| Dakwaan |
- DAKWAAN:
----------Bahwa Terdakwa SANDRI MOKODOMPIT alias ANDI, pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan,” terhadap Korban MOH. SYAMSUL ABD. MARHAM, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 September 2025, sekitar pukul 19.30 Wita pada saat itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Rahmat Mokodongan dan Saksi Rahmawati Mokodongan yang merupakan istri Terdakwa, sedang berada di teras rumah Terdakwa yang terletak di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu. Kemudian disisi lain Korban sedang mengadakan acara ulang tahun Anak Korban di Rumah Korban bersama-sama dengan teman Korban sambil mengonsumsi minuman beralkohol sembari memutar musik menggunakan speaker dengan volume suara yang cukup keras di teras rumah Korban dengan posisi rumah Terdakwa dan Korban hanya bersampingan. Kemudian tiba-tiba Korban berteriak keras yang menyebabkan anak Terdakwa yang masih berusia 5 bulan terkejut, sehingga saat sekira Pukul 21.00 Wita Terdakwa langsung menghampiri Korban di rumah Korban dan pada saat bertemu Korban, Terdakwa langsung menegur Korban dengan mengatakan “ngana bakuku tape anak takage dan kita berulang kali kase inga akang pa ngana dan ngana ulang terus” dan Korban menjawab dengan mengatakan “ada ulang tahun kiapa,” mendengar perkataan tersebut Terdakwa langsung memukul Korban dengan menggunakan tangan terkepal dengan cara mengayunkan tangan kanan terdakwa dari bawah ke atas sebanyak 1 (satu) kali ke arah Korban dan mengenai bagian bibir sebelah kanan Korban sehingga menyebabkan Korban terjatuh ke lantai. Kemudian Saksi Gandi Mokodongan dan Istri Terdakwa langsung menahan badan Terdakwa agar tidak melakukan pemukulan lebih lanjut kepada Korban. Kemudian korban merayap yang mengakibatkan kedua lutut Korban mengalami luka lecet, selanjutnya Korban berdiri dan langsung berjalan ke arah pintu warung dan pada saat Korban bertumpu tangan di dinding menyebabkan tangan Korban di bagian jari telunjuk kiri mengalami luka karena terkena kaca cermin yang terpasang di dinding tersebut. Selanjutnya Terdakwa kembali berjalan ke rumah Terdakwa akan tetapi Terdakwa melihat Ayah Korban sudah merangkul/ mengancing leher Saksi Rahmat Mokodongan dari arah belakang badan Saksi Rahmat Mokodongan sehingga Terdakwa pada saat itu langsung memukul Ayah Korban sebanyak 1 (satu) kali pukulan. Kemudian Terdakwa langsung kembali ke rumah Terdakwa bersama dengan Saksi Rahmat Mokodongan.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 445/RSUD-KK/269/XI/2025 tanggal 15 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Andreyne Lidya Zhelin Tuuk., selaku dokter pada RSUD Kota Kotamobagu, telah memeriksa seorang laki-laki bernama Moh. Syamsul Abd Marham, yang pada pokoknya menerangkan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Kepala
|
:
|
- Tampak luka lecet warna merah di pipi kanan berukuran dua sentimeter kali nol koma enam sentimeter.
- Tampak luka robek di bibir kanan atas bagian dalam berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Tampak memar warna ungu kemerahan di bibir kanan bawah bagian dalam berukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
|
- Anggota gerak atas
|
:
|
- Tampak luka robek disertai darah di jari telunjuk tangan kiri berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
|
- Anggota gerak bawah
|
:
|
- Tampak memar warna kemerahan di lutut kiri berukuran empat sentimeter kali lima sentimeter disertai luka lecet berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
- Tampak luka lecet di lutut kanan berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter koma tiga sentimeter kali dua sentimeter koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter dan lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter.
|
Kesimpulan
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa LUKA LECET KOMA LUKA ROBEK DAN MEMAR tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul titik.
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan Penganiayaan tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 38/Pid.B/2024/Pn Ktg Tanggal 23 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana Penganiayaan.”
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------ |