| Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa terdakwa TEGUH FATURACHMAN TALIBO pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 yang bertempat di Hotel Brenda yang beralamat di desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana diatas sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa menerima chat masuk melalui aplikasi Whatsapp dari Saudara FRISKI MONGKAU (Daftar Pencarian Orang) yang mana isi chat tersebut meminta tolong kepada terdakwa untuk mengambil paket JNE milik saudara FRISKI MONGKAU (Daftar Pencarian Orang) di tempat pengambilan paket JNE yang beralamat di desa lolak, kecamatan lolak, kabupaten bolaang mongondow yang mana paket tersebut akan diambil kembali oleh seorang laki-laki yang beralamat di desa Pinonobatuan, kecamatan dumoga, kabupaten bolaang mongondow yang terdakwa tidak kenal dengan upah atau imbalan yang akan didapatkan oleh terdakwa yaitu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), karena tergiur dengan upah/imbalan tersebut kemudian terdakwa menyetujui tawaran dari saudara FRISKI MONGKAU (Daftar Pencarian Orang) kemudian terdakwa menghubungi saksi ANDIKA MUDANG untuk membantu bersama-sama berangkat ke lolak kemudian pada saat akan berangkat terdakwa kembali dihubungi oleh saudara FRISKI MONGKAU (Daftar Pencarian Orang) yang mana saudara FRISKI MONGKAU (Daftar Pencarian Orang) memberitahu terdakwa bahwa isi paket tersebut adalah 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dan mengirimkan nomor kurir paket JNE yaitu saksi MEIFAN TINUNGKI tersebut kemudian terdakwa menghubungi saksi MEIFAN TINUNGKI yang mana terdakwa menyuruh saksi MEIFAN TINUNGKI untuk mengantar paket tersebut ke hotel brenda lolak yang beralamat di desa lalow, kecamatan lolak, kabupaten bolaang mongondow kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi ANDIKA MUDANG untuk menghubungi temannya yaitu saksi RAPIKA PATINGKI yang bertempat tinggal di desa lolak kemudian saksi ANDIKA MUDANG meminta tolong kepada saksi RAPIKA PATINGKI untuk membantu saksi ANDIKA MUDANG mengambil paket di Hotel brenda kemudian RAPIKA PATINGKI memberitahu temannya yaitu saksi FERENANGLE LAMPOW yang bekerja di hotel brenda untuk menerima paket tersebut kemudian tidak lama kemudian FERENANGLE LAMPOW mengabari saksi RAPIKA PATINGKI bahwa paket JNE tersebut sudah saksi FERENANGLE LAMPOW terima kemudian saksi RAPIKA PATINGKI memberitahu saksi ANDIKA MUDANG kemudian saksi ANDIKA MUDANG memberitahu terdakwa.
- Bahwa kemudian setelah mengetahui paket JNE tersebut sudah sampai ditujuan terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDIKA MUDANG dengan mengendarai sepeda motor berangkat dari Desa Kuhanga, kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menuju ke hotel brenda lolak, setelah sampai di hotel brenda lolak sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDIKA MUDANG sampai di hotel brenda lolak kemudian mengambil paket JNE tersebut di saksi FERENANGLE LAMPOW setelah paket tersebut berada dalam penguasaan terdakwa datang saksi GEOVANI G. SAROHDJIE dan saksi RICHART ALFRA RORING selaku petugas kepolisian Polres Bolaang Mongondow mengamankan dan menangkap terdakwa beserta barang buktinya kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Bolaang Mongondow untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah sampai di Polres Bolaang Mongondow paket tersebut di buka dan didalamnya terdapat sebanyak 7 (tujuh) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang terdiri dari 1 (satu) plastik klip bening ukuran besar, 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang dan 5 (lima) plastik klip bening ukuran kecil dengan berat kotor 12,02 (dua belas koma nol dua) gram.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan Hasil Penimbangan Barang Bukti Kejahatan Narkotika tanggal 28 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh JEINE MISHELLA TENDEAN selaku Pengelola Unit Kantor PT. Pegadaian Cabang lolak menerangkan bahwa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu-shabu setelah ditimbang didapatkan total berat bersih sejumlah 10.09 (sepuluh koma nol sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:325/NNF/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan JOSUA TAMPARA, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd. selaku Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan hasil barang bukti dengan nomor 289/2025/NF berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat keterangan bebas Narkoba dari RSUD DATOE BINANGKANG Kabupaten Bolaang Mongondow nomor : B160/RSUDB-LAB/VII/2025 tanggal 26 Juli 2025 terdakwa dinyatakan Negatif menggunakan obat-obat terlarang (nArkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainnya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin kepemilikan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa TEGUH FATURACHMAN TALIBO tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----
------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa TEGUH FATURACHMAN TALIBO pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 yang bertempat di Hotel Brenda yang beralamat di desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana diatas sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa menerima chat masuk melalui aplikasi Whatsapp dari Saudara FRISKI MONGKAU (Daftar Pencarian Orang) yang mana isi chat tersebut meminta tolong kepada terdakwa untuk mengambil paket JNE milik saudara FRISKI MONGKAU (Daftar Pencarian Orang) di tempat pengambilan paket JNE yang beralamat di desa lolak, kecamatan lolak, kabupaten bolaang mongondow yang mana paket tersebut akan diambil kembali oleh seorang laki-laki yang beralamat di desa Pinonobatuan, kecamatan dumoga, kabupaten bolaang mongondow yang terdakwa tidak kenal dengan upah atau imbalan yang akan didapatkan oleh terdakwa yaitu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), karena tergiur dengan upah/imbalan tersebut kemudian terdakwa menyetujui tawaran dari saudara FRISKI MONGKAU (Daftar Pencarian Orang) kemudian terdakwa menghubungi saksi ANDIKA MUDANG untuk membantu bersama-sama berangkat ke lolak kemudian pada saat akan berangkat terdakwa kembali dihubungi oleh saudara FRISKI MONGKAU (Daftar Pencarian Orang) yang mana saudara FRISKI MONGKAU (Daftar Pencarian Orang) memberitahu terdakwa bahwa isi paket tersebut adalah 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dan mengirimkan nomor kurir paket JNE yaitu saksi MEIFAN TINUNGKI tersebut kemudian terdakwa menghubungi saksi MEIFAN TINUNGKI yang mana terdakwa menyuruh saksi MEIFAN TINUNGKI untuk mengantar paket tersebut ke hotel brenda lolak yang beralamat di desa lalow, kecamatan lolak, kabupaten bolaang mongondow kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi ANDIKA MUDANG untuk menghubungi temannya yaitu saksi RAPIKA PATINGKI yang bertempat tinggal di desa lolak kemudian saksi ANDIKA MUDANG meminta tolong kepada saksi RAPIKA PATINGKI untuk membantu saksi ANDIKA MUDANG mengambil paket di Hotel brenda kemudian RAPIKA PATINGKI memberitahu temannya yaitu saksi FERENANGLE LAMPOW yang bekerja di hotel brenda untuk menerima paket tersebut kemudian tidak lama kemudian FERENANGLE LAMPOW mengabari saksi RAPIKA PATINGKI bahwa paket JNE tersebut sudah saksi FERENANGLE LAMPOW terima kemudian saksi RAPIKA PATINGKI memberitahu saksi ANDIKA MUDANG kemudian saksi ANDIKA MUDANG memberitahu terdakwa.
- Bahwa kemudian setelah mengetahui paket JNE tersebut sudah sampai ditujuan terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDIKA MUDANG dengan mengendarai sepeda motor berangkat dari Desa Kuhanga, kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menuju ke hotel brenda lolak, setelah sampai di hotel brenda lolak sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDIKA MUDANG sampai di hotel brenda lolak kemudian mengambil paket JNE tersebut di saksi FERENANGLE LAMPOW setelah paket tersebut berada dalam penguasaan terdakwa datang saksi GEOVANI G. SAROHDJIE dan saksi RICHART ALFRA RORING selaku petugas kepolisian Polres Bolaang Mongondow mengamankan dan menangkap terdakwa beserta barang buktinya kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Bolaang Mongondow untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah sampai di Polres Bolaang Mongondow paket tersebut di buka dan didalamnya terdapat sebanyak 7 (tujuh) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang terdiri dari 1 (satu) plastik klip bening ukuran besar, 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang dan 5 (lima) plastik klip bening ukuran kecil dengan berat kotor 12,02 (dua belas koma nol dua) gram.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan Hasil Penimbangan Barang Bukti Kejahatan Narkotika tanggal 28 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh JEINE MISHELLA TENDEAN selaku Pengelola Unit Kantor PT. Pegadaian Cabang lolak menerangkan bahwa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu-shabu setelah ditimbang didapatkan total berat bersih sejumlah 10.09 (sepuluh koma nol sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:325/NNF/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan JOSUA TAMPARA, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd. selaku Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan hasil barang bukti dengan nomor 289/2025/NF berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat keterangan bebas Narkoba dari RSUD DATOE BINANGKANG Kabupaten Bolaang Mongondow nomor : B160/RSUDB-LAB/VII/2025 tanggal 26 Juli 2025 terdakwa dinyatakan Negatif menggunakan obat-obat terlarang (nArkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainnya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin kepemilikan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa TEGUH FATURACHMAN TALIBO tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----
|