Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan dahulu Tergugat adalah Pelawan yang baik dan benar oleh karenaya Pelaksanaan Eksukusi harus ditunda sampai ada putusan atas Gugatan Perlawanan Eksekusi;
- Membatalkan pelaksanaan Sita Eksekusi pada objek Stone Crusher Plan Kapasitas 70-90 TPH pada tanggal selasa 15 November 2022;
- Membatalkan Kesepakatan Perdamaian tertanggal Rabu 12 Januari 2022, pada perkara perdata Nomor:118/Pdt.G/2021/PN Ktg yang dilaksakan pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kotamobagu;
- Menyatakan bahwa objek eksekusi telah menjadi hak milik sepenuhnya oleh Pelawan dahulu Tergugat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono). |