| Dakwaan |
- DAKWAAN
-------Bahwa Terdakwa RAFLAN BISNUN, pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di rumah Anak Korban GLORY dan Saksi OLIVIA SONOTANG, yang berada di Desa Bulawan Kec. Kotabunan Kab. Bolaang Mongondow Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui anak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban SHEVLIANY GLORIA RORIMPANDEY Alias GLORY, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa RAFLAN BISNUN sedang dalam perjalanan pulang menuju rumah sehabis pesta minuman keras, namun di tengah perjalanan Terdakwa RAFLAN BISNUN berubah pikiran dan mendatangi rumah Anak Korban GLORY. Setibanya di rumah Anak Korban GLORY, Terdakwa RAFLAN BISNUN melihat salah satu jendela kamar tidak terkunci, kemudian membuka jendela tersebut hingga terbuka dan masuk ke dalam kamar yang pada saat itu dalam keadaan gelap. Selanjutnya Terdakwa RAFLAN BISNUN berbaring di atas kasur dan meraba-raba hingga memegang bahu Saksi YETRIS SONOTANG yang sedang tidur karena mengira orang tersebut adalah Anak Korban GLORY. Setelah Saksi YETRIS SONOTANG terbangun, Terdakwa RAFLAN BISNUN melarikan diri melalui jendela kamar yang sebelumnya telah terbuka;
- Bahwa setelah keluar dari kamar tersebut, Terdakwa RAFLAN BISNUN tidak langsung pulang, melainkan berj alan ke arah dapur rumah Anak Korban GLORY. Saat berada di depan pintu dapur, Terdakwa RAFLAN BISNUN mencoba membuka pintu dapur yang ternyata tidak terkunci, kemudian masuk kembali ke dalam rumah Anak Korban GLORY. Selanjutnya Terdakwa RAFLAN BISNUN berjalan menuju ruang tamu dan melihat Saksi OLIVIA SONOTANG bersama Anak Korban GLORY sedang tidur. Setelah itu Terdakwa RAFLAN BISNUN mendekati Anak Korban GLORY lalu meraba bagian kaki dan paha Anak Korban GLORY, kemudian memegang tangan kanan Anak Korban GLORY dan mengarahkan tangan kanan tersebut ke samping kepala Anak Korban GLORY. Selanjutnya Terdakwa RAFLAN BISNUN menindih tubuh Anak Korban GLORY serta mencium dan menjilati leher sebelah kanan Anak Korban GLORY selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga Anak Korban GLORY terbangun dan berteriak sambil membangunkan Saksi OLIVIA SONOTANG yang berada di samping Anak Korban GLORY. Setelah itu Terdakwa RAFLAN BISNUN melarikan diri melalui pintu dapur dan meninggalkan sepasang sendal yang sebelumnya digunakan Terdakwa RAFLAN BISNUN;
-
- Bahwa Anak Korban SHEVLIANY GLORIA RORIMPANDEY masih berusia 13 tahun berdasarkan Surat Akta Kelahiran No. AL.959.0011296 atas nama SHEVLIANY GLORIA RORIMPANDEY yang merupakan anak kesatu perempuan dari Ayah Lucky Rorimpandey dan Ibu Olivia Sonatang, yang ditandatangani oleh Drs. Hj. Rusmin Mokoagow selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bolaang Mongondow Timur pada tanggal 24 Februari 2016;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa RAFLAN BISNUN, Anak Korban GLORY merasa takut dan malu, mengalami trauma, serta gangguan sulit tidur.
--------Perbuatan Terdakwa RAFLAN BISNUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -------------------------------------------
|