Petitum |
-
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04542124000104 tertanggal 31 Januari 2024 -- beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
- Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
berikut :
Merk / Type: DAIHATSU TERIOS TX 1,5 CC, BENSIN, MT
No. Rangka: MHKG2CJ2JDK072433
No. Mesin: DDL2055
Tahun : 2013
No. Polisi: DB 1096 DB
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04542124000104 tertanggal 31 Januari 2024 -- beserta seluruh lampirannya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran Kepada Penggugat akibat dari telah diterimanya Pembiayan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04542124000104 tertanggal 31 Januari 2024 -- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI ;
- Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04542124000104 tertanggal 31 Januari 2024 -- beserta seluruh lampirannya, secara seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 124.269.200 (seratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
- Sisa nilai angsuran Rp. 3.884.000 X 27 sisa angsuran = Rp. 104.868.000
- Denda keterlambatan sampai tanggal 7 Juni 2025 = Rp. 19.401.200 +
TOTAL KERUGIAN = Rp. 124.269.200
- Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat I tidak melakukan pembayaran total utang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka menghukum Tergugat I untuk kemudian mengembalikan dan/atau menyerahkan kepada Penggugat
secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type: DAIHATSU TERIOS TX 1,5 CC, BENSIN, MT
No. Rangka: MHKG2CJ2JDK072433
No. Mesin: DDL2055
Tahun : 2013
No. Polisi: DB 1096 DB
- Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat I tidak membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam), maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku ;
- Menyatakan menurut Hukum apabila Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam) ternyata telah dialihkan oleh Tergugat I atau tidak tahu lagi keberadaannya, maka beralasan hukum untuk Pengadilan Negeri Kotamobagu melakukan penyitaan terhadap Harta/Aset milik Tergugat I yang setara dengan nilai utang Tergugat I sebagaimana pada Petitum angka (5) Gugatan a quo ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I Lalai/Tidak melaksanakan isi
Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie
rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono). |