| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immaterill PENGGUGAT dalam bentuk uang sebesar:
- Kerugian materiil sebesar Rp. 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Membebankan biaya perkara menurut peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya Ex aequo. |