Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Ktg WAHYUNI PONAMON KEPALA KEPOLISIAN RESOR BOLAANG MONGONDOW UTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WAHYUNI PONAMON
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR BOLAANG MONGONDOW UTARA
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Pemohon atas nama Wahyuni Ponamon sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.tsk/16/IVRES.0.0/2026/Reskrim, tanggal 16 April 2026;
  3. Menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan Termohon untuk mencabut dan/atau membatalkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.tsk/16/IVRES.0.0/2026/Reskrim, tanggal 16 April 2026;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya