Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Ktg PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Kotamobagu 1.Prayudi Eka Putra Talot
2.Vicka Ramona Buchari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 09 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Kotamobagu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hitler Willyam Rompas, S.H.PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Kotamobagu
Tergugat
NoNama
1Prayudi Eka Putra Talot
2Vicka Ramona Buchari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 124.269.200,00
Petitum
  1.  
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04542124000104 tertanggal 31 Januari 2024 -- beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;

 

  1. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
    berikut :

Merk / Type: DAIHATSU TERIOS TX 1,5 CC, BENSIN, MT

No. Rangka: MHKG2CJ2JDK072433

No. Mesin: DDL2055

  •  

Tahun : 2013

No. Polisi: DB 1096 DB

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04542124000104 tertanggal 31 Januari 2024 -- beserta seluruh lampirannya.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran Kepada Penggugat akibat dari telah diterimanya Pembiayan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04542124000104 tertanggal 31 Januari 2024 -- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI ;
  2. Menghukum Tergugat I untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04542124000104 tertanggal 31 Januari 2024 -- beserta seluruh lampirannya, secara seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 124.269.200 (seratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
  • Sisa nilai angsuran Rp. 3.884.000 X 27 sisa angsuran             = Rp. 104.868.000
  • Denda keterlambatan sampai tanggal 7 Juni 2025                  = Rp.   19.401.200 +

TOTAL KERUGIAN                                                 = Rp. 124.269.200

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat I tidak melakukan pembayaran total utang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka menghukum Tergugat I untuk kemudian mengembalikan dan/atau menyerahkan kepada Penggugat


    secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type: DAIHATSU TERIOS TX 1,5 CC, BENSIN, MT

No. Rangka: MHKG2CJ2JDK072433

No. Mesin: DDL2055

  •  

Tahun : 2013
No. Polisi: DB 1096 DB

 

  1. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat I tidak membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam), maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku ;
  2. Menyatakan menurut Hukum apabila Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam) ternyata telah dialihkan oleh Tergugat I atau tidak tahu lagi keberadaannya, maka beralasan hukum untuk Pengadilan Negeri Kotamobagu melakukan penyitaan terhadap Harta/Aset milik Tergugat I yang setara dengan nilai utang Tergugat I sebagaimana pada Petitum angka (5) Gugatan a quo ;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I Lalai/Tidak melaksanakan isi
    Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) ;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie


rechtsdoen)
dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak