Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.B/2025/PN Ktg KADEK ADI ANGGARA,SH 1.ESA WANDIRA MAMONTO
2.INDAH MATOKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 288/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2302/P.1.12.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ADI ANGGARA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ESA WANDIRA MAMONTO[Penahanan]
2INDAH MATOKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa  Esa Wandira Mamonto (selanjutnya disebut terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa Indah Matoka (selanjutnya disebut terdakwa II) dan saksi Rutniawati  Mokodompit (tersangka dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar jam 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember pada tahun 2024 di jalan raya depan rumah milik keluarga Mamonto – Mamonto yang beralamatkan di Desa Modayag Kec. Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 13.00 Wita saksi korban sedang berada di jalan raya sedangkan terdakwa I sedang duduk dipinggiran jalan depan rumah dari Saksi Rutniawati Mokodompit, tiba – tiba terdakwa I berteriak dan memanggil Saksi korban untuk keluar dari rumah dan mengajak saksi korban untuk berkelahi kemudian terdakwa I langsung berlari ke arah Saksi korban dan menendang menggunakan kaki sebelah kanan yang mengenai bagian perut bawah hingga Saksi korban yang mengakibatkan saksi korban terjatuh kemudian terjadi perkelahian antara terdakwa I dengan terdakwa saksi korban, melihat hal itu terdakwa II menghampiri perkelahian tersebut karena terdakwa I Adalah anak kandung dari terdakwa II sehingga terdakwa II datang menolong terdakwa I kemudian terdakwa II memukul Saksi Nurcahyani Mamonto menggunakan kepalan tangan sebelah kanannya yang mengenai bibir Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan mulut dari saksi korban mengeluarkan darah kemudian saksi RUTNIAWATI MOKODOMPIT (tersangka dalam berkas perkara terpisah) menghampiri perkelahian tersebut setelah sampai disana saksi RUTNIAWATI MOKODOMPIT (tersangka dalam berkas perkara terpisah) menarik rambut saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya yang menyebabkan saksi korban tersungkur ke tanah, kemudian saksi MOHAMMAD ALDI WARDOYO Als. ALDI yang melihat langsung kejadian tersebut datang untuk melerai pera terdakwa dan saksi korban.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor 090/PKM-MDG/VeR/X/2024 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Modayag pada tanggal 04 Desember 2024 dan ditantangani oleh dr. Moehammad Arfandi Mamonto selaku dokter pemeriksa, menerangkan hasil pemeriksaan dari Saksi Korban Feliks Mokoginta sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan

  1. Korban datang dalam keadaan sadar di Puskesmas Modayag pada pukul 17.35 WITA
  2. Pada korban didapatkan:
  1. 2 buah luka pada bibir bagian dalam ukuran 2 cm x 0,2 cm dan 1 cm x 0,1 cm
  2. 1 buah luka lecet di siku tangan kiri ukuran 1,9 cm x 2 cm
  3. 1 buah luka lecet pada jari manis tangan kiri ukuran 0,9 cm x 0,3 cm
  4. 1 buah luka lecet di lutut kiri ukuran 1 cm x 0,5 cm
  5. 1 buah luka lecet di punggung kaki kiri ukuran 0,3 cm x 0,1 cm

Kesimpulan : korban adalah seorang perempuan yang menurut surat keterangan penyidik berumur dua puluh lima tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan 4 buah luka lecet di anggota gerak sebelah kiri dan 2 buah luka pada bibir bagian dalam, luka luka tersebut tidak menyebabkan kematian ataupun kecacatan permanen dan tidak mengganggu dalam aktivitas.

 

----- Perbuatan Terdakwa I Esa Wandira Mamonto bersama-sama dengan Terdakwa II Indah Matoka dan saksi Rutniawati Mokodompit (tersangka dalam berkas perkara terpisah) tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP---

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa  Esa Wandira Mamonto (selanjutnya disebut terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa Indah Matoka (selanjutnya disebut terdakwa II) dan saksi Rutniawati  Mokodompit (tersangka dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar jam 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember pada tahun 2024 di jalan raya depan rumah milik keluarga Mamonto – Mamonto yang beralamatkan di Desa Modayag Kec. Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Saksi Nur Cahyani Mamonto melihat terdakwa I sedang duduk dipinggiran jalan depan rumah dari Saksi Rutniawati Mokodompit, tiba – tiba terdakwa I berteriak dan memanggila Saksi Nur Cahyani Mamonto untuk keluar dari rumah dan mengajak Saksi Nurcahyani Mamonto untuk berkelahi kemudian terdakwa I langsung berlari ke arah Saksi Nur Cahyani Mamonto dan menendang bagian perut bawah hingga Saksi Nurcahyani Mamonto terjatuh di tanah kemudian terdakwa II memukul Saksi Nurcahyani Mamonto menggunakan kepalan tangan mengenai bibir Saksi Nurcahyani Mamonto sebanyak 1 (satu) kali dan menarik rambut Saksi Nurcahyani Mamonto hingga terseret sejauh 1 (satu) meter.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor 090/PKM-MDG/VeR/X/2024 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Modayag pada tanggal 04 Desember 2024 dan ditantangani oleh dr. Moehammad Arfandi Mamonto selaku dokter pemeriksa, menerangkan hasil pemeriksaan dari Saksi Korban Feliks Mokoginta sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan

  1. Korban datang dalam keadaan sadar di Puskesmas Modayag pada pukul 17.35 WITA.
  2. Pada korban didapatkan:
  1. 2 buah luka pada bibir bagian dalam ukuran 2 cm x 0,2 cm dan 1 cm x 0,1 cm
  2. 1 buah luka lecet di siku tangan kiri ukuran 1,9 cm x 2 cm
  3. 1 buah luka lecet pada jari manis tangan kiri ukuran 0,9 cm x 0,3 cm
  4. 1 buah luka lecet di lutut kiri ukuran 1 cm x 0,5 cm
  5. 1 buah luka lecet di punggung kaki kiri ukuran 0,3 cm x 0,1 cm

Kesimpulan : korban adalah seorang perempuan yang menurut surat keterangan penyidik berumur dua puluh lima tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan 4 buah luka lecet di anggota gerak sebelah kiri dan 2 buah luka pada bibir bagian dalam, luka luka tersebut tidak menyebabkan kematian ataupun kecacatan permanen dan tidak mengganggu dalam aktivitas.

 

----- Perbuatan Terdakwa I Esa Wandira Mamonto bersama-sama dengan Terdakwa II Indah Matoka dan saksi Rutniawati Mokodompit (tersangka dalam berkas perkara terpisah)  tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya