Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus-LH/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
1.ASIRIN GINOGA
2.SAID KOLOPITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 47/Pid.Sus-LH/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/492/KBGU/Eku.2/3/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASIRIN GINOGA[Penahanan]
2SAID KOLOPITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

--------  Bahwa Terdakwa I ASIRIN GINOGA dan Terdakwa II SAID KOLOPITA pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar Pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 di Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone di Lokasi Tumpa Desa Toraut Utara Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ” turut serta melakukan Tindak Pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada saat itu hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar Pukul 09.00 wita terdakwa I bersama terdakwa II berada di kebun yang berada di lokasi Tumpa yang merupakan Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, kemudian saat itu terdakwa I bersama terdakwa II melakukan penebangan pohon di lokasi Tumpa, dimana pada saat itu jarak yang sudah terdakwa I dan bersama terdakwa II tebang sudah sekitar 200 meter dan sudah sekitar tujuh puluhan pohon yang ditebang, lalu pada saat terdakwa I dan terdakwa II beristirahat sekitar Pukul 12.00Wita datang saksi SUTRISNO KOBANDAHA dan menanyakan kepada terdakwa I “Siapa yang mengijinkan melakukan penebangan pohon disini?” kemudian terdakwa I dan terdakwa II menjawab  “tidak ada, kami inisiatif sendiri untuk membuat jalan di sini“  kemudian kami duduk bersama dan bercerita, tidak lama kemudian saksi SUTRISNO KOBANDAHA langsung pergi untuk pulang kemudian terdakwa I dan terdakwa II juga langsung bergegas pulang dari tempat tersebut.
  • Bahwa Koordinat Koordinat 0° 34' 37.844" N   123° 54' 0.198" E ,  0° 34' 40.890" N   123° 53' 58.906" E, 0° 34' 45.674" N   123° 53' 51.940" E dan Peta Lokasi tersebut, berada di Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone yang merupakan Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi, serta dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan yang berada di Lokasi Tumpa Desa Toraut Utara Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow.

 

  • Bahwa peran dari terdakwa I dan terdakwa II yaitu berperan bersama-sama menebang pohon-pohon yang berukuran besar dan yang berukuran kecil pada Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone tersebut dengan menggunakan Satu unit gergaji mesin Sinso MS 9000 New untuk menebang Pohon berukuran besar, lalu untuk pohon yang berukuran kecil terdakwa II dan terdakwa I menggunakan Satu bilah Parang dengan panjang 40 Cm dan Satu bilah Parang dengan Panjang 60 Cm, dimana saat itu sudah sekitar 70 (tujuh puluh)an pohon yang sudah ditebang dan pohon-pohon yang sudah ditebang tersebut dibiarkan begitu saja.

 

  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sudah mengetahui bahwa kawasan tersebut merupakan Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dan telah sering diberikan himbauan namun terdakwa I dan terdakwa II tetap melakukan penebangan pohon untuk membuat jalan sebagai akses ke kebun terdakwa I dan terdakwa II.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II melakukan penebangan pohon pada Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa I ASIRIN GINOGA dan Terdakwa II SAID KOLOPITA, sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 40B Ayat (1) Huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya