Petitum Permohonan |
Primair :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penangkapan, Penyitaan, Peyelidikan, Penyidikan, dan Penetapan Tersangka oleh Termohon Tidak Sah;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Pemohon adalah perbuatan pidana tapi bukan Tindak Pidana Korupsi;
- Menyatakan Termohon tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan terhadap Pemohon karena bukan merupakan Tinda Pidana Korupsi;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencabut Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-37/P.1.12/Fd.1/12/2024 Tanggal 21 Desember 2024;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memulihkan nama baik, kedudukan harkat dan martabat Pemohon melalui media cetak, dan media elektronik selama 5 hari berturut-turut setelah putusan dibacakan;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Subsidair :
jika Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono). |