| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa terdakwa DESTRINO V.S.KAPOH alias FANDI pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar jam 01.13 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di jalan Trans Sulawesi Desa Pinogaluman atau setidak-tidaknya pada Kec. Lolak Kab.Bolaang mongondow suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Berawal saksi SAMUEL ALFREDO ,S.Si, saksi OCHTAFYANUS ISRAEL, saksi FREELCE JIMMY MANDEY, saksi MELKI RATU, saksi HERMAN HESTON dan saksi MUH.SYAWAL MONOARFA selaku tim pada kegiatan Operasi Peredaran Tumbuhan Dan Satwa Liar (TSL) sedang melakukan pengawasan lalulintas kendaraan yang mengangkut tumbuhan dan satwa liar, dan sekitar jam 01.13 Wita melintas mobil pick up merek Daihatsu dengan nomor Polisi DB 8203 GE dicurigai mengangkut tumbuhan dan satwa liar selanjutnya saksi SAMUEL ALFREDO,S.Si, saksi OCHTAFYANUS ISRAEL, saksi FREELCE JIMMY MANDEY, saksi MELKI RATU, saksi HERMAN HESTON dan saksi MUH.SYAWAL MONOARFA secara Bersama – sama Menghentikan kendaraan yang melintas tersebut dan oleh saksi SAMUEL ALFREDO, S.Si mendekati terdakwa yang mengendarai kendaraan dan menjelaskan maksud diberhentikan kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi SAMUEL ALFREDO ,S.Si, saksi OCHTAFYANUS ISRAEL, saksi FREELCE JIMMY MANDEY, saksi MELKI RATU, saksi HERMAN HESTON dan saksi MUH.SYAWAL MONOARFA melakukan pemeriksaan kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa dan terlihat muatan di atas kendaraan pickup hewan anjing yang banyak di krangkeng dan di atas krangkeng tersebut terdapat Styrofoam box sebanyak dua buah, selanjutnya saksi Melki Ratu naik ke atas mobil dan membuka tutup Styrofoam box tersebut dan ditemukan dalam salah satu Styrofoam box berisi 8 (delapan) ekor kus-kus tembung (Strigocusus celebensis) dan tikus yang sudah mati, sedangkan Styrofoam box yang satu isinya kosong dan kemudain saksi Melki Ratu menurunkan box tersebut dari atas Mobil dan saksi SAMUEL ALFREDO ,S.Si, saksi OCHTAFYANUS ISRAEL, saksi FREELCE JIMMY MANDEY, saksi MELKI RATU, saksi HERMAN HESTON dan saksi MUH.SYAWAL MONOARFA dengan terdakwa secara bersama – sama melihat satwa tersebut untuk memastikan kembali bahwa memang satwa yang dibawa pada kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi dan oleh terdakawa mengatakan bahwa satwa yang dilindungi yakni Kuskus Tembung / Strigocuscus celebensis dalam keadaan mati berjumlah 8 (delapan) ekor dibawa dari Gorontalo menuju ke Desa Lola (Kota Tomohon).
- Bahwa setelah dipastikan bahwa satwa itu memang benar satwa dilindungi yaitu satwa Kuskus Tembung / Strigocuscus celebensis dalam keadaan mati berjumlah 8 (delapan) ekor selanjutnya saksi SAMUEL ALFREDO ,S.Si, saksi OCHTAFYANUS ISRAEL, saksi FREELCE JIMMY MANDEY, saksi MELKI RATU, saksi HERMAN HESTON dan saksi MUH.SYAWAL MONOARFA mengamankan dan mengawal satwa dengan kendaraan dan terdakwa sampai ke Kantor Seksi 3 Gakkum Kehutanan Manado dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses berdasarkan peraturan yang berlaku.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya --------------- |