Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
93/PDT.G/2013/PN.KTG | MARTHINUS MANGGOPA,DK | MATHIAS MODUNDO,DKK |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2013 | ||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||
Nomor Perkara | 93/PDT.G/2013/PN.KTG | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Marthen Manggopa alm. , Marthinus Manggopa, Martha Manggopa,Marthina Manggopa alamah. Dan Yusuf Manggopa adalah ahliwaris dari suami isteri ISRAEL MANGGOPA alm. Dengan ELTSABERTH POGALAD almah. ; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah bidang A, B, C,D, E, F, G, H dan I adalah tanah harta peninggalan dari suami isteri ISRAEL MANGGOPA alm dengan ELISABETI POGALAD almah; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa pembahagian dari separuh ( 1/2) dari harta peninggalan suami isteri ISREAL MANGGOPA dengan ELISABETH POGALAD kepada ahliwarisnya seperti tersebut pada angka 4 gugatan penggugat tersebut diatas adalah sah menurut hukum ; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa sisa harta peninggalan orang tua suamis isteri ISRAEL MANGGOPA alm dan ELISABETH POGALAD almah Seperti pada angka 5 gugatan penggugat diatas yaitu tanah bidang B, C, D, E dan bidang I adalah harta peninggalan yang belum dibahagi kepadaahliwarisnya; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat I MATHIAS MODUNDO dan tergugat 2 MIAMIN MODUNDO yang menguasai mengolah dan menikmati hasil dari tanah objek sengketa selama 20 tahun adalah mnerupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan para penggugat menderita kerugian sebesar Rp. 170.000.000.- ( saratus tujuh puluh juta rupiah ) seperti perincian pada gugatan penggugat angka l l tersebut diatas ; 7. Menyatakan semua transaksi jual beli ataupun tukar menukar yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan 2 kepada tergugat 3 ataupun dengan orang lain terhadap tanah sengketa warisan yang belum sempat dibahagi kepada atrliwaris adalah batal demi hukum ; 8. Menghukum kepada tetgugat 1,2 dan tergugat 3 atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari para tergugat untuk keluar dari atas tanah sengketa dan diserahkan kepada para penggugat untuk dibahagikan kepada ahli waris suami isteri ISRAEL MANGGOPA dan ELISABETH POGALAD almah. 9. Menghukum kepada para tergugat 1 dan tergugat 2 membayar ganti rugi atas penguasaan dan pengolahan serta menikmati hasil dari tanah warisan kepada para penggugat sebesarRp. 170.000.000.-( seratus tujuh puluh ribu mpiah ) untuk dibahagi kepada ahliwaris lainnya , jika tergugat I dan 2 tidakmampu membayar ganti rugi tersebut, maka tanah dan rumah Bidang A yang diletakan sita jaminan ( CB ) drjual lelang untuk manrbayar ganti rugi; l0. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ; l l. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( CB ) yang ditretakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kotamobagu atas tanatr dan rumatr kintal bidang A tersebut diatas ; l2. Membebankan kepada tergugat 1,2 dan 3 rmtuk mennbayar biaya perkara yang timbul karena adanya gugatan ini ; SUBSIDAIR ; - Mohon keadilan .- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |