6.    Menyatakan bahwa uang cicilan yang telah dibayarkan oleh Para Tergugat sebelumnya kepada Para Penggugat adalah sebagai kompensasi/denda wanprestasi dan tidak dapat ditarik kembali oleh Para Tergugat.
  7.    Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera keluar dan mengosongkan objek rumah milik Para Penggugat (Sertipikat Nomor 500 dengan Luas 188 m2 di Kelurahan Motoboi Besar) tanpa syarat apapun jika perlu dengan bantuan alat Negara (kepolisian) dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan ini,terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
  9. Menyatahkan sah dan berharga Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa.
  10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet,banding maupun kasasi
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak