Bahwa Ia Terdakwa SAIDA GARMUK ALIAS IDA, pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 sekira Jma 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2013 bertempat di Desa Mohabak, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tepatnya di daerah rumah Saksi Mustafa Lasimpala (KepalaDusun II Desa Bohabak II, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara )atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu "Melakukan Penganiayaan" terhadap Saksi Korban Nurjana Salman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1). KUHP
|