| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pengakuan Utang tanggal 28 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika sebesar:
- Pokok utang sebesar : Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu
rupiah);
- Bunga atas pinjaman : Rp11.700.000,00 (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah);
- : Rp44.200.000,00 (empat puluh empat juta dua ratus ribu
-
- Menetapkan sita jaminan milik tergugat berupa sebidang tanah persawahan berdasarkan SHM Nomor 18.05.04.07.1.00295, Surat Ukut Nomor: 00243/ Bombanon/2023, Luas: 3342m?2;, yang terletak di Desa Bombanon, Kecamatan Lolayan, Kabuaten Bolaang Mongondow atas nama Andrias Paat.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) jika terlambat memenuhi putusan pengadilan ini sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |