Dakwaan |
Bahwa terdakwa Hj. SUKARNI KATILI pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2019 bertempat di Acara Sukuran Khitanan Keluarga ALI MOKODOMPIT di Desa Mondatong Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, “ Dengan Sengaja menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainya kepada peserta kampanye pemilu ”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal saksi FIKRAM MOKOGINTA, SP bersama-sama saksi JERRY STEFANLY MOKOOLANG, SH yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Bolmong mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan pelanggaran kampanye pada saat pesta syukuran Khitanan di Keluarga ALI MOKODOMPIT di Desa Mondatong Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow, selanjutnya atas informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa dalam melakukan pelanggaran kampanye tersebut dilakukan dengan cara awalnya sebelum acara syukuran Khitanan Keluarga ALI MOKODOMPIT di Desa Mondatong Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow dimulai, pada saat itu Master Ceremony (MC) mengundang terdakwa untuk membawakan lagu, selanjutnya setelah terdakwa menyanyikan lagu, terdakwa langsung menggunakan kesempatan untuk berbicara dihadapan masyarakat Poigar sebegai peserta kampanye, bahwa apabila terdakwa terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, terdakwa akan memfasilitasi misi kemanusiaan yaitu terdakwa akan menyumbang1 (satu) buah mobil AMBULANCE untuk masyarakat Kecamatan Poigar, untuk itu terdakwa mohon kepada masyarakat Desa Mondatong jangan lupa MAMA WIRA (terdakwa) tanggal 07 April 2019, pilih nomor 7.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-undang No 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |