Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2025/PN Ktg 1.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
2.KADEK ADI ANGGARA,SH
STINKY STIVEN KUMENDONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 233/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1964/P.1.12.3/Eoh.2/9/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
2KADEK ADI ANGGARA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STINKY STIVEN KUMENDONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PRIMAIR

------ Bahwa ia terdakwa STINKY STIVEN KUMENDONG yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei tahun 2025 sekitar Pukul 21.00 Wita dan Pukul 01.00 Wita dan pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar Pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei dan bulan Juni tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban ALBERT MAMAHET di Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap saksi korban ALBERT MAMAHIT dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada sekitar bulan Mei tahun 2025 sekitar Pukul 21.00 Wita terdakwa sedang berada dirumah saksi JEANE TENTI TARANDUNG sedang duduk dan bermain handphone, lalu saat terdakwa hendak keluar bertemu dengan temanteman terdakwa namun saat itu terdakwa tidak memiliki uang, kemudian terdakwa berinisiatif akan mengambil minuman milik saksi korban ALBERT MAMAHIT di dalam tokonya yang berada tepat di samping rumah yang terdakwa tinggali, kemudian setelah melihat situasi sekitaran toko sudah aman, terdakwa pergi ke samping toko dan terdakwa langsung masuk melalui jendela kamar rumah saksi korban dengan cara membuka kunci papan dari jendela rumah tersebut yang sudah longgar, kemudian terdakwa masuk dengan cara memanjat jendela rumah saksi korban tersebut lalu terdakwa langsung mengambil 16 (enam belas) karton/dos minuman jenis Valentine, lalu terdakwa langsung mengangkat 16 (enam belas) karton/dos minuman jenis Valentine secara bertahap keluar dari kamar rumah saksi korban, kemudian terdakwa membawa 16 (enam belas) karton/dos minuman jenis Valentine dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menjual 16 (enam belas) karton/dos minuman jenis Valentine tersebut ke sebuah toko yang berada di Kelurahan Kotamobagu, setelah beberapa hari kemudian tepatnya pada tengah malam sekitar 01.00 Wita terdakwa kembali dengan cara yang sama masuk melalui jendela dengan cara memanjat jendela berikut dan mengambil sejumlah sekitar 40 (empat puluh) karton/dos minuman jenis Valentine yang kemudian terdakwa masukkan ke dalam mobil kemudian terdakwa langsung menjual 40 (empat puluh) karton/dos minuman jenis Valentine ke salah satu Toko yang berada di Kelurahan Kotamobagu. Lalu beberapa hari tepatnya pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar Pukul 04.00 wita terdakwa mengambil kembali 4 (empat) karton/dos minuman jenis Valentine dengan cara yang sama pada kejadian sebelumnya yakni terdakwa memanjat jendela dan masuk di tempat penyimpanan minuman jenis valentine milik saksi korban dan setelah terdakwa mengambil terdakwa langsung menjual 4 (empat) karton/dos minuman jenis Valentine tersebut, namun pada saat terdakwa mengangkat 1 (satu) dos terakhir minuman jenis Valentine tersebut, terdakwa didapati oleh saksi JEANE TENTI TARANDUNG dan sempat menanyakan kepada terdakwa mengapa mengambil minuman milik saksi korban namun terdakwa langsung menghindar dan pergi meninggalkan tempat tersebut.

 

  • Bahwa hasil dari penjualan total 60 (enam puluh) karton/dos minuman jenis Valentine tersebut yakni sebesar Rp. 6.600.000, (enam juta enam ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pergunakan untuk pesta miras dan hurahura bersama teman-teman terdakwa.

 

  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa STINKY STIVEN KUEMNDONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHP. ---------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------ Bahwa ia terdakwa STINKY STIVEN KUMENDONG yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar Pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban ALBERT MAMAHET di Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap saksi korban ALBERT MAMAHET dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada sekitar bulan Mei tahun 2025 sekitar Pukul 21.00 Wita terdakwa sedang berada dirumah saksi JEANE TENTI TARANDUNG sedang duduk dan bermain handphone, lalu saat terdakwa hendak keluar bertemu dengan temanteman terdakwa namun saat itu terdakwa tidak memiliki uang, kemudian terdakwa berinisiatif akan mengambil minuman milik saksi korban ALBERT MAMAHIT di dalam tokonya yang berada tepat di samping rumah yang terdakwa tinggali, kemudian setelah melihat situasi sekitaran toko sudah aman, terdakwa pergi ke samping toko dan terdakwa langsung masuk melalui jendela kamar rumah saksi korban dengan cara membuka kunci papan dari jendela rumah tersebut yang sudah longgar, kemudian terdakwa masuk dengan cara memanjat jendela rumah saksi korban tersebut lalu terdakwa langsung mengambil 16 (enam belas) karton/dos minuman jenis Valentine, lalu terdakwa langsung mengangkat 16 (enam belas) karton/dos minuman jenis Valentine secara bertahap keluar dari kamar rumah saksi korban, kemudian terdakwa membawa 16 (enam belas) karton/dos minuman jenis Valentine dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menjual 16 (enam belas) karton/dos minuman jenis Valentine tersebut ke sebuah toko yang berada di Kelurahan Kotamobagu, setelah beberapa hari kemudian tepatnya pada tengah malam sekitar 01.00 Wita terdakwa kembali dengan cara yang sama masuk melalui jendela dengan cara memanjat jendela berikut dan mengambil sejumlah sekitar 40 (empat puluh) karton/dos minuman jenis Valentine yang kemudian terdakwa masukkan ke dalam mobil kemudian terdakwa langsung menjual 40 (empat puluh) karton/dos minuman jenis Valentine ke salah satu Toko yang berada di Kelurahan Kotamobagu. Lalu beberapa hari tepatnya pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar Pukul 04.00 wita terdakwa mengambil kembali 4 (empat) karton/dos minuman jenis Valentine dengan cara yang sama pada kejadian sebelumnya yakni terdakwa memanjat jendela dan masuk di tempat penyimpanan minuman jenis valentine milik saksi korban dan setelah terdakwa mengambil terdakwa langsung menjual 4 (empat) karton/dos minuman jenis Valentine tersebut, namun pada saat terdakwa mengangkat 1 (satu) dos terakhir minuman jenis Valentine tersebut, terdakwa didapati oleh saksi JEANE TENTI TARANDUNG dan sempat menanyakan kepada terdakwa mengapa mengambil minuman milik saksi korban namun terdakwa langsung menghindar dan pergi meninggalkan tempat tersebut.

 

  • Bahwa hasil dari penjualan total 60 (enam puluh) karton/dos minuman jenis Valentine tersebut yakni sebesar Rp. 6.600.000, (enam juta enam ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pergunakan untuk pesta miras dan hurahura bersama teman-teman terdakwa.

 

  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa STINKY STIVEN KUMENDONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya