Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
207/Pdt.Bth/2026/PN Ktg Risca Megawati Maroca 1.PT BFI Finance Indonesia Cab. Kotamobagu
2.Sahlan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 207/Pdt.Bth/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Risca Megawati Maroca
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Depanan Simangunsong, SHRisca Megawati Maroca
Tergugat
NoNama
1PT BFI Finance Indonesia Cab. Kotamobagu
2Sahlan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan provisi Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menangguhkan pelaksanaan eksekusi dalam Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia Nomor 6/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Ktg pada Pengadilan Negeri Kotamobagu, beserta segala penetapan dan tindakan eksekusi yang lahir daripadanya, atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Daihatsu, tipe Sigra X 1.2 MT tahun 2021, Nomor Polisi DB 1851 DG, Nomor Rangka MHKS6GJ3JMJ035438, Nomor Mesin 3NRH571976, sampai perkara perlawanan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

Primer:

  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  3. Menyatakan Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia Nomor 6/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Ktg pada Pengadilan Negeri Kotamobagu, beserta segala penetapan dan tindakan eksekusi yang lahir daripadanya, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang mengenai 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Daihatsu, tipe Sigra X 1.2 MT tahun 2021, Nomor Polisi DB 1851 DG, Nomor Rangka MHKS6GJ3JMJ035438, Nomor Mesin 3NRH571976;
  4. Memerintahkan pengangkatan sita atas kendaraan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas, apabila terhadapnya telah diletakkan sita;
  5. Menghukum Terlawan I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsider:

Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak