Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Ktg Abdussalam Bonde, S.H.I Kejaksaan Negeri Kotamobagu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Abdussalam Bonde, S.H.I
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primair :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penangkapan, Penyitaan, Peyelidikan, Penyidikan, dan Penetapan Tersangka oleh Termohon Tidak Sah;
  3. Menyatakan bahwa Perbuatan Pemohon adalah perbuatan pidana tapi bukan Tindak Pidana Korupsi;
  4. Menyatakan Termohon tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan terhadap Pemohon karena bukan merupakan Tinda Pidana Korupsi;
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencabut Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-37/P.1.12/Fd.1/12/2024 Tanggal 21 Desember 2024;
  6. Memerintahkan kepada Pemohon untuk memulihkan nama baik, kedudukan harkat dan martabat Pemohon melalui media cetak, dan media elektronik selama 5 hari berturut-turut setelah putusan dibacakan;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

Subsidair :

jika Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya