Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
158/Pdt.G/2026/PN Ktg DIECE SIN ELLEN PATRAS 1.FAHRIA MANOSO
2.SUDARSO MANOPPO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 158/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIECE SIN ELLEN PATRAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr Seska Pukul, SH,MHDIECE SIN ELLEN PATRAS
Tergugat
NoNama
1FAHRIA MANOSO
2SUDARSO MANOPPO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CARLOS SAMOLA
2CAMAT KOTABUNAN
3SANGADI KOTABUNAN INDUK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

TUNTUTAN DALAM PROVISI:

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II Untuk tidak melewati/masuk tanah milik Penggugat.
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II Untuk Menghentikan kegiatan di atas Tanah Perkebunan Objek sengketa sampai adanya Putusan Akhir dalam Perkara ini yang berkekuatan Hukum Tetap.

P R I M A I R:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah Pemilik/yang berhak atas tanah perkebunan seluas + 14.407 M2 (empat belas ribu empat ratus tujuh meter persegi) yang terletak ditempat bernama ”Benteng” di Desa Kotabunan Induk Dusun V, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Propinsi Sulawesi Utara, dengan batas-batas:

Utara      : dahulu dengan Madi Dukalang, sekarang dengan Hj. Fitri Panah dan Rukli Salehe;

Timur     : HGU Tapak Ibeken;

Selatan   : dahulu dengan Rosa Olii dan Lihawa, sekarang dengan PT. ASA dan Rahman;

Barat      : dahulu dengan J.S Kalangi, sekarang dengan Rahman Salehe;

  1. Menyatakan sah dan berharga Kwitansi Jual Beli tanah perkebunan seluas + 14.407 M2 (empat belas ribu empat ratus tujuh meter persegi) yang terletak ditempat bernama ”Benteng” di Desa Kotabunan Induk Dusun V, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Propinsi Sulawesi Utara tertanggal 19-5-2014 antara: Carlos Samola/Turut Tergugat I selaku Penjual dengan Diece Sin Ellen Patras/Penggugat selaku Pembeli.
  2. Menyatakan penguasaan Tergugat I dan Tergugat II atas sebagian dari tanah perkebunan milik Penggugat dimaksud, yakni seluas + 4.000 M2 (empat ribu meter persegi), dengan batas-batas: Utara: dengan Penggugat; Timur dengan Penggugat; Selatan dengan PT. ASA dan Rahman; Barat dengan Rahman Salehe; objek sengketa dalam perkara a quo sebagaimana dimaksud pada posita angka 4 tersebut di atas adalah tanpa hak dan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II berikut keluarganya atau siapa saja yang menerima hak dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut untuk keluar dan mengosongkan bidang tanah pekarangan objek sengketa termasuk membongkar pagar kawat berduri dengan menyerahkannya kepada Penggugat sebagai pemilik/yang berhak untuk dipergunakan secara bebas oleh Penggugat jika perlu dengan bantuan alat negara.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus uang ganti kerugian materil sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana telah dirinci dalam posita angka 5 huruf a tersebut di atas; dan membayar uang ganti kerugian immateril secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh miliar rupiah), setidak-tidaknya: suatu jumlah yang dianggap layak/patut oleh Pengadilan, sebagaimana telah dirinci dalam posita angka 5 huruf b tersebut di atas.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum lainnya seperti: verzet/perlawanan, banding atau kasasi.
  7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini.
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

S U B S I D A I R :  Mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak