| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa I REIFAN G. I. SARANGISANG, Terdakwa II RAIDEN TULIS, dan Terdakwa III STEVADLI KAMSI pada Hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 23:30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Halaman Rumah milik Saksi CLARA FELOVEXIA KARAUWAN di Desa Tonom, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan” terhadap Saksi korban FIKRAM SAPUTRA AHMAD alias IKU, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Saksi Korban datang berkunjung kerumah Saksi CLARA FELOVEXIA KARAUWAN, sesampainya Saksi Korban dirumah Saksi CLARA FELOVEXIA KARAUWAN kemudian Saksi Korban duduk di teras rumah bersama Saksi CLARA FELOVEXIA KARAUWAN dan pada saat Saksi Korban sedang berbincang-bincang dengan Saksi CLARA FELOVEXIA KARAUWAN kemudian Terdakwa I REIFAN G. I. SARANGISANG, Terdakwa II RAIDEN TULIS, dan Terdakwa III STEVADLI KAMSI datang kerumah Saksi CLARA FELOVEXIA KARAUWAN kemudian Terdakwa II RAIDEN TULIS mengajak Saksi Korban untuk berkenalan tiba-tiba Terdakwa I REIFAN G. I. SARANGISANG datang dengan mengucapkan kalimat ”ngana datang ditempat cewek pe rumah ngana pe gaya begitu” artinya ”kamu datang kerumah cewek kamu punya gaya begitu” setelah itu Terdakwa I REIFAN G. I. SARANGISANG langsung menendang Saksi Korban dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai paha kaki kiri Saksi Korban, kemudian Terdakwa II RAIDEN TULIS memukuli Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan yang sudah terkepal mengenai dibagian wajah Saksi Korban setelah itu Saksi Korban langsung berdiri dari tempat duduknya kemudian Terdakwa II RAIDEN TULIS kembali memukuli Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang sudah terkepal mengenai dibagian wajah Saksi Korban setelah itu Saksi Korban langsung berlari menuju halaman rumah Saksi CLARA FELOVEXIA KARAUWAN sesampainnya di halaman rumah, Saksi Korban langsung terjatuh dan pada saat posisi Saksi Korban tergeletak kemudian Terdakwa I REIFAN G. I. SARANGISANG, Terdakwa II RAIDEN TULIS, dan Terdakwa III STEVADLI KAMSI kembali memukuli dan menendang Saksi Korban secara berulang-ulang kali dan mengenai dibagian kepala belakang, wajah, punggung, dan paha Saksi Korban setelah itu Saksi CLARA FELOVEXIA KARAUWAN dan Saksi NITA ESTER SAKUL langsung melerainya kemudian Saksi Korban langsung menghindar dan masuk kedalam rumah milik Saksi CLARA FELOVEXIA KARAUWAN sehingga Terdakwa I REIFAN G. I. SARANGISANG, Terdakwa II RAIDEN TULIS, dan Terdakwa III STEVADLI KAMSI sudah tidak menganiaya Saksi Korban dan pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/P.Pus/257/V/2026, yang dibuat dan ditandatangani pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 jam 16:55 wita oleh dr. Tinny N. E. Sondakh, DK selaku dokter di Puskesmas Pusian telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban FIKRAM SAPUTRA AHMAD sebagai berikut:--
Hasil Pemeriksaan :
- Keadaan Umum:
Klien di antar ke Puskesmas Pusian oleh keluarga dan Petugas Kepolisian dalam keadaan baik (sadar penuh) dan dilakukan pemeriksaan medis pada hari Senin tanggal 05 Mei 2026 oleh dokter dr. Tinny N. E. Sondakh, DK;
- Pada korban didapatkan:
- Warna merah kebiruan didaerah pelipis / sudut mata kanan dengan luas 5 cm x 3 cm;
- Merah kebiruan di hidung atas dengan ukuran 2 cm x 1 cm;
- Merah kebiruan di sudut mata kiri dengan ukuran ± 3 cm x 2 cm
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka-luka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I REIFAN G. I. SARANGISANG, Terdakwa II RAIDEN TULIS, dan Terdakwa III STEVADLI KAMSI pada Hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 23:30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Halaman Rumah milik Saksi CLARA FELOVEXIA KARAUWAN di Desa Tonom, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “yang melakukan, turut serta melakukan penganiayaan” terhadap Saksi korban FIKRAM SAPUTRA AHMAD alias IKU, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Saksi Korban pergi berkunjung kerumah Saksi CLARA FELOVEXIA KARAUWAN, sesampainya Saksi Korban dirumah Saksi CLARA FELOVEXIA KARAUWAN kemudian Saksi Korban duduk di teras rumah bersama Saksi CLARA FELOVEXIA KARAUWAN dan pada saat Saksi Korban sedang berbincang-bincang dengan Saksi CLARA FELOVEXIA KARAUWAN kemudian Terdakwa I REIFAN G. I. SARANGISANG, Terdakwa II RAIDEN TULIS, dan Terdakwa III STEVADLI KAMSI datang kerumah tersebut kemudian Terdakwa II mengajak Saksi Korban untuk berkenalan tiba-tiba Terdakwa I REIFAN G. I. SARANGISANG langsung menendang Saksi Korban dengan kaki kanan dan mengenai paha kaki kiri Saksi Korban, kemudian Terdakwa II RAIDEN TULIS memukuli Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan yang sudah terkepal mengenai dibagian wajah Saksi Korban setelah itu Saksi Korban langsung berdiri dari tempat duduknya kemudian Terdakwa II RAIDEN TULIS kembali memukuli Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan yang sudah terkepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai dibagian wajah Saksi Korban setelah itu Saksi Korban langsung berlari menuju halaman rumah Saksi CLARA FELOVEXIA KARAUWAN sesampainnya di halaman rumah, Saksi Korban langsung terjatuh dan pada saat posisi Saksi Korban tergeletak kemudian Terdakwa I REIFAN G. I. SARANGISANG, Terdakwa II RAIDEN TULIS, dan Terdakwa III STEVADLI KAMSI kembali memukuli dan menendang Saksi Korban secara berulang-ulang kali dan mengenai dibagian kepala belakang, wajah, punggung, dan paha Saksi Korban setelah itu Saksi CLARA FELOVEXIA KARAUWAN dan Saksi NITA ESTER SAKUL langsung melerainya kemudian Saksi Korban langsung menghindar dan masuk kedalam rumah milik Saksi CLARA FELOVEXIA KARAUWAN sehingga Terdakwa I REIFAN G. I. SARANGISANG, Terdakwa II RAIDEN TULIS, dan Terdakwa III STEVADLI KAMSI sudah tidak menganiaya Saksi Korban dan pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/P.Pus/257/V/2026, yang dibuat dan ditandatangani pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 jam 16:55 wita oleh dr. Tinny N. E. Sondakh, DK selaku dokter di Puskesmas Pusian telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban FIKRAM SAPUTRA AHMAD sebagai berikut:--
Hasil Pemeriksaan :
- Keadaan Umum:
Klien di antar ke Puskesmas Pusian oleh keluarga dan Petugas Kepolisian dalam keadaan baik (sadar penuh) dan dilakukan pemeriksaan medis pada hari Senin tanggal 05 Mei 2026 oleh dokter dr. Tinny N. E. Sondakh, DK;
- Pada korban didapatkan:
- Warna merah kebiruan didaerah pelipis / sudut mata kanan dengan luas 5 cm x 3 cm;
- Merah kebiruan di hidung atas dengan ukuran 2 cm x 1 cm;
- Merah kebiruan di sudut mata kiri dengan ukuran ± 3 cm x 2 cm.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka-luka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. |